Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kabar pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) menjadi angin segar bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
TPP ASN Pemkot Gorontalo dipastikan segera dicairkan pada September 2026. Namun, di balik kabar pencairan tersebut, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea memberikan penegasan khusus kepada ASN yang masih memiliki kewajiban pinjaman di Bank SulutGo (BSG).
Adhan meminta daftar ASN yang memiliki utang di BSG segera disampaikan kepadanya. Ia bahkan menginstruksikan agar kewajiban angsuran tersebut dapat langsung diperhitungkan dari TPP yang diterima ASN.
Pernyataan itu disampaikan Adhan saat menutup rangkaian kegiatan Bulan Wawasan Kebangsaan di Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo, Ahad (31/8/2026) malam. “Masukan daftar nama pegawai yang ada utang di Bank BSG, lalu langsung potong di TPP,” tegas Adhan.
Menurutnya, kewajiban membayar utang harus menjadi perhatian setiap ASN. Pembayaran angsuran tidak seharusnya ditunda hingga menimbulkan persoalan baru.
Adhan menilai, penyelesaian utang bukan semata-mata persoalan administratif atau finansial. Baginya, utang juga berkaitan dengan tanggung jawab moral dan keagamaan seseorang. “Karena hutang ini pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Dan sebagai Wali Kota, saya bertanggung jawab tentang hal ini,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengingatkan seluruh ASN Pemkot Gorontalo yang memiliki pinjaman di bank agar disiplin memenuhi kewajiban pembayaran hingga lunas. “Oleh sebab itu, saya minta untuk para ASN yang memiliki hutang di bank untuk tidak menunda-nunda pembayaran angsurannya sampai pada pelunasan,” lanjutnya.
Adhan menegaskan, pembayaran kewajiban secara tertib penting dilakukan agar persoalan utang tidak berlarut-larut. Ia berharap ASN dapat mengelola pendapatan dan kewajibannya secara bertanggung jawab.
“Jadi saya minta seluruh ASN menjalankan kewajiban pembayaran utang secara tertib sehingga tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut,” pungkas wali kota dua periode tersebut.(adv)














Discussion about this post