logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 5 March 2026
in Metropolis
0
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Polda Gorontalo menegaskan komitmennya menindak tegas praktik jual beli emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tidak hanya penambang dan penjual, pihak pembeli pun terancam pidana apabila terbukti memperdagangkan emas ilegal.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo. Pernyataan itu sekaligus merespons dinamika di masyarakat menyusul penutupan sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Maruly, distribusi dan transaksi emas hasil tambang tanpa izin secara tegas dilarang oleh undang-undang. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral yang bukan berasal dari pemegang izin resmi.

“Baik yang menjual maupun yang membeli dapat diproses hukum. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.

Related Post

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Tidak berhenti pada pelanggaran Minerba, penyidik juga membuka peluang penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi pengalihan atau penyamaran hasil kejahatan.

Maruly menjelaskan, apabila keuntungan dari penjualan emas ilegal dialihkan menjadi aset lain — seperti tanah, kendaraan, atau bentuk investasi lainnya — maka aliran dana tersebut dapat ditelusuri dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Semua transaksi bisa ditelusuri. Jika ditemukan unsur pencucian uang, tentu akan kami kembangkan,” ujarnya

Dalam pelaksanaannya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menegaskan tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Aparat lebih dahulu mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, pembinaan, serta patroli rutin di sejumlah wilayah yang terindikasi menjadi lokasi PETI.

Namun demikian, terhadap pihak-pihak yang tetap beroperasi tanpa izin meski telah diberikan peringatan, penindakan hukum akan tetap dilakukan. “Kami sudah melakukan imbauan dan langkah pencegahan. Jika masih membandel, tentu akan ditindak sesuai hukum,” kata Maruly.

Ia menambahkan, upaya penertiban intensif yang dilakukan sepanjang 2025 hingga awal 2026 menunjukkan hasil positif. Aktivitas PETI di sejumlah titik dilaporkan mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Polda Gorontalo juga mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan dapat beraktivitas secara sah dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Berdasarkan hasil koordinasi antara Kapolda Gorontalo dan Gubernur Gorontalo, hingga saat ini tercatat 16 permohonan IPR yang tengah berproses di tingkat provinsi.

Maruly menjelaskan, apabila lokasi tambang yang diajukan berada di kawasan hutan sosial, maka perlu diajukan pelepasan kawasan ke Kementerian Kehutanan. Sementara untuk kawasan hutan produksi terbatas, prosesnya melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dengan adanya percepatan legalisasi tersebut, aparat berharap aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus meminimalkan dampak lingkungan serta menjamin pengelolaan pascatambang yang lebih bertanggung jawab.

Selain menyoroti penambang, Polda Gorontalo juga mengingatkan para pelaku usaha emas agar memastikan legalitas sumber barang yang diperdagangkan. Pembeli atau penampung emas diwajibkan memiliki izin resmi dan berbadan hukum.

Emas yang diperjualbelikan, kata Maruly, harus berasal dari pemegang IPR atau izin usaha pertambangan yang sah, bukan dari aktivitas PETI. “Pembeli wajib memastikan emas yang dibeli berasal dari sumber legal. Itu bisa ditelusuri melalui proses penyelidikan atau tracing,” tegasnya.

Penyidik saat ini juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi emas ilegal yang melibatkan investor dari luar daerah maupun pihak lokal. Dari sejumlah perkara yang ditangani selama 2025 hingga awal 2026, sebagian investor tambang ilegal diketahui berasal dari luar Gorontalo, meski penyelidikan tetap terbuka terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Sebagai langkah penataan, Polda Gorontalo mengimbau seluruh toko emas agar tidak menerima emas dari hasil tambang ilegal. Sementara bagi masyarakat penambang, aparat meminta segera mengurus legalitas melalui mekanisme IPR.

“Kami mengedepankan penataan dan legalitas. Tetapi jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkas Maruly.(tha)

Tags: Pertambangan Emas Tanpa Izinpetipolda gorontaloTambang Ilegal

Related Posts

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Next Post
Yusran Lapananda

Memaknai Kebijakan Pemberian Kesempatan & Perpanjangan Waktu dalam Penganggaran & Pembayaran Melampaui Tahun Anggaran

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Batas-Batas Pengobatan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.