logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Ratusan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 29 August 2023
in Kota Gorontalo
0
Ratusan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan

Pemusnahan ratusan butir obat terlarang bersamaan dengan barang bukti hasil kejahatan lainnya.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id- Sebanyak ratusan butir obat-obatan terlarang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bone Bolango. Obat-obatan itu merupakan hasil tindak pidana selama bulan September 2022 hingga Juli 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Raden Sudaryono, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Santo Musa,
SH, MH mengatakan, pihaknya memusnahkan sebanyak 834 butir obat-obatan hasil tindak pidana.

Selain obat-obatan, Kejari Bone Bolango juga turut memusnahkan beberapa barang bukti tindak pidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ya, barang bukti merupakan suatu hal yang terpenting dalam pembuktian suatu perkara.

Related Post

945 Santri Jalani Prosesi Khatam Al-Qur’an

Peringatan Satu Abad RSAS, Sekda Dorong Peningkatan Layanan Digital

Dari Peninjauan Lahan Eks Terminal 42, Adhan akan Pidanakan Oknum Penyerobot Aset

MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

Barang bukti itu merupakan suatu petunjuk juga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Sementara terkait dengan barang bukti yang dimusnahkan, hal tersebut mengacu pada putusan pengadilan terkait dengan perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,”tegas Santo.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Limboto ini mengungkapkan, pemusnahan barang bukti itu sendiri dari beberapa perkara yang ditangani Kejari Bone Bolango dalam sepuluh bulan terakhir yakni terkait dua perkara narkotika, tiga perkara obat-obatan terlarang, dua perkara terkait penjualan obat tanpa izin.

“Untuk perkara obat-obatan tanpa izin penjualan ini ada dua perkara, dengan jumlahnya mencapai 374 item obat-obatan, dengan total keseluruhan sekitar 10 ribu, baik itu dalam kemasan botol, salep maupun dalam bentuk butiran. Bahkanm ada juga minuman keras jenis Cap Tikus yang berasal dari satu perkara sebanyak 100 liter.

“Kami juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana perjudian yang berjumlah dua perkara.

Kemudian senjata tajam ada 5 perkara, dan satu barang bukti berupa minyak goreng yang terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,”tandasnya. (roy)

Tags: KEJARIObat TerlarangSanto Musa

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika foto bersama peserta khatam raya, Ahad (19/4/2026). (Foto: Prokopim)

945 Santri Jalani Prosesi Khatam Al-Qur’an

Tuesday, 21 April 2026
Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid ketika memberikan sambutan pada kegiatan peringatan HUT ke-100, Ahad (19/4/2026). (Foto: Prokopim)

Peringatan Satu Abad RSAS, Sekda Dorong Peningkatan Layanan Digital

Tuesday, 21 April 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau eks Terminal 42, Senin (20/4/2026). (Foto: Prokopim)

Dari Peninjauan Lahan Eks Terminal 42, Adhan akan Pidanakan Oknum Penyerobot Aset

Tuesday, 21 April 2026
MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

Monday, 20 April 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada pelantikan pejabat administrator, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Penerapan Sistem Meritokrasi, Kinerja Pejabat Dievaluasi Tiap Enam Bulan

Monday, 20 April 2026
Pejabat eselon III yang dilantik oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Empat Pejabat Eselon III Dimutasi, Upaya Penyegaran Organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi

Monday, 20 April 2026
Next Post
21 Wartawan Gorontalo Dinyatakan Kompoten dalam UKW

21 Wartawan Gorontalo Dinyatakan Kompoten dalam UKW

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.