GORONTALO POST, JAKARTA – Gubernur Papua, Lukas Enembe diperkirakan akan menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka mulai minggu depan.
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu akan mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap Lukas Enembe.
Lukas Enembe akan dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkannya.
Surat panggilan terhadap Lukas Enembe nantnya akan mulai dikirimkan minggu ini dan direncanakan ia akan diperiksa minggu depan.
“Nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan (surat pemanggilan) untuk minggu berikutnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto pada Selasa, 20 September 2022.
Lukas Enembe akan diperiksa terkait penyidikan soal kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pihak KPK berharap Lukas Enembe bisa bersikap kooperatif saat mendapat surat pemanggilan kedua ini.
“Itu kewajiban kita untuk melakukan pemanggilan atau melanjutkan proses penyidikan yang sudah kita lanjutkan,” jelasnya.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menemukan total transaksi yang dilakukan oleh Lukas mencapai Rp 560 miliar.
Gubernur Lukas Enembe transfer uang ke kasino lebih setengah miliar triliun rupiah, bahkan menurut PPATK menemukan sekali seteor sampai 5 juta dolar Amerika.
Uang yang ditransfer oleh Gubernur Lukas yang mencapai Rp 560 miliar dilakukan dalam periode tertentu.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa transferan tersebut merupakan dalam bentuk setoran tunai.
“Nilai transferan yang kami temukan sangat fantastis,” terang Ivan.
Tak hanya melakukan setoran tunai ke kasino, bahkan dari hasil transaksi aliran dana yang didapat oleh PPATK sebanyak 12 kali, terdapat juga satu setoran senilai 55 ribu dolar Amerika.
Setoran sebanyak 55 ribu dolar Amerika atau setara Rp 824an tersebut diduga untuk melakukan pembelian sebuah jam tangan. DISWAY.ID












Discussion about this post