logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kriminal

Tersangka Penganiayaan di Mootilango Belum Ditahan, Ini Alasan Kasatreskrim

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 18 August 2024
in Kriminal
0
Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja

Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, MOOTILANGO – Pelaku penganiayaan sadis menggunakan besi (kunci ban mobil truk) terhadap Suleman Samadi (48) warga Desa Karya Mukti Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo resmi ditetapkan tersangka.

Status baru sebagai tersangka yang disandang pria imnisial HH (45) alias Hendrik itu setelah Satuan Reskrim Polres Gorontalo bersama Unit Reskrim Polsek Mootilango melakukan gelar penetapan tersangka Jumat (16/8/2024) pekan lalu.

“Saat ini saya dapat sampaikan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup kami telah menetapkan pelaku penganiayaan inisial HH tersebut sebagai tersangka,”tegas Kepala Kepolisian Resor Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, S.Tr.K, SIK saat dihubungi Gorontalo Post, Sabtu (18/8/2024).

Ketika disinggung alasan mengapa tersangka belum dilakukan penahanan, dengan tegas mantan Kasat Reskrim Pohuwato ini menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa setelah penetapan sebagai tersangka, maka selanjutnya yang bersangkutan (pelaku,red) akan dipanggil lagi sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Related Post

Mahasiswa UNG Dikeroyok Oknum Aparat

Oknum Ojol Diduga Lecehkan Dua Mahasiswi

Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum Honorer Ditahan

Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Tapa Dibekuk, Diduga Sakit Hati dan Dipengaruhi Miras

“Untuk itu saya minta rekan-rekan media bersabar, yang jelas kasusnya saya asistensi langsung. Jangan sampai ada kesalahan prosdur dalam melakukan penahanan. Untuk itu saya pastikan semua akan kita proses, semoga dalam pekan ini kita berikan informasi selanjutnya mengenai upaya yang akan kami ambil nanti,”tandas perwira polisi Penerima Pin Emas Kapolri ini.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH, saat diminta tanggapannya mengatakan, Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), bahwa setelah kasusnya naik sidik, baru ditetapkan tersangka. “Selanjutnya baru dilakukan upaya paksa lainnya,”tandas perwira tiga melati di pundaknnya ini.(roy)

Tags: kasus penganiayaanReskrim Polsek MootilangoSatReskrim Polres GorontaloTersangka Penganiayaan

Related Posts

Muh Zulkifli Usman

Mahasiswa UNG Dikeroyok Oknum Aparat

Thursday, 18 January 2024
ILUSTRASI - Pelecehan oknum Ojol dengan memperlihatkan alat vitalnya kepada dua Mahasiswi salah satu kampus terkenal Gorontalo tepatnya di depan sebuah indekos Kota Gorontalo, Sabtu (16/12/2023) malam.

Oknum Ojol Diduga Lecehkan Dua Mahasiswi

Monday, 18 December 2023
Oknum honorer di Kabupaten Bone Bolango diperiksa dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum Honorer Ditahan

Tuesday, 28 November 2023
Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan personel Polsek Kota Utara, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik, yang diduga dipergunakan untuk melakukan penganiayaan.

Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Tapa Dibekuk, Diduga Sakit Hati dan Dipengaruhi Miras

Monday, 13 November 2023
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, beserta Tim Rajawali (Buser,red) berhasil menyita kurang lebih 144 botol Miras jenis cap tikus, yang disimpan di dalam kamar kosan di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Ratusan Botol Miras Disita Dari Kosan

Tuesday, 31 October 2023
Risman Tahan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu saat mejalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri IA Gorontalo, Senin (30/10). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Risman Taha Dituntut Empat Tahun, JPU : Terbukti Dakwaan Subsidair, Denda Rp 800 Juta

Tuesday, 31 October 2023
Next Post
Sentuhan Dingin Gusnar Ismail dan Kebutuhan Pembangunan Gorontalo

Sentuhan Dingin Gusnar Ismail dan Kebutuhan Pembangunan Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

Thursday, 11 December 2025
Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

Wednesday, 10 December 2025
Tersangka kasus kredit Kupedes Tolangohula, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Kasus Kredit Kupedes Tolangohula, Tiga Tersangka Jadi Tahanan Kejaksaan

Wednesday, 13 August 2025
Kepala BKKBN Provinsi Gorontalo Diano Tino Tandaju saat menyerahkan penghargaan dari BKKBN RI kepada Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie Bunda Akselerasi Penurunan Stunting di Provinsi Gorontalo. (Foto – Nova/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Raih Penghargaan Bunda Akselerasi Penurunan Stunting BKKBN RI

Wednesday, 10 December 2025

Pos Populer

  • Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

    Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Objek Wisata Pemandian Lombongo Telan Korban

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.