logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Marten Didaulat Jadi Penguji Promosi Doktor

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 14 March 2023
in Kota Gorontalo
0
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, ketika didaulat menjadi penguji eksternal pada promosi doktor program pascasarjana Fisip Unhas bidang Antropologi, Senin (13/3/2023).

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, ketika didaulat menjadi penguji eksternal pada promosi doktor program pascasarjana Fisip Unhas bidang Antropologi, Senin (13/3/2023).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Di tengah kesibukannya menjalankan pemerintahan di Kota Gorontalo, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha tetap menyempatkan waktu untuk menghadiri berbagai kegiatan diluar pemerintahan.

Seperti halnya, pada Senin (13/3/2023) kemarin. Marten menghadiri undangan dari Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai penguji eksternal pada promosi doktor bidang antropologi Arifin
Djakani.

Pada ujian eksternal promosi doktor ini sendiri, disertasi Arifin Djakani tentang otonomi daerah praktek politik antara eksekutif dan legislatif.

Menurut Marten, otonomi daerah adalah sebuah hal yang diinginkan diinginkan daerah. Sebagaimana disampaikan promovendus tadi, lanjut Marten, otonomi daerah hanya belum sepenuhnya terpenuhi, sehingga bisa dikatakan setengah hati.

Related Post

945 Santri Jalani Prosesi Khatam Al-Qur’an

Peringatan Satu Abad RSAS, Sekda Dorong Peningkatan Layanan Digital

Dari Peninjauan Lahan Eks Terminal 42, Adhan akan Pidanakan Oknum Penyerobot Aset

MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

“Sebenarnya, jika kita lihat kronologis munculnya regulasi tentang otonomi daerah yang lahir karena dorongan reformasi, otonomi daerah paling ideal itu tertuang dalam UU nomor 22 tahun 1999. Pertama kali digagas Mendagri di era Presiden Gus Dur,” ujarnya.

Sayangnya, tambah Marten, lahirnya undang-undang ini justru memporak-porandakan hubungan eksekutif dan legislatif di daerah, karena gubernur, bupati dan wali kota dalam memimpin daerah dengan ketakutan terhadap
DPRD, karena saat itu DPRD punya kekuatan yang luar biasa saat itu.

“Kekuatan ini sebenaranya diberikan kepada DPRD, karena berdasarkan demokrasi. DPRD dinilai sebagai perwakilan rakyat, karena demokrasi itu kekuasan ditangan rakyat. Nah, yang menjalankan itu adalah DPRD. Tapi,
dijalankan dengan penuh dahsyat, sehingga gubernur, walikota dan bupati ketakutan,” imbuhnya.

Kekuatan DPRD kala itu, lanjut Marten, cukup dahsyat. Bahkan, kata dia, DPRD bisa memberhentikan gubernur, wali kota, maupun bupati.

“Pemberhentikan dilakukan melalui mekanisme impeachment. Kalau LPJ tidak diterima, bisa diimpeachment, dan Mendagri tidak bisa menolak,” ucap wali kota dua periode itu.

Dalam kesempatan itu, Marten juga mengemukakan pemahaman tentang ottonomi daerah. Menurutnya, otonomi daerah bukan otonomi pemerintahan daerah.

“Tapi perlu diketahui, yang namanya otonomi daerah, bukan otonomi pemerintahan daerah. Karena dalam teori pemerintah daerah adalah eksekutif, sedangkan otonomi pemerintahan daerah gabungan dari DPRD dengan
gubernur, bupati atau wali kota atau pemda itu sendiri,” katanya.

Menurutnya pula, otonomi daerah bukan hanya sebatas pemerintahan. Ya, bagi Marten, otonomi daerah menyangkut seluruh aspek yang diberi kekuasaan pemerintah pusat kepada daerah.

“Ini lahir karena banyak tuntutan daerah untuk mendaya gunakan banyak potensi daerah, mengelola kekayaan daerah, dan menjalankan pemerintahan daerah sesuai lokal wisdom,” pungkas Marten. (rwf)

Tags: DaulatMarten TahaProgram Pascasarjana Universitas HasanuddinUnhas Makassar

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika foto bersama peserta khatam raya, Ahad (19/4/2026). (Foto: Prokopim)

945 Santri Jalani Prosesi Khatam Al-Qur’an

Tuesday, 21 April 2026
Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid ketika memberikan sambutan pada kegiatan peringatan HUT ke-100, Ahad (19/4/2026). (Foto: Prokopim)

Peringatan Satu Abad RSAS, Sekda Dorong Peningkatan Layanan Digital

Tuesday, 21 April 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau eks Terminal 42, Senin (20/4/2026). (Foto: Prokopim)

Dari Peninjauan Lahan Eks Terminal 42, Adhan akan Pidanakan Oknum Penyerobot Aset

Tuesday, 21 April 2026
MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

Monday, 20 April 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada pelantikan pejabat administrator, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Penerapan Sistem Meritokrasi, Kinerja Pejabat Dievaluasi Tiap Enam Bulan

Monday, 20 April 2026
Pejabat eselon III yang dilantik oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Empat Pejabat Eselon III Dimutasi, Upaya Penyegaran Organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi

Monday, 20 April 2026
Next Post
Anakmu Bukan Milikmu

Empati yang Hilang

Discussion about this post

Rekomendasi

Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Batas-Batas Pengobatan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.