GORONTALO POST, BATU – Seorang ayah tiri di Kota Batu diduga tega menyetubuhi SYS (16), anak sambungnya yang masih di bawah umur, hingga bertahun-tahun lamanya.
Aksi bejat tersangka berinisial WD (42) itu terungkap saat RW (36), ibu kandung korban melapor ke polisi.
“Tersangka WD merupakan ayah tiri korban.
Selama ini tinggal satu rumah dengan korban,” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Selasa (20/9).
Oskar menjelaskan dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tersangka WD sejak empat tahun lalu.
Saat itu, korban masih bersekolah di salah satu SMP Kota Batu.
“Kejadian ini sudah berlangsung lama, sejak tahun 2018,” ujarnya.
Perwira melati dua itu mengutarakan pengungkapan kasus itu bermula pada saat ibu kandung korban melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Batu kemudian mengamankan tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan menurut pengakuan tersangka, aksi persetubuhan dilakukan sebanyak tujuh kali sejak 2018, sementara pencabulan lebih dari sepuluh kali.
“Tersangka menggunakan modus rayuan kepada korban. Tersangka menjanjikan telepon pintar kepada korban,” katanya.
Petugas Polres Batu juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan lainnya.
Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Batu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo. Pasal 82 Ayat (2) Jo. UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak Jo.
Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidana ditambah satu per tiga dari ancaman pidana,” ucapnya. JPNN.COM












Discussion about this post