logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Keterbukaan Informasi Publik dan Tantangan KI Provinsi Gorontalo

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 18 July 2022
in Persepsi
0
Keterbukaan Informasi Publik dan Tantangan KI Provinsi Gorontalo

Ismail Sam Giu, S.Sos, M.I.Kom

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh :
Ismail Sam Giu, S.Sos, M.I.Kom 


Hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi RI tahun 2021 disambut semringah jajaran Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo. Monev tahunan dengan predikat Òmenuju informatifÓ itu wajar disyukuri setelah melihat ke belakang status keterbukaan informasi publik Pemprov Gorontalo selalu dengan predikat ‘tidak informatif’. Ada lima tingkat predikat yang diberikan Komisi Informasi RI yakni tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif dan informatif. Tahun 2021 menjadi langkah awal perbaikan kualitas layanan keterbukaan informasi publik.

Sejalan dengan amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selama ini paradigma Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) sebagai humas OPD, berlahan diubah ke arah yang seharus: melayani permintaan informasi publik. Website pemerintah tidak sekedar menyediakan berita berita kegiatan pemerintahan, sosial kemasyarakatan dan pembangunan, tetapi menyediakan standar layanan informasi publik dan PPID. Standar informasi publik dimaksud seperti nama OPD, alamat kantor dan nomor telponnya. Informasi keuangan daerah mulai dari RPJMD, RKPD, APBD, LKPD, KUA-PPAS dan realisasi keuangan setiap tahunnya.

Alur tentang pelayanan PPID, maklumat pelayanan PPID, SOP, tata cara permohonan informasi dan tautan aplikasi daring layanan PPID juga disajikan. Profil pemerintah provinsi mulai dari visi misi, profil kepala daerah hingga laporan harta kekayaan pejabat Negara (LHKPN) ikut terpampang. Hasil monev KI Pusat tersebut baru menyelesaikan masalah luarnya. Dalam arti, sesuatu yang standar memang seharusnya ada dan tersaji untuk publik.

Related Post

Batas-Batas Pengobatan

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Profesi-Profesi Hebat

Pertanyaan kemudian, apa sesudah itu? Eksistensi Komisi Informasi Provinsi (KI Provinsi) Gorontalo menjadi jawabannya. Sejak Provinsi Gorontalo berdiri tahun 2000 atau sejak UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP diundangkan, Provinsi Gorontalo belum pernah memiliki KI Provinsi hingga April 2021. Lima komisioner dilantik oleh Wakil Gubernur Idris Rahim kala itu. Ini tentu saja menjadi angin segar bagi pembinaan, pengawasan dan penegakan KIP di daerah. Mereka dituntut untuk membenahi kualitas layanan informasi di semua badan publik mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota hingga di tingkat desa/kelurahan.

Badan publik dalam tafsiran UU KIP pada pokoknya yakni setiap organisasi yang sebagian atau keseluruhan sumber dananya dibiayai oleh pemerintah. Mengertinya, badan publik tersebut termasuk instansi perbankan, BUMD, organisasi pemuda, organisasi masyarakat, LSM dan partai politik. Ini tugas berat. Kita bisa membayangkan betapa buruknya layanan keterbukaan informasi publik kita jika seandainya perbankan Ð misalnya Ð tidak mampu memberikan informasi kamera CCTV di mesin ATM-nya.

Padahal informasi itu sangat kita butuhkan untuk mengungkap pelaku kejahatan pencurian dompet, gawai dan atau penyalahgunaan kartu ATM oleh orang lain. Di situlah peran KI Provinsi untuk menerima aduan warga, melakukan mediasi atau bahkan bisa berujung pada sengketa informasi di pengadilan. Di usia KI Provinsi Gorontalo yang baru seumur jagung, sudah diperhadapkan di situasi yang pelik. Kondisi keuangan pemerintah provinsi yang semakin kecil di tengah pandemi covid-19 memaksa KI Provinsi harus beroperasi dengan biaya ala kadarnya. KI Provinsi Gorontalo menjadi komisi dengan biaya terkecil se Nusantara dengan hanya sekitar Rp250 juta setiap tahunnya. Angka sekecil itu tentu saja tidaklah cukup.

Untuk sekedar membiayai gaji lima komisioner dengan taksiran per bulan Rp5 juta hanya cukup untuk 10 bulan. Belum ongkos operasionalnya, karyawannya, termasuk membiayai panitera jika sewaktu waktu sidang sengketa informasi terjadi. Itikad baik pemerintah provinsi melalui Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer untuk memdukung kinerja KI Provinsi sudah ada. Secara khusus Hamka menerima audiensi dan berbincang langsung dengan lima komisioner.

