GORONTALO-gorontalopost.id – Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Angesta Romano Yoyol,M.M tak main-main dengan pemberantasan penyalagunaan narkotika di Gorontalo. Ia memastikan menindak siapa saja yang terlibat dengan barang haram itu. Hal ini terlihat dari dugaan kasus penyalagunaan narkotika yang melibatkan seorang politisi di Gorontalo, RT. Kapolda, bahkan memimpin langsung konferensi pers terkait kasus yang menjerat mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo itu, Selasa (23/5). “Ketiganya hari ini sudah ditetapkan tersangka,”jelas Kapolda Irjen Pol Drs. Angesta Romano Yoyol,M.M kepada wartawan, kemarin.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang, yakni RT, IM, SM. Pada konferensi pers, mereka bertiga turut dihadirkan, masing-masing tangan diborgol, dan mengenakan seragam oranye, khas tahanan narkotika. “Kalau untuk pengguna atau pengedar, untuk sementara kita masih pengembangan. Tapi kita sudah kenakan pasal 112 ayat 1, dan 114 ayat 1. Yaitu sebagai yang membawa menyimpan dan menggunakan,”jelas Kapolda. Ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan tersebut hingga 12 tahun penjara. Sementara itu, barang bukti narkoba yang digunakan untuk menjerat ketiga tersangka yakni tiga paket kecil narkotika, dan sejumlah tempat yang diduga pernah digunakan sebagai tempat narkoba. “Hasil pemeriksaan (urine) nanti teknis,”ujar Kapolda.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan terhadap ketiganya bermula dari adanya informasi yang diperoleh tim opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo akan ada kiriman paket narkoba di salah satu perusahaan ekspedisi. Polisi kemudian bergegas ke tempat itu. Benar saja, seorang pria yang diketahui berinisial IM, turun dari mobil dan hendak enjemput kiriman barang laknak itu. Setelah mendapatkan paket kiriman itu, IM langsung diciduk, ketika digeledah terdapat tiga paket diduga narkotika jenus sabu-sabu.
IM mengaku, jika ia hanya diperintah SM untuk mengambil paket tersebut. SM ternyata semobil dengan IM saat menjemput paket, mengatahui IM diciduk, SM kemudian melarikan diri. Pada Jumat (19/5), SM dicokok polisi di Kelurahan Siendeng, Kota Gorontalo. Saat diinterogasi, SM mengaku bahwa paket kiriman barang haram itu, merupakan milik RT.
Setelah pengembangan, pada Ahad (21/5) sekitar pukul 17.00 Wita, RT ditangkap oleh penyidik Dit Narkoba Polda Gorontalo di Kelurahan Huangobotu, Kota Gorontalo. RT yang saat itu mengenakan kaos kuning tak memberikan perlawanan, ia digiring ke Polda untuk diinterogasi.
Sementara itu, RT yang dihadirkan saat konferensi pers, kemarin, hanya bisa tertunduk, dan terus menangis. Dengan tangan terborgol, RT mengaku jika dirinya hanyalah korban. “Saya hanya korban pak,”singkat RT, kemarin.
Hal yang sama disampaikan pengacara RT, Herson Antu SH. Dikatakan Herson, kliennya itu hanya korban, sebab RT hanya ditawari narkotika itu, dan terus menolak. “Beliau mengaku ke kita, tidak tahu apa-apa, bahkan terjadi penolakan berkali-kali dalam penawaran dari satu tersangka lainya itu. Disampaikan ke kita (penasehat hukum) kemarin, dia tidak mau,”ungkap Herson. “Nah itu yang kita belum tahu, apakah dia membeli (narkoba) atau tidak. Yang jelas kemarin itu masih proses BAP (berita acara pemeriksaan),”tambah Herson. Kata Harson, klienya itu tidak terdapat barang bukti narkoba saat penangkapan. “Nda ada, dia nda pegang apa-apa. Kemarin kan dia katakan (ke kita), nda ada (narkoba),”jelas Herson Antu. (kif)
Comment