logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 5 March 2026
in Metropolis
0
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Polda Gorontalo menegaskan komitmennya menindak tegas praktik jual beli emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tidak hanya penambang dan penjual, pihak pembeli pun terancam pidana apabila terbukti memperdagangkan emas ilegal.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo. Pernyataan itu sekaligus merespons dinamika di masyarakat menyusul penutupan sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Maruly, distribusi dan transaksi emas hasil tambang tanpa izin secara tegas dilarang oleh undang-undang. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral yang bukan berasal dari pemegang izin resmi.

“Baik yang menjual maupun yang membeli dapat diproses hukum. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.

Related Post

Gilliran Mahasiswa Datangi BTN, Protes Pemotongan Gaji ASN yang Ngutang di Bank Sulutgo

Kapolres Bonbol Ingatkan Anggotanya Tidak ‘Nakal’

Sampah Pasar Bulota Ganggu Pengendara

Kabur ke Minahasa, Tersangka Cabul Dibekuk

Tidak berhenti pada pelanggaran Minerba, penyidik juga membuka peluang penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi pengalihan atau penyamaran hasil kejahatan.

Maruly menjelaskan, apabila keuntungan dari penjualan emas ilegal dialihkan menjadi aset lain — seperti tanah, kendaraan, atau bentuk investasi lainnya — maka aliran dana tersebut dapat ditelusuri dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Semua transaksi bisa ditelusuri. Jika ditemukan unsur pencucian uang, tentu akan kami kembangkan,” ujarnya

Dalam pelaksanaannya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menegaskan tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Aparat lebih dahulu mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, pembinaan, serta patroli rutin di sejumlah wilayah yang terindikasi menjadi lokasi PETI.

Namun demikian, terhadap pihak-pihak yang tetap beroperasi tanpa izin meski telah diberikan peringatan, penindakan hukum akan tetap dilakukan. “Kami sudah melakukan imbauan dan langkah pencegahan. Jika masih membandel, tentu akan ditindak sesuai hukum,” kata Maruly.

Ia menambahkan, upaya penertiban intensif yang dilakukan sepanjang 2025 hingga awal 2026 menunjukkan hasil positif. Aktivitas PETI di sejumlah titik dilaporkan mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Polda Gorontalo juga mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan dapat beraktivitas secara sah dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Berdasarkan hasil koordinasi antara Kapolda Gorontalo dan Gubernur Gorontalo, hingga saat ini tercatat 16 permohonan IPR yang tengah berproses di tingkat provinsi.

Maruly menjelaskan, apabila lokasi tambang yang diajukan berada di kawasan hutan sosial, maka perlu diajukan pelepasan kawasan ke Kementerian Kehutanan. Sementara untuk kawasan hutan produksi terbatas, prosesnya melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dengan adanya percepatan legalisasi tersebut, aparat berharap aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus meminimalkan dampak lingkungan serta menjamin pengelolaan pascatambang yang lebih bertanggung jawab.

Selain menyoroti penambang, Polda Gorontalo juga mengingatkan para pelaku usaha emas agar memastikan legalitas sumber barang yang diperdagangkan. Pembeli atau penampung emas diwajibkan memiliki izin resmi dan berbadan hukum.

Emas yang diperjualbelikan, kata Maruly, harus berasal dari pemegang IPR atau izin usaha pertambangan yang sah, bukan dari aktivitas PETI. “Pembeli wajib memastikan emas yang dibeli berasal dari sumber legal. Itu bisa ditelusuri melalui proses penyelidikan atau tracing,” tegasnya.

Penyidik saat ini juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi emas ilegal yang melibatkan investor dari luar daerah maupun pihak lokal. Dari sejumlah perkara yang ditangani selama 2025 hingga awal 2026, sebagian investor tambang ilegal diketahui berasal dari luar Gorontalo, meski penyelidikan tetap terbuka terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Sebagai langkah penataan, Polda Gorontalo mengimbau seluruh toko emas agar tidak menerima emas dari hasil tambang ilegal. Sementara bagi masyarakat penambang, aparat meminta segera mengurus legalitas melalui mekanisme IPR.

