logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Kriminal

Dua Kelompok Rebutan Lahan di Kafe Mampang, 43 Orang Jadi Tersangka

Aslan by Aslan
Friday, 21 October 2022
in Kriminal
0
Dua Kelompok Rebutan Lahan di Kafe Mampang, 43 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasiaksi tawuran.-Foto/JPNN-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

JAKARTA, gorontalopost.id– Bentrok antar kelompok massa akibat perebutan lahan terjadi di sebuah kafe di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin,17 Oktober 2022.

Pasca peristiwa bentrok dua kelompok massa yang dipicu rebutan lahan di kafe Mampang tersebut, polisi menetapkan sejumlah tersangka tindak pidana penyerangan dan penganiayaan.

“Dalam kasus ini penyidik telah menangkap dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka 43 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Kejadian bentrokan tersebut berlangsung pada Senin, 17 Oktober 2022 karena ada konflik perebutan lahan. Zulpan menyebut pemilik sah lahan tersebut adalah MAU alias HT.

Related Post

Tersangka Penganiayaan di Mootilango Belum Ditahan, Ini Alasan Kasatreskrim

Mahasiswa UNG Dikeroyok Oknum Aparat

Oknum Ojol Diduga Lecehkan Dua Mahasiswi

Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum Honorer Ditahan

“Selaku pemilik tanah seluas 14.000 meter persegi di Mampang Jaksel sekaligus pemilik Kafe Mako yang merupakan TKP,” sebut Zulpan.

Zulpan mengatakan pemilik sah lahan tersebut sudah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Dua pihak yang berkonflik itu sempat bertemu untuk mediasi, tapi malah terjadi keributan.

“Selanjutnya terjadi cekcok adu mulut dari kedua belah pihak, sehingga melakukan penyerangan dan penganiayaan,” kata dia.

Dengan waktu yang bersamaan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan pihaknya mendapat informasi soal rencana mediasi itu pada Senin 17 Oktober 2022 Namun, diungkapkan Hengki, dalam proses mediasi itu ternyata masing-masing membawa sejumlah massa.

“Yang jelas kasus ini diawali adanya perselisihan masalah lahan, di mana tadinya ada pertemuan dua belah pihak tapi salah satu pihak mendatangkan massa,” ucap Hengki.

Buntut bentrokan ini, sebanyak 43 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Hengki sempat menyatakan bahwa total tersangka ada 44 orang. Namun, Hengki menerangkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara ulang, satu orang dinyatakan belum memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian, sehingga menjadi 43. Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik/tindak pidana dimaksud,” kata Hengki.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUH dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Tags: antar massabentrokkelompok massamampangrebutan lahan

Related Posts

Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja

Tersangka Penganiayaan di Mootilango Belum Ditahan, Ini Alasan Kasatreskrim

Sunday, 18 August 2024
Muh Zulkifli Usman

Mahasiswa UNG Dikeroyok Oknum Aparat

Thursday, 18 January 2024
ILUSTRASI - Pelecehan oknum Ojol dengan memperlihatkan alat vitalnya kepada dua Mahasiswi salah satu kampus terkenal Gorontalo tepatnya di depan sebuah indekos Kota Gorontalo, Sabtu (16/12/2023) malam.

Oknum Ojol Diduga Lecehkan Dua Mahasiswi

Monday, 18 December 2023
Oknum honorer di Kabupaten Bone Bolango diperiksa dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum Honorer Ditahan

Tuesday, 28 November 2023
Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan personel Polsek Kota Utara, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik, yang diduga dipergunakan untuk melakukan penganiayaan.

Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Tapa Dibekuk, Diduga Sakit Hati dan Dipengaruhi Miras

Monday, 13 November 2023
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, beserta Tim Rajawali (Buser,red) berhasil menyita kurang lebih 144 botol Miras jenis cap tikus, yang disimpan di dalam kamar kosan di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Ratusan Botol Miras Disita Dari Kosan

Tuesday, 31 October 2023
Next Post
Pembunuh Mahasiswa Asing di Jogja Akhirnya Tertangkap

Pembunuh Mahasiswa Asing di Jogja Akhirnya Tertangkap

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.