gorontalopost.co.id – Lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Gorontalo tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. Jika statusnya tak segera ditata, sengketa antara masyarakat, pemegang hak lama dan pemerintah berpotensi berubah menjadi konflik sosial. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengingatkan hal itu saat kegiatan Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Pengembangan Potensi Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Desa Taulaa, Kecamatan Bilato, Rabu (7/10/2026).
Menurut Sofyan, persoalan eks-HGU bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat yang menggarap lahan, mantan pemegang HGU, hingga pemerintah yang membutuhkan kepastian status tanah untuk pembangunan. “Jika tidak ditata dan diatur dari sekarang, persoalan pertanahan bisa menjadi bom waktu di kemudian hari,” tegas Sofyan.
Ia mengatakan, kebutuhan terhadap lahan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, sementara luas wilayah tidak bertambah. Kondisi itu membuat tanah eks-HGU menjadi salah satu objek yang perlu segera mendapatkan kepastian hukum. “Kepastian hukum ini sangat krusial, baik bagi mantan pemegang HGU, masyarakat penggarap setempat, maupun pemerintah daerah. Laju pertumbuhan penduduk terus meningkat sementara luas daratan tidak bertambah,” ujarnya.
Bagi pemerintah daerah, kepastian status lahan juga membuka ruang lebih luas untuk pembangunan. Sofyan menyebut sejumlah rencana pembangunan di kawasan tersebut membutuhkan lahan yang jelas secara hukum, di antaranya Kampung Nelayan dan fasilitas dermaga.
Artinya, penataan eks-HGU tidak berhenti pada siapa yang berhak menguasai atau menggarap tanah. Pemerintah juga ingin memastikan lahan yang telah memiliki status jelas dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dalam kegiatan GTRA tersebut, pemerintah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) memaparkan hasil pemetaan lahan serta tahapan penetapan status tanah eks-HGU. Proses itu menjadi bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria untuk menata penguasaan dan pemanfaatan tanah sekaligus mencegah persoalan pertanahan berkembang menjadi konflik baru. Kegiatan di Desa Taulaa turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, jajaran BPN, Komandan Lanal, Camat Bilato dan perangkat desa. (adv)














Discussion about this post