“Kami mengedepankan penataan dan legalitas. Tetapi jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkas Maruly.(tha)

Tags: Pertambangan Emas Tanpa Izinpetipolda gorontaloTambang Ilegal

Related Posts

Gilliran Mahasiswa Datangi BTN, Protes Pemotongan Gaji ASN yang Ngutang di Bank Sulutgo

Gilliran Mahasiswa Datangi BTN, Protes Pemotongan Gaji ASN yang Ngutang di Bank Sulutgo

Saturday, 11 April 2026
Kondisi sampah yang ada di kawasan Jalan Tondano tepatnya depan pasar Bulota Kecamatan Sipatana Kpta Gorontalo yang menumpuk dan memicu bau busuk. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Sampah Pasar Bulota Ganggu Pengendara

Friday, 10 April 2026
Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro, S.H.,S.I.K. bertempat di Lapangan Sanika Satyawada Mapolres memimpin langsung Apel Personel Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Bone Bolango, Kamis (9/4/2026).

Kapolres Bonbol Ingatkan Anggotanya Tidak ‘Nakal’

Friday, 10 April 2026
Tersangka dugaan pencabulan inisial FND yang dibekuk di wilayah Minahasa Sulut kini telah dimankan di Mapolda Gorontalo.

Kabur ke Minahasa, Tersangka Cabul Dibekuk

Friday, 10 April 2026
Personel Satuan Brimob Polda Gorontalo bergerak cepat membantu masyarakat mengevakuasi pohon tumbang yang menghalangi jalan raya di Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Kamis (09/04).

Tibawa-Limbar Rawan Pohon Tumbang, Cuaca Ekstrim, Warga Diminta Waspada

Friday, 10 April 2026
Suasana TPI Kota Gorontalo yang dipadati warga yang hendak berbelanja ikan segar dengan harga murah. Rabu (8/4/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

TPI Masih Jadi Tujuan Utama Warga Berbelanja Ikan

Thursday, 9 April 2026
Next Post
Yusran Lapananda

Memaknai Kebijakan Pemberian Kesempatan & Perpanjangan Waktu dalam Penganggaran & Pembayaran Melampaui Tahun Anggaran

Discussion about this post

Rekomendasi

Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.

Dua Mantan Sekda Kabgor Diperiksa, Kejari Seriusi Kasus Tunjangan Komunikasi DPRD 

Friday, 10 April 2026
Adhan Dambea

Penertiban Eks Terminal Andalas, Adhan Deadline Tiga Hari

Friday, 10 April 2026
Anggota Propam Polres Pohuwato saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum anggota, terkait dengan postingan sejumlah uang melalui media sosial (Medsos).

Oknum Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran Sebut Hasil Transaksi Emas, Kini Ditangani Propam

Tuesday, 7 April 2026
NASIB PENAMBANG: Massa aksi gabungan masyarakat penambang dan mahasiswa mendatangi Rudis Gubernur meminta bertemu Gubernur Gusnar Ismail, terkait pertambangan rakyat, Senin (6/4). (foto : Aviva Dinanti Lambalano/mg/gorontalopost)

Penambang Geruduk Rudis Gubernur, Minta Sikap Gubernur Terkait Larangan Jual Beli Emas

Tuesday, 7 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Oknum Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran Sebut Hasil Transaksi Emas, Kini Ditangani Propam

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Penambang Geruduk Rudis Gubernur, Minta Sikap Gubernur Terkait Larangan Jual Beli Emas

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 16 SPPG Gorontalo Ditutup, Idah: Ada yang Terkait IPAL 

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Wagub Idah Sidak Lagi Dapur MBG, Sudah 25 SPPG di Gorontalo Ditutup

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.