logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Sainte Lague, Adilkah?

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 18 January 2024
in Persepsi
0
Yusran Lapananda-

Yusran Lapananda-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Yusran Lapananda

Penulis adalah Penulis Buku Perjalanan Dinas Undercover

Tahapan Pemilu 2024 saat ini sementara berlangsung. Tahapan pemungutan suara & perhitungan suara adalah tahapan yang dinantikan oleh para caleg & pemilih tak lama lagi berlangsung, 14-15 Februari 2024 & rekapitulasi hasil perhitungan suara 15 Februari-20 Maret 2024. Hari pemungutan suara & perhitungan suara adalah hari yang dinantikan oleh para caleg. Dalam penantian, para caleg mulai berandai-andai dalam mengalkulasi potensi suara yang akan diraih oleh masing-masing caleg dalam satu parpol atau caleg partai politik lainnya sebagai kompetitor & akumulasi suara setiap parpol.

Penantian akan jumlah suara yang diraih setiap caleg & akumulasi suara parpol adalah penting untuk penentuan kursi setiap parpol. Kursi yang diperebutkan, misalnya kursi DPR RI untuk daerah pemilihan Gorontalo sebanyak 3 kursi. Selain diperebutkan oleh parpol juga diperebutkan sesama caleg dalam satu parpol.

Semakin banyak suara yang diraih setiap caleg dalam satu parpol, semakin mengakumulasi jumlah suara parpol & semakin berpotensi beroleh kursi. Semakin bergerak semua caleg dalam satu daerah pemilihan semakin mengakumulasi jumlah suara parpol. Sebab perhitungan, penentuan & rakapitulasi suara untuk satu kursi dihitung dari akumulasi suara parpol.

Hal ini sesuai dengan perhitungan & penetapan perolehan kursi setiap parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi bilangan pembagi sebagaimana yang diatur dalam UU No 7 Thn 2017 ttg Pemilihan Umum yang lebih dikenal dengan metode Sainte Lague. Namun demikian, hanya parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4% (parliamentary threshold) yang disertakan dalam perhitungan & penetapan perolehan kursi DPR, kecuali DPRD.

Related Post

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Duduk “Enak” di Pemerintahan

Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Desa Tak Harus Terus Menjual Bahan Mentah

PARLIAMENTARY THRESHOLD

Parpol yang akan disertakan dalam perhitungan kursi DPR hanyalah parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4% (parliamentary threshold) dari jumlah suara sah secara nasional, dikecualikan atas penetapan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota.

Pemenuhan ambang batas perolehan suara minimal 4% (parliamentary threshold) diatur dalam Pasal 414 & Pasal 415 ayat (1) UU No 7 Thn 2017. Parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 40% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Sedangkan seluruh parpol peserta Pemilu diikutkan dalam penetuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi & DPRD (Kabupaten/Kota). Selain itu, parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 40% tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

 PERHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DPR & DPRD

Setelah ambang batas perolehan suara minimal 4% (parliamentary threshold) terpenuhi untuk DPR, Pasal 415 ayat (2) UU No 7 Thn 2017 telah mengatur metode perhitungan perolehan kursi DPR. Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4% dibagi dengan bilangan pembagi 1 & diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dst.

Sedangkan untuk penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi & DPRD kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 415 ayat (3) UU No 7 Thn 2017 tanpa pemenuhan atau dikecualikan dari ketentuan ambang batas perolehan’ suara minimal 4%, maka suara sah setiap parpol dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dst.

PENENTUAN & PENETAPAN PEROLEHAN JUMLAH KURSI DPR & DPRD

Sebelumnya pada Pasal 415 ayat (2) & (3) UU No 7 Thn 2017 telah mengatur metode perhitungan perolehan kursi DPR & DPRD. Sedangkan untuk penentuan jumlah kursi DPR & DPRD telah diatur dalam Pasal 419 UU No 7 Thn 2017. Lain daripada itu, untuk penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPR & DPRD telah diatur dalam Pasal 420 UU No 7 Thn 2017. Selain itu, untuk penetapan calon terpilih telah diatur dalam Pasal 422 UU No 7 Thn 2017.

Menurut Pasal 419, perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, & DPRD kabupaten/kota parpol peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap parpol peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara miniml 4% dari jumlah suara sah secara nasional di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Dalam Pasal 420 diterangkan penetapan perolehan jumlah kursi tiap parpol peserta pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan: (a). penetapan jumlah suara sah setiap parpol peserta pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap parpol. (b). membagi suara sah setiap parpol peserta pemilu dengan bilangan, pembagi 1 & diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dst. (c). hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbarryak. (d). nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dst sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.

Pada Pasal 422 dinyatakan, penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, & DPRD kabupaten/kota dari parpol peserta pemilu didasarkan pada perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbarryak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, & DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercanttrm pada surat suara. Sedangkan, untuk penetapan calon terpilih anggota DPR & DPD ditetapkan oleh KPU, calon terpilih anggota DPRD Provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi, & calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

SAINTE LAGUE, ADILKAH?

