Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah diamankan oleh Tim Rajawali (Buser,red) Polresta Gorontalo Kota, IO yang merupakan oknum honorer di wilayah Kabupaten Bone Bolango, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian handphone.
Bahkan pria berusia 38 tahun tersebut telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K mengatakan, Polisi berhasil mengumpulkan seluruh barang bukti hasil kejahatan pelaku.
Dimana, sebelumnya petugas hanya mendapati empat barang bukti hasil kejahatan dan satu unit kendaraan untuk memperlancar aksi pelaku.
“Nah, dua babuk lagi sudah kami jemput dari para pembeli barang hasil kejahatan pelaku,” ungkapnya. Alumnus Akpol 2008 ini, menyebut motif pelaku hingga nekat melakukan pencurian akibat desakan ekonomi.
Dari hasil pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP), IO awalnya mengaku pergi ke kampus untuk menonton perkemahan. Sepulangnya dari lokasi kemah, dirinya mendengar bunyi telephone dari salah satu bagasi motor.
“Si Pelaku ini lantas mencari sumber bunyi. Setelah ditemukan, dia langsung mengambil handphone dengan cara mengangkat bagian sadel motor.
Setelah berhasil membawa lari barang curian, pelaku langsung menuju kantor dia bekerja, dan beraktifitas sebagai mana biasanya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, IO telah dua kali menjalankan aksi kejahatan yang sama, masing-masing di Kecamatan Tapa, Bone Bolango, dan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.
“Untuk memberikan efek jera, pelaku kami terapkan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Boalemo ini. (kif)
Comment