logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Marten Didaulat Jadi Penguji Promosi Doktor

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 14 March 2023
in Kota Gorontalo
0
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, ketika didaulat menjadi penguji eksternal pada promosi doktor program pascasarjana Fisip Unhas bidang Antropologi, Senin (13/3/2023).

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, ketika didaulat menjadi penguji eksternal pada promosi doktor program pascasarjana Fisip Unhas bidang Antropologi, Senin (13/3/2023).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Di tengah kesibukannya menjalankan pemerintahan di Kota Gorontalo, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha tetap menyempatkan waktu untuk menghadiri berbagai kegiatan diluar pemerintahan.

Seperti halnya, pada Senin (13/3/2023) kemarin. Marten menghadiri undangan dari Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai penguji eksternal pada promosi doktor bidang antropologi Arifin
Djakani.

Pada ujian eksternal promosi doktor ini sendiri, disertasi Arifin Djakani tentang otonomi daerah praktek politik antara eksekutif dan legislatif.

Menurut Marten, otonomi daerah adalah sebuah hal yang diinginkan diinginkan daerah. Sebagaimana disampaikan promovendus tadi, lanjut Marten, otonomi daerah hanya belum sepenuhnya terpenuhi, sehingga bisa dikatakan setengah hati.

Related Post

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

“Sebenarnya, jika kita lihat kronologis munculnya regulasi tentang otonomi daerah yang lahir karena dorongan reformasi, otonomi daerah paling ideal itu tertuang dalam UU nomor 22 tahun 1999. Pertama kali digagas Mendagri di era Presiden Gus Dur,” ujarnya.

Sayangnya, tambah Marten, lahirnya undang-undang ini justru memporak-porandakan hubungan eksekutif dan legislatif di daerah, karena gubernur, bupati dan wali kota dalam memimpin daerah dengan ketakutan terhadap
DPRD, karena saat itu DPRD punya kekuatan yang luar biasa saat itu.

“Kekuatan ini sebenaranya diberikan kepada DPRD, karena berdasarkan demokrasi. DPRD dinilai sebagai perwakilan rakyat, karena demokrasi itu kekuasan ditangan rakyat. Nah, yang menjalankan itu adalah DPRD. Tapi,
dijalankan dengan penuh dahsyat, sehingga gubernur, walikota dan bupati ketakutan,” imbuhnya.

Kekuatan DPRD kala itu, lanjut Marten, cukup dahsyat. Bahkan, kata dia, DPRD bisa memberhentikan gubernur, wali kota, maupun bupati.

“Pemberhentikan dilakukan melalui mekanisme impeachment. Kalau LPJ tidak diterima, bisa diimpeachment, dan Mendagri tidak bisa menolak,” ucap wali kota dua periode itu.

Dalam kesempatan itu, Marten juga mengemukakan pemahaman tentang ottonomi daerah. Menurutnya, otonomi daerah bukan otonomi pemerintahan daerah.

“Tapi perlu diketahui, yang namanya otonomi daerah, bukan otonomi pemerintahan daerah. Karena dalam teori pemerintah daerah adalah eksekutif, sedangkan otonomi pemerintahan daerah gabungan dari DPRD dengan
gubernur, bupati atau wali kota atau pemda itu sendiri,” katanya.

Menurutnya pula, otonomi daerah bukan hanya sebatas pemerintahan. Ya, bagi Marten, otonomi daerah menyangkut seluruh aspek yang diberi kekuasaan pemerintah pusat kepada daerah.

“Ini lahir karena banyak tuntutan daerah untuk mendaya gunakan banyak potensi daerah, mengelola kekayaan daerah, dan menjalankan pemerintahan daerah sesuai lokal wisdom,” pungkas Marten. (rwf)

Tags: DaulatMarten TahaProgram Pascasarjana Universitas HasanuddinUnhas Makassar

Related Posts

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Friday, 11 September 2026
Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Friday, 11 September 2026
Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Thursday, 10 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Pendapatan Asli Daerah Jadi Andalan

Friday, 4 September 2026
Dapat Bonus Rp1,2 Juta, Paskibraka Beri Apresiasi untuk Adhan

TPP ASN Segera Cair, Adhan: Cicilan Utang BSG Langsung Dipotong

Friday, 4 September 2026
Next Post
Anakmu Bukan Milikmu

Empati yang Hilang

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026
Tangani Stunting, Bupati Sofyan Wajikab Kades Turun Langsung ke Warga

Tangani Stunting, Bupati Sofyan Wajikab Kades Turun Langsung ke Warga

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.