Sesungguhnya metode perhitungan perolehan kursi DPR & DPRD & metode penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPR & DPRD berdasarkan suara sah dibagi dengan bilangan pembagi 1 & diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dst, merupakan metode Sainte Lague. Metode Sainte Lague merupakan metode konversi perolehan suara parpol & penentuan perolehan jumlah kursi parpol ke kursi parlemen dengan konversi bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi berangka ganjil mulai 1, 3, 5, 7, 9 dst.

Metode ini diperkenalkan oleh matematikawan Perancis, Andre Sainte Lague & di Amerika Serikat oleh negarawan & senator Daniel Webster. Menurutnya, harga kursi tertinggi untuk mengalokasikan kursi dalam representasi proporsional daftar partai yang digunakan dalam banyak sistem pemungutan suara. Sainte Lague kali pertama digunakan pada 1832 & 1842. Metode ini diadopsi untuk alokasi kursi proporsional di bagian kongres Amerika Serikat, yang kemudian diperkenalkan kembali di Prancis oleh André Sainte Laguë dalam artikelnya pada 1910.

Di Indonesia metode Sainte Lague pertama kali digunakan pada Pemilu 2019 berdasarkan UU No 7 Thn 2017. Metode ini mudah dilakukan sebab didukung dengan aplikasi KPU. Sebelumnya, metode yang digunakan berdasarkan UU No 8 Thn 2012 ttg Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD adalah Kuota Hare (Hare Quota). Hare Quota adalah metode perhitungan perolehan kursi dengan cara menentukan angka BPP (Bilangan Pembagi Pemilihan) DPRD provinsi & DPRD kabupaten/kota, yakni jumlah suara sah seluruh parpol peserta pemilu dibagi jumlah kursi di dapil yang bersangkutan.

Metode Hare Quato ini dirumuskan oleh Sir Thomas Hare (1806-1891), ahli hukum Inggris Raya. Metode ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem pemilihan dengan hasil yang proporsional bagi setiap kalangan. Kelebihan metode ini, sangat ramah dengan partai besar & menengah dengan tingkat disproposionalitas suara cenderung rendah. Sedangkan kekurangannya, pembagian kursi tak adil, sebab jumlah suara beda jauh akan tetapi sama-sama mendapatkan satu kursi. Hal ini akibat dari, setelah dibagi, sisa suara dihitung kembali & diurutkan berdasarkan rangking jumlah suara terbanyak.

Demikian pula, metode Sainte Lague tak lepas dari plus minusnya. Kelebihan Sainte Lague, dalam melakukan penghitungan suara bersifat proporsional, tak ada pembedaan & tak memihak, apakah itu partai kecil/baru ataupun partai besar. Metode ini menyediakan cara perhitungan perolehan suara kursi partai yang sederhana dan berlangsung dalam satu tahap perhitungan. Metode ini bisa menghilangkan munculnya potensi adanya sisa kursi yang tidak terbagi habis dalam satu kali tahap perhitungan. Selain itu, memberi ruang parpol dengan level menengah keatas untuk mendapat kursi pertama & menguntungkan parpol baru/kecil dengan suara yang tak terlampau jauh. Kekurangannya, parpol yang beroleh kursi pertama, untuk memperoleh kursi kedua pembaginya naik menjadi tiga, sementara partai yang dibawahnya tetap akan dibagi satu. Metode ini, menguntungkan partai kecil/baru, sebab memberi ruang kepada partai kecil/baru untuk memperoleh kursi.

Setiap metode punya plus minus, tergantung sistem itu didesain untuk mengantisipasi suara yang hilang makin kecil, suara sedikit dapat dihitung/dibagi & tidak terbuang percuma. Dipastikan baik metode Hare Quato atau BPP maupun Sainte Lague sudah adil bagi perumusnya & caleg terpilih, namun tidak bagi parpol & caleg tidak terpilih.(*)

Tags: Perjalanan Dinas UndercoverpersepsiSainte Laguetulisan persepsiyusran lapananda

Related Posts

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Basri Amin

Duduk “Enak” di Pemerintahan

Monday, 7 September 2026
Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Sunday, 6 September 2026
Desa Tak Harus Terus Menjual Bahan Mentah

Desa Tak Harus Terus Menjual Bahan Mentah

Friday, 4 September 2026
NU di Persimpangan Kepentingan: Membaca Arah Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-35 Tahun 2026

NU di Persimpangan Kepentingan: Membaca Arah Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-35 Tahun 2026

Thursday, 3 September 2026
Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

Thursday, 3 September 2026
Next Post
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha ketika melakukan kunjungan di salah satu kecamatan yang ada di Kota Gorontalo. (Foto: Prokopim)

Camat dan Lurah Diinstruksikan Genjot PBB

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.