gorontalopost.co.id — Sebanyak 2.419 guru PPPK di Kabupaten Gorontalo masuk dalam rencana pengalihan pembayaran gaji dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat mulai 2027. Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo mencatat, jumlah tersebut terdiri dari 858 guru PPPK penuh waktu dan 1.561 PPPK paruh waktu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo, DR. Jurni Biahimo mengatakan, skema baru tersebut mencakup guru PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Dalam skema itu, guru PPPK paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu. “Melalui skema pengalihan ini, guru-guru paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu. Selanjutnya, seluruh guru P3K baik penuh waktu maupun paruh waktu diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS guru guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional,” ujar Jurni.
Rencana pengalihan tersebut dibahas Dikbud bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo. Bagi pemerintah daerah, perpindahan pembiayaan ke pemerintah pusat diproyeksikan mengurangi beban anggaran daerah mulai 2027. Namun, perubahan skema pembiayaan tidak berarti pemerintah daerah melepas pengawasan terhadap para guru.
Jurni menegaskan, kualitas pembelajaran tetap menjadi tanggung jawab daerah melalui pengawas sekolah. “Kami berharap pengalihan ini tidak mempengaruhi kualitas mengajar para guru. Meskipun urusan administrasi dan gaji ditangani pusat, fungsi pengawasan pembelajaran tetap berada di daerah melalui pengawas sekolah,” katanya.
Di luar persoalan PPPK, rapat tersebut juga membahas manajemen sekolah, termasuk pemetaan kualifikasi kepala sekolah. Dikbud akan memetakan kepala sekolah yang belum mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah. Pemetaan itu juga akan mempertimbangkan masa jabatan kepala sekolah yang dibatasi maksimal delapan tahun serta sisa masa dinas hingga memasuki masa pensiun. Sementara itu, sosialisasi mengenai regulasi baru terkait pengalihan status dan pembiayaan guru PPPK akan dimatangkan bersama Balai/Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) sebagai instansi teknis di daerah. (adv)














Discussion about this post