Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Peredaran minuman keras (Miras) masih merajalela di daerah Gorontalo. Ini dibuktikan dengan banyaknya Miras yang berhasil disita oleh aparat Kepolisian saat pelaksanaan patroli atau razia. Contohnya saja yang dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reskrim Polres Boalemo dalam menciptakan Kamtibmas.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasatgas URC, Iptu Nurwahid Kiay Demak, menggelar patroli cipta kondisi secara intensif di sejumlah titik strategis Kabupaten Boalemo, pada Sabtu malam (05/09/2026).
Langkah proaktif ini difokuskan pada pencegahan tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), aksi premanisme, geng motor, serta kejahatan jalanan lainnya yang berpotensi meresahkan aktivitas warga di malam hari.
Rute penyisiran mencakup kawasan rawan dan pusat keramaian masyarakat, mulai dari kawasan Jembatan HM. Soeharto di Kecamatan Tilamuta hingga arena pasar malam di Desa Bongo II, Kecamatan Wonosari. Selain itu, petugas menyisir lokasi hiburan malam dan kios yang terindikasi memperjualbelikan minuman keras (Miras) secara illegal.
“Demi mengantisipasi pemicu gangguan ketertiban umum, kami pun turut melakukan operasi peredaran Miras. Hasilnya, ada puluhan botol dan puluhan liter Miras dari berbagai merek berhasil kami sita,” kata Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.
Selain melakukan patroli dan razia Miras, para personel Kepolisian turut berdialog langsung dengan masyarakat, untuk menyampaikan imbauan Kamtibmas secara persuasif.
“Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada, menjauhi konsumsi Miras, serta tidak membawa senjata tajam demi keselamatan bersama. Ketika ada gangguan Kamtibmas, tolong segera diinformasikan, sehingga dapat ditindaklanjuti secapatnya,” harap Iptu Nurwahid yang didampingi Kasubsatgas IPDA Rifki Miolo, Katim AIPTU Asnawi Kadji, beserta segenap personel URC Sat Reskrim Polres Boalemo.
Hal serupa pula turut ditemukan di wilayah hukum Polres Kota Selatan. Dalam Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang dilaksanakan pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 22.30 WITA, ditemukan masih adanya masyarakat yang memperjualbelikan Miras.
Kapolsek Kota Selatan, Iptu Dedi Maadi, S.Sos. yang memimpin langsung pelaksanaan operasi menyampaikan, kegiatan patroli ini merupakan bentuk kehadiran Kepolisian di tengah masyarakat, sekaligus upaya preventif untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas.
“Kegiatan patroli KRYD ini kami laksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran dan konsumsi minuman keras. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis, namun tetap tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau kepada para pemilik usaha maupun masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi minuman keras secara sembarangan, terutama di tempat-tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman keras tanpa izin. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolsek juga menekankan bahwa upaya menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
“Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, sehingga dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (kif)












Discussion about this post