“Kajian atas catatan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap program dan Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Gorontalo”
Oleh : Dedy S. Palyama, SE. M.Si
Catatan BPKP bahwa 87 persen program dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gorontalo belum sejalan dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati patut menjadi bahan refleksi bersama. Angka tersebut tidak sekadar menggambarkan persoalan teknis perencanaan, melainkan menyentuh inti tata kelola pemerintahan daerah: bagaimana mandat politik kepala daerah diterjemahkan secara konsisten ke dalam kerja birokrasi.
Dalam sistem pemerintahan daerah, visi dan misi kepala daerah bukan sekadar janji politik. Ia merupakan arah pembangunan yang telah dilembagakan ke dalam dokumen perencanaan jangka menengah daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai penjabaran resmi visi dan misi kepala daerah sekaligus pedoman bagi seluruh perangkat daerah. Dengan demikian, setiap program OPD sejatinya adalah instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah disepakati secara demokratis.
Ketika sebagian besar program OPD tidak sejalan dengan visi dan misi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: di manakah letak persoalannya? Apakah pada kualitas perencanaan, mekanisme koordinasi, atau pada kepemimpinan administratif yang mengawal proses tersebut?
Tantangan Transisi Kepemimpinan
Perubahan kepala daerah selalu membawa tantangan transisi. Tidak jarang, dokumen perencanaan masih disusun oleh pejabat pimpinan tinggi yang diangkat pada periode sebelumnya. Dari sudut pandang sosiologis, kondisi ini dapat dipahami. Birokrasi memiliki kecenderungan bekerja dengan pola yang relatif stabil dan berhati-hati terhadap perubahan.
Namun, dalam kerangka hukum dan tata kelola pemerintahan, birokrasi dituntut untuk bersikap adaptif. Aparatur sipil negara bekerja untuk jabatan dan sistem pemerintahan, bukan untuk individu atau rezim tertentu. Oleh karena itu, pergantian kepala daerah seharusnya diikuti oleh penyesuaian arah kebijakan dan program kerja OPD.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 menegaskan bahwa OPD merupakan unsur pembantu kepala daerah. Kepala OPD bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program sesuai dengan kebijakan kepala daerah. Dengan konstruksi ini, alasan “warisan rezim lama” tidak cukup kuat untuk menjelaskan ketidaksinkronan yang terjadi secara masif.
Instruksi yang Menegaskan Arah
Kewajiban penyelarasan semakin jelas dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan rencana strategis OPD 2025–2029. Instruksi ini menegaskan bahwa RPJMD harus disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih, dan Renstra OPD wajib mendukung pencapaiannya melalui indikator dan target yang terukur.
Instruksi tersebut dimaksudkan untuk memastikan kesinambungan antara mandat politik kepala daerah dan kerja teknokratis birokrasi. Ketika ketidaksinkronan tetap terjadi setelah pedoman ini ditetapkan, persoalan yang muncul bukan lagi sekadar keterlambatan adaptasi, melainkan lemahnya konsistensi dalam menjalankan arah kebijakan.
Perencanaan sebagai Instrumen Pembangunan
Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi strategis, terutama dalam konteks keterbatasan fiskal. Program yang dirancang tanpa keselarasan visi berisiko terfragmentasi, tumpang tindih, dan sulit diukur dampaknya. Pada akhirnya, kondisi ini dapat mengurangi efektivitas belanja publik dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Bagi publik, ketidaksinkronan perencanaan bukan isu abstrak. Ia berpengaruh langsung pada kualitas pelayanan, keberlanjutan program, dan capaian pembangunan yang dirasakan sehari-hari. Karena itu, pembenahan perencanaan bukan semata kewajiban administratif, melainkan kebutuhan substantif untuk memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
Dimensi Kepercayaan dalam Birokrasi
Di luar aspek hukum dan teknis, ada dimensi lain yang tak kalah penting, yakni kepercayaan. Pemerintahan tidak hanya dijalankan melalui aturan tertulis, tetapi juga melalui relasi kerja dan kepercayaan antara kepala daerah dan birokrasi. Profesionalisme aparatur tetap menjadi fondasi utama, tetapi profesionalisme yang tidak disertai kepercayaan sering kali menghasilkan kepatuhan yang bersifat formal.
Dalam praktik, kepala daerah membutuhkan pejabat pimpinan tinggi yang tidak hanya kompeten, tetapi juga dipercaya untuk menerjemahkan visi pembangunan ke dalam kebijakan dan program nyata. Tanpa kepercayaan, proses perencanaan berisiko berhenti pada pemenuhan prosedur, bukan pada pencapaian tujuan.
Penting untuk ditegaskan bahwa mempertimbangkan faktor kepercayaan tidak berarti mengabaikan prinsip meritokrasi. Sebaliknya, kepercayaan dan kompetensi perlu berjalan beriringan. Kompetensi memastikan kualitas kebijakan, sementara kepercayaan memastikan arah kebijakan dijalankan sesuai “selera” Kepala Daerah.
Menuju Penyelarasan yang Lebih Baik
Temuan 87 persen ketidaksinkronan seharusnya menjadi momentum evaluasi dan pembenahan. Pemerintah daerah perlu meninjau kembali dokumen perencanaan OPD, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta memastikan bahwa setiap program memiliki keterkaitan yang jelas dengan visi dan misi kepala daerah.
Lebih jauh, penataan pejabat pimpinan tinggi perlu ditempatkan dalam kerangka membangun birokrasi yang profesional sekaligus selaras secara kebijakan. Dengan demikian, visi kepala daerah tidak berhenti sebagai dokumen normatif, melainkan benar-benar menjadi panduan kerja pemerintahan.
Penutup
Pada akhirnya, pembangunan daerah menuntut keselarasan antara mandat politik dan kerja administratif. Hukum telah memberikan kerangka yang jelas, sementara masyarakat menunggu hasil nyata. Menjembatani visi-misi kepala daerah dan kerja birokrasi bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga soal komitmen bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.(*)
Penulis adalah pemerhati sekaligus
praktisi kebijakan publik












Discussion about this post