Gorontalopost.id, KWANDANG – Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 12:00 WITA, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Gorut) menetapkan tersangka ISK dalam kasus Adanya Conflik of Interest atau Benturan Kepentingan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gorut tahun anggaran 2020.
Kasie Intel Kejari Gorut, Eddie Soedradjat melalui siaran persnya Nomor: PR – 02 / P.5.15/Dti.4/11/2023 mengatakan, bahwa Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
“Atau adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa pengelolaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional PAUD Tahun Anggaran 2020 berdasarkan alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan sebagaimana pasal 184 KUHAP” jelas Eddie.
Tidak hanya itu saja, ISK selain ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara juga melakukan penahanan terhadap tersangka ISK dengan Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) selama 20 (dua puluh) terhitung mulai tanggal 16 Nopember 2023, “Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik sebagai upaya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya” tegas Kasie Intel Kejari Gorut.
Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka, yakni adanya benturan kepentingan (conflict of interest) merupakan kali pertama di Gorontalo, dimana kewenangan tersangka ISK selaku Ketua Tim Manajemen DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2020 dan juga sebagai Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara telah memberikan sosialisasi kepada pengelolah PAUD yang mengarahkan untuk membelanjakan kebutuhan BOP PAUD yang bersumber dari dana hibah di Toko Abdi Jaya yang juga adalah milik dari tersangka ISK sendiri.
“Sehingga tersangka ISK oleh Tim Penyidik disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)” tandasnya. (abk)
Comment