Gorontalopost.id —Menindaklanjuti Permendagri nomor 77 tahun 2020 menyangkut pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo membuatkan ranperda peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Pansus Ali Polapa mengatakan, ada 13 pokok pengelolaan daerah yang diatur dalam perda tersebut. “Itu artinya ada 13 hal tentang keuangan daerah yang harus diatur oleh pemerintah daerah secara lebih terinci lagi, sehingga dibuatkanlah perda tersebut,” ungkap Ali Polapa. Rabu (1/2). Dikatakan Ali, tidak banyak perubahan dengan rancangan yang sudah disusun oleh pemerintah daerah, karena ini memang sudah mulai disusun oleh pemerintah daerah karena ini sudah ada sejak tahun 2020, namun memang ditahun ini sudah sangat mendesak dan menjadi keharusan untuk dibuatkan perda tersendiri, karena jika belum disahkan di tahun ini anggaran dari pusat tidak akan masuk ke daerah. “Sehingga kami segera mengusulkan pansus ini untuk segera dibahas dan ditindaklanjuti dan akan segera diparipurnakan,” jelas Ali.
Politisi PDIP ini lanjut mengatakan, dalam pembahasan ini memang tidak banyak yang diganti dan semua dokumen perubahan itu sudah diserahkan di pemerintah daerah untuk dikaji, karena memang ada beberapa pasal dan konsideran yang dirubah dan ditambahkan ayat dalam beberapa pasal penting. “Seperti pemberian hibah terhadap perusahaan itu dipertegas dan juga mendalami kesepahaman DPRD dan pemerintah daerah tentang alasan pemberian hibah ketika posisi keuangan daerah mengalami suplus,” tegas aleg tiga periode ini. Ali berharap, pembahasan ini tidak memakan waktu lama dan bisa segera diparipurnakan, karena ini sangat mendesak untuk disahkan menjadi perda. (Wie)












Discussion about this post