logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Gorontalo Utara

Penjelasan Pemda Belum Meyakinkan Nasdem, Diduga Besaran TPP Tidak Merujuk Perda APBD

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 11 October 2022
in Gorontalo Utara
0
Penjelasan Pemda Belum Meyakinkan Nasdem, Diduga Besaran TPP Tidak Merujuk Perda APBD

Rapat Paripurna RAPBDP tahun 2022, Senin (10/10) kemarin.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Fraksi Nasdem, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menegaskan bahwa pihaknya belum yakin terhadap penjelasan dari pihak pemerintah daerah, bahwa alokasi anggaran untuk Belanja Pegawai pada APBDP Induk dialokasikan hanya untuk membayar Belanja Pegawai selama sepuluh bulan.

Hal tersebut disampikan oleh aleg Nasdem, Jery Kiswanto, dalam pandangan fraksi mereka saat dibacakan dalam rapat paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun 2022, Senin (19/10) kemarin.

“Mencermati penjelasan dari Pemerintah Daerah bahwa alokasi anggaran untuk Belanja Pegawai pada APBDP Induk dialokasikan hanya untuk membayar Belanja Pegawai selama sepuluh bulan, penjelasan tersebut belum meyakinkan Fraksi Nasdem” ungkpnya.

Pasalnya kata Jery, sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 disebutkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Post

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Sesuai ketentuan tersebut bahwa TPP berbeda dengan gaji. “Jika besaran gaji sifatnya tetap, maka besaran TPP ditetapkan harus berdasarkan kemampuan keuangan Daerah dan harus berdasarkan persetujuan DPRD” tegasnya.

Dengan demikian kata Jery, besaran TPP dalam Belanja Pegawai Yang dialokasikan pada Perda APBD Induk TA 2022 adalah besaran seluruh TPP yang disetujui oleh DPRD untuk satu tahun anggaran sehingga tidak dapat dipahami bahwa alokasi anggaran TPP pada Perda APBD sebagai alokasi anggaran untuk TPP hanya untuk sepuluh bulan.

“Karena alokasi besaran TPP dalam APBD Induk adalah untuk satu tahun anggaran sesuai Perda APBD, maka seharusnya Bupati dalam menetapkan besaran TPP untuk TA 2022 harus merujuk terhadap jumlah TPP yang telah ditetapkan Perda APBD TA 2022” ujarnya.

Akan tetapi faktanya besaran TPP yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Gorontalo Utara No. SK.142.IV.2022 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022 telah menyebabkan kekurangan pembayaran TPP atau TPP dapat dibayarkan hanya cukup untuk sepuluh bulan.

“Dengan demikian sesuai pencermatan yang kami jelaskan pada huruf a dan huruf b di atas, patut diduga penetapan oleh Bupati atas besaran TPP TA 2022 yang tidak merujuk pada Perda APBD adalah tidak sesuai ketentuan yang berlaku” tandas Jery Kiswanto. (abk)

Tags: DPRD Kab Gorontalo Utara

Related Posts

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Thursday, 16 April 2026
Jubir Fraksi Hanura-PKS, Wiwin pajiu saat menyampaikan pendapat fraksi.

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Wednesday, 22 October 2025
Masa aksi Aliansi Mahardika saat mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Senin (20/10/2025).

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Tuesday, 21 October 2025
Klarifikasi Aleg Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Nasdem, Dheninda Chaerunnisa, kepada awak media, Selasa (14/10). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Wednesday, 15 October 2025
Hendra Nurdin

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Wednesday, 8 October 2025
Tamrin Puloli alias Ka Nini (62) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan pencabulan.

Opa di Gorut Jadi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Wednesday, 8 October 2025
Next Post
Pengembangan RS Provinsi, PEN Batal, Pemprov Seriusi Opsi KSO

Pengembangan RS Provinsi, PEN Batal, Pemprov Seriusi Opsi KSO

Discussion about this post

Rekomendasi

Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Batas-Batas Pengobatan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.