Gorontalopost.id, MOOTILANGO – Pelaku penganiayaan sadis menggunakan besi (kunci ban mobil truk) terhadap Suleman Samadi (48) warga Desa Karya Mukti Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo resmi ditetapkan tersangka.
Status baru sebagai tersangka yang disandang pria imnisial HH (45) alias Hendrik itu setelah Satuan Reskrim Polres Gorontalo bersama Unit Reskrim Polsek Mootilango melakukan gelar penetapan tersangka Jumat (16/8/2024) pekan lalu.
“Saat ini saya dapat sampaikan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup kami telah menetapkan pelaku penganiayaan inisial HH tersebut sebagai tersangka,”tegas Kepala Kepolisian Resor Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, S.Tr.K, SIK saat dihubungi Gorontalo Post, Sabtu (18/8/2024).
Ketika disinggung alasan mengapa tersangka belum dilakukan penahanan, dengan tegas mantan Kasat Reskrim Pohuwato ini menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa setelah penetapan sebagai tersangka, maka selanjutnya yang bersangkutan (pelaku,red) akan dipanggil lagi sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Untuk itu saya minta rekan-rekan media bersabar, yang jelas kasusnya saya asistensi langsung. Jangan sampai ada kesalahan prosdur dalam melakukan penahanan. Untuk itu saya pastikan semua akan kita proses, semoga dalam pekan ini kita berikan informasi selanjutnya mengenai upaya yang akan kami ambil nanti,”tandas perwira polisi Penerima Pin Emas Kapolri ini.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH, saat diminta tanggapannya mengatakan, Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), bahwa setelah kasusnya naik sidik, baru ditetapkan tersangka. “Selanjutnya baru dilakukan upaya paksa lainnya,”tandas perwira tiga melati di pundaknnya ini.(roy)
Comment