GORONTALO – GP – Tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, kini masuk dalam penetapan daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan secara resmi oleh KPU. Untuk Provinsi Gorontalo,DPS mencapai 884.774 jiwa, yang tersebar di enam kabupaten dan satu kota. Saat ini DPS sudah bisa dilihat di seluruh kantor desa atau sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, divisi perencanaan, data, dan informasi, Sophian Rahmola mengatakan, sebelum ditetapkan DPS terlebih diperoleh data pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih
(Pantarlih), yakni sebanyak 888.844 jiwa. Dari data itu diketahui, sebanyak 107.967 jiwa yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak warga yang masuk dafar pemilih.

Rincinya, terdapat salah penempatan TPS sebanyak 88.193 pemilih, anggota Polri sebanyak 372, anggota TNI 157 jiwa, pindah domisili 4.555, dibawah umur 34 jiwa, ganda 1.872 jiwa, meninggal dunia 12.784 jiwa. “Yang salah penempatan TPS tidak dihilangkan atau dihapus. Tapi dipindahkan ke TPS yang terdekat dengan tempat tinggal pemilih. Dan kemudian tercatat sebagau pemilih baru di TPS pindahan itu,”jelas Sophian Rahmola.
Kandidat doktor administrasi publik UNG ini menyebutkan, KPU Provinsi Gorontalo telah melakukan pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Gorontalo, Jumat (14/4). (Daftaf DPS lihat grafis). Menurut dia, data tersebut masih terus bergerak sampai pada penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 Juni 2023. “Kami sangat mendorong teman-teman pimpinan partai politik bisa mengecek data konstituen pada tingkat kelurahan sampai dengan data nama dan alamat atau by name by address,” katanya.
Pun begitu dengan pemilih, agar bisa mengecek nama mereka di masing-masing kelurahan/desa, untuk memastikan masuk dalam DPS atau tidak.
Dalam rapat pleno tersebut, pihak KPU tidak menerima keberatan dan masukan. Hanya parpol mendorong pihak dinas catatan sipil untuk segera menuntaskan rekap dan cetak KTP elektronik se- Provinsi Gorontalo. Hal ini mengingat masih terdapat lebih dari 41.000 pemilih potensial non-KTP elektronik.
Pada pleno penetapan DPS Kegiatan ini diikuti Bawaslu Provinsi Gorontalo, dinas kependudukan dan catatan sipil, PMD Provinsi Gorontalo, Kemenkum HAM, Polda Gorontalo, Korem 133 Nani Wartabone, Kesbangpol Provinsi Gorontalo, pimpinan partai politik, serta para ketua dan anggota divisi perencanaan data dan informasi KPU kabupaten/kota. (tro)
Comment