JAKARTA, gorontalopost.id– Bentrok antar kelompok massa akibat perebutan lahan terjadi di sebuah kafe di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin,17 Oktober 2022.
Pasca peristiwa bentrok dua kelompok massa yang dipicu rebutan lahan di kafe Mampang tersebut, polisi menetapkan sejumlah tersangka tindak pidana penyerangan dan penganiayaan.
“Dalam kasus ini penyidik telah menangkap dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka 43 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Kejadian bentrokan tersebut berlangsung pada Senin, 17 Oktober 2022 karena ada konflik perebutan lahan. Zulpan menyebut pemilik sah lahan tersebut adalah MAU alias HT.
“Selaku pemilik tanah seluas 14.000 meter persegi di Mampang Jaksel sekaligus pemilik Kafe Mako yang merupakan TKP,” sebut Zulpan.
Zulpan mengatakan pemilik sah lahan tersebut sudah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Dua pihak yang berkonflik itu sempat bertemu untuk mediasi, tapi malah terjadi keributan.
“Selanjutnya terjadi cekcok adu mulut dari kedua belah pihak, sehingga melakukan penyerangan dan penganiayaan,” kata dia.
Dengan waktu yang bersamaan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan pihaknya mendapat informasi soal rencana mediasi itu pada Senin 17 Oktober 2022 Namun, diungkapkan Hengki, dalam proses mediasi itu ternyata masing-masing membawa sejumlah massa.
“Yang jelas kasus ini diawali adanya perselisihan masalah lahan, di mana tadinya ada pertemuan dua belah pihak tapi salah satu pihak mendatangkan massa,” ucap Hengki.
Buntut bentrokan ini, sebanyak 43 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Hengki sempat menyatakan bahwa total tersangka ada 44 orang. Namun, Hengki menerangkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara ulang, satu orang dinyatakan belum memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian, sehingga menjadi 43. Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik/tindak pidana dimaksud,” kata Hengki.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUH dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Comment