Mohamad Reza, Komisioner KPI Periode 2022-2025 : Nonton Presiden Bicara di Televisi Saja Harus Bayar Rp 50 Ribu

gorontalopost.id – Salah seorang anggota komisi penyiaran Indonesia (KPI) yang baru saja ditetapkan komisi I DPR RI untuk periode 2022-2025, adalah Mohamad Reza. Lulusan SMP Negeri 1 Batudaa ini merupakan petahana. Eca, sapaan akrab pria kelahiran 17 Mei 1980 ini, sebelumnya sebagai anggota KPI Pusat periode 2019-2022.

Pada periode sebelumnya, ia dipercaya sebagai koordintor bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat. Salah satu tugas utamanya adalah mendorong pemerataan infrastruktur penyiaran di seluruh NKRI. Dalam melaksanakan tugasnya, Eca sudah keliling Indonesia, dan berdiskusi dengan masyarakat maupun penyelenggara penyiaran di daerah. Ada hal menyentuh yang menarik perhatian kandidat doktor ilmu komunikasi Universitas Padjajaran ini, yakni ketika kunjungan ke salah satu daerah di bagian timur Indonesia.

Dalam sebuah diskusi, ia sempat ditanyakan terkait infrastruktur penyiaran yang belum mereta, sebab di daerah itu mereka hanya mengandalkan sistem siaran berbayar, seperti tv kabel. “Kami pernah ditanyakan seperti in : Di daerah kami, jangankan perkembangan teknologi penyiaran, untuk menonton presiden kami berbicara di televisi, kami harus bayar Rp 50 ribu (langganan TV Kabel). Jangankan digital, analog saja selama 72 tahun Indonesia merdeka tidak pernah datang mengetuk pintu kami,”ujar Eca, yang juga disampaikanya saat pemaparan visi dan misi di hadapan anggota komisi I DPR RI.

Memang, kata dia, masalah pemerataan infrastruktur juga menjadi hal yang penting diperhatikan, meski KPI tidak ditugasi ‘langsung’ pembangunan infrastruktur, namun KPI di amanahkan UU untuk membantu pengaturan infrastruktur penyiaran dan meneruskan aduan masyarakat, terkait penyelenggaraan penyiaran. Medapat pertanyaan seperti itu, lanjut Eca, ia terdiam. Baginya sangat sulit diterima bahwa kemerdekaan akses penyiaran hingga saat ini belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Industri swasta enggan hadir di pelosok karena dianggap tidak menguntungkan, sementara anggaran lembaga penyiaran publik terbatas untuk menjangkau seluruh wilayah. “Hal ini, menyebabkan KPI Pusat periode sebelumnya, utamanya kami di bidang penyelenggaran penyiaran membantu secara penuh bersama seluruh KPID untuk terus sosialisasi dan koordinasi terkait penyelenggaran penyiaran digital. Karena tak ada teknologi lain yang bisa mewujudkan hal tersebut selain digital. Terbukti hingga saat ini, siaran analog, terbatas jangkauan wilayah siarannya,”tandasnya. (tro)

Comment