logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kriminal

Ibu Hamil Nekat Curi Perhiasan Emas, Menyamar Jadi Tamu Undangan, Aksi Dilakukan Saat Korban Lengah

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 2 November 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Ibu Hamil Nekat Curi Perhiasan Emas, Menyamar Jadi Tamu Undangan, Aksi Dilakukan Saat Korban Lengah

Press Conference kasus pencurian ZH seorang ibu yang hamil 7 bulan di ruangan Press Conference Bidang Humas Polda Gorontalo Selasa, (1/11) (F: Syahrin Ayahu/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Salah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang telah hamil kurang lebih tujuh bulan, nekat untuk melakukan pencurian perhiasan emas dari salah satu rumah masyarakat yang ada di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pada Sabtu (29/10/2022) lalu, sekitar pukul 18.30 – 21.00 Wita.

Kaur Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, AKP Heny M. Rahayu,S.H,M.H dalam press conference menyampaikan, kasus pencurian barang emas yang dilakukan oleh pelaku ZH yakni dengan cara berpura-pura masuk ke dalam kamar milik Santi Husain yang merupakan korban, dengan maksud untuk buang air besar. Setelah berada di dalam kamar, ZH kemudian membuka lemari milik korban yang berada di dalam kamar.

“Nah, pada saat itu, pelaku ZH melihat sejumlah barang emas dan mengambil barang emas tersebut dan disimpan di dalam tas miliknya. Setelah itu, pelaku langsung bergegas ke luar,” paparnya.

Sementara itu, Panit 1 Subbid 3 Ditreskrimum, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, S.Tr.K, S.I.K menambahkan, pelaku merupakan tamu undangan yang tidak diundang oleh pihak korban saat acara ulang tahun anak korban.

Related Post

Bentor Hilang Saat Pemiliknya Mabuk di Kafe

Curi Motor NMAX, Residivis Curanmor Dibekuk di Buol

Terbakar, Rumah di Latula Tinggal Puing

Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

“Pada saat kejadian, korban sedang menggelar acara ulang tahun untuk anaknya melalui siaran langsung di media social. Tiba-tiba saja pelaku ZH datang ke tempat tersebut sekitar pukul 17.30 Wita.

Pelaku kemudian berprilaku seolah-olah merupakan tamu undangan dan berbaur dengan tamu lainnya serta sempat menyapa korban dan keluarga,” ungkapnya.

Jadi, motif pelaku yakni dengan mendatangi rumah korban yang menyelenggarakan acara. Setelah mendatangi lokasi tersebut, pelaku kemudian mencari kesempatan untuk melakukan aksinya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dalam kasus ini hanya satu orang dan masih sementara kami kembangkan,” ujarnya.
Ditambahkan pula, sejumlah barang bukti yang berhasil disita yakni 4 buah kalung emas, 12 buah gelang emas, 9 buah cincin emas, sebuah anting-anting, 2 lembar nota pembelian dari toko emas pada 7 Oktober 2022 dan 23 Oktober 2022, 2 lembar nota pembelian dari toko perhiasan pada 26 Oktober 2022 dan 28 Oktober 2022, sebuah kotak perhiasan berwarna merah, sebuah plastik warna hitam dan satu buah tas berwana hitam.

“Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kami pun berharap agar masyarakat lebih berhati-hati lagi, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” harapnya. (Tr-77)

Tags: kasus pencurianWaspada Pencurian

Related Posts

Pelaku pencurian bentor diamankan Polda Gorontalo.

Bentor Hilang Saat Pemiliknya Mabuk di Kafe

Friday, 24 April 2026
Residivis curanmor yang ditangkap di Buol usai bawa kabur Motor NMAX milik mahasiswa di Gorontalo.

Curi Motor NMAX, Residivis Curanmor Dibekuk di Buol

Friday, 24 April 2026
Puing kebakaran rumah di Dusun Latula, Desa Bualo, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Rabu (22/4)

Terbakar, Rumah di Latula Tinggal Puing

Friday, 24 April 2026
Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, bersama pihak Bea Cukai Gorontalo dan Polda Gorontalo saat konferensi terkait tindak peredaran kosmetik tanpa ijin edar, di aula BBPOM Gorontalo. Kamis (23/4) Foto : Natharahman/ Gorontalo Post.

Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

Friday, 24 April 2026
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
Dua tersangka kasus dugaan asusila saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Thursday, 23 April 2026
Next Post
Oknum Bos Bank ‘Plat Merah’ Segera Diadili, Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp 37 Miliar

Oknum Bos Bank 'Plat Merah' Segera Diadili, Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp 37 Miliar

Discussion about this post

Rekomendasi

Ilustrasi--

Sentuh Rp 17.301/USD, Rupiah Makin Terpuruk

Friday, 24 April 2026
Tiara Andini, salah satu pesohor yang sangat antusias berwisata di kawasan pantai Botubarani, Bone Bolango. (foto: istimewa)

Lonjakan Kunjungan Botubarani Picu Kekhawatiran

Friday, 24 April 2026
Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, bersama pihak Bea Cukai Gorontalo dan Polda Gorontalo saat konferensi terkait tindak peredaran kosmetik tanpa ijin edar, di aula BBPOM Gorontalo. Kamis (23/4) Foto : Natharahman/ Gorontalo Post.

Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

Friday, 24 April 2026
Pelantikan Pengurus APPINKA Gorontalo Periode 2026–2031, Dorong Inovasi Karawo ke Tingkat Nasional

Pelantikan Pengurus APPINKA Gorontalo Periode 2026–2031, Dorong Inovasi Karawo ke Tingkat Nasional

Friday, 24 April 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Sentuh Rp 17.301/USD, Rupiah Makin Terpuruk

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Lonjakan Kunjungan Botubarani Picu Kekhawatiran

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
  • Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pelantikan Pengurus APPINKA Gorontalo Periode 2026–2031, Dorong Inovasi Karawo ke Tingkat Nasional

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.