Ada harapan untuk arah perbaikan meski tidak fundamental karena banyaknya kebutuhan warga yang juga harus diprogramkan dan dianggarkan. Dinas Kominfo dan Statistik sebagai OPD teknis yang menangani KI Provinsi juga sudah melakukan langkah langkah perbaikan.

Salah satunya dengan memprioritaskan penambahan anggaran untuk KI Provinsi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) pada penyusunan Renstra Transisi 2023-2026. Tantangan KI Provinsi Gorontalo yang sebenarnya justru pada kondisi itu. Mereka harus mampu membuktikan eksistensi dan kinerja pelayanan kepada masyarakat secara lebih baik. KI Provinsi bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pembinaan kepada badan publik termasuk menghadirkan layanan aduan dengan memanfaatkan internet atau dalam jaringan (daring).

Sosialisasi, pembinaan dan pengawasan secara daring di era sekarang perlu untuk dicoba. Selain minim biaya operasional, layanan daring juga mudah diakses dan dapat menjangkau warga secara luas. KI Provinsi secara perlahan namun pasti sudah harus masuk ke setiap badan publik untuk mendorong sosialisasi peran dan fungsinya, bagaimana mekansime keterbukaan informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik. Edukasi berbiaya murah juga bisa dilakukan kepada warga melalui forum forum tidak resmi seperti mengunjungi sekolah sekolah, perguruan tinggi hingga menghadirkan warga di tingkat desa dan kelurahan. Kerjasama dengan organisasi masyarakat, organisasi pemuda dan partai politik juga patut dicoba.

Warga perlu diedukasi bahwa kebutuhannya mendapatkan informasi dari badan publik yang berkaitan dengan hajat hidupnya harus dipenuhi dengan penyediaan Daftar Informasi Publik (DIP). Warga juga harus diajari bahwa tidak semua informasi dapat diberikan oleh badan publik karena ada Informasi yang Dikecualikan (DIK). Informasi dikecualikan dalam UU KIP termaktub dalam pasal 17 huruf a hingga j. Mahasiswa yang sedang menyusun skripsi dan membutuhkan data atau informasi tertentu di instansi pemerintah boleh mengajukan permohonan ke instansi tersebut. Instansi wajib menyediakan informasinya selama informasi itu dikuasai dan atau tidak dikecualikan. Badan publik harus dibina terus menerus agar mau bersikap terbuka dengan apa yang sedang, telah dan akan dikerjakan.

Muara dari semua kerja kerja KI Provinsi tersebut yakni pada perbaikan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Tahun 2021 IKIP Gorontalo berada di lima urutan terbawah dengan skor 65,22. Gorontalo hanya ÒunggulÓ dari Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Sulawesi Tengah dan Papua Barat. IKIP secara rerata nasional berada di angka 71,38. Harapan untuk perbaikan IKIP tahun 2022 nampaknya juga kecil. Sebagai salah satu informan ahli yang diwawancarai, penulis cukup pesimis. Masalahnya, banyak indikator indikator berantai yang terkait dengan eksistensi dan kerja kerja KI Provinsi. Eksistensinya yang baru seumur jagung, pembiayaan yang minim, pemahaman masyarakat dan badan publik yang rendah menjadi beberapa hal yang harus dibenahi.

Penyelesaian sengketa informasi misalnya. Selama ini baru berakhir pada tahap mediasi, belum sampai pada ranah pengadilan. Syukur jika mediasi mampu menyelesaikan aduan pemohon informasi terhadap badan publik sebagai termohon. Berbeda halnya jika mediasi hanya sekedar ÒbatasÓ akibat ketiadaan dana operasional. Kondisi ini tentu saja harus menjadi atensi bersama, baik pemerintah daerah, badan publik dan KI Provinsi. Kita harus tetap yakin selalu ada celah melakukan perbaikan sepanjang dilakukan dengan niat dan komitmen yang kuat. Pemerintah wajib memberi perhatian namun di sisi yang lain KI Provinsi juga harus berlari untuk berinovasi menujukkan jati diri sebagai mandatoris undang undang. Dua duanya penting tetapi tidak harus saling menunggu. Paradigma berpikirnya harus dimulai dari semakin baik kinerja KI Provinsi maka semakin baik pula perhatian pemerintah. Semoga!

Penulis Adalah Fungsional Pranata Humas Ahli Muda di Dinas Kominfo dan Statistik Pemprov Gorontalo

Tags: DiskominfoHamka Hendra NoerInformasi PublikKPIpersepsi

Related Posts

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Ridwan Monoarfa

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Friday, 17 April 2026
Basri Amin

Profesi-Profesi Hebat

Monday, 13 April 2026
Ridwan Monoarfa

Dari Desa Andaleh ke Gorontalo: Mengakhiri Ilusi Peternakan Berbasis Bantuan

Saturday, 11 April 2026
Basri Amin

Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

Monday, 6 April 2026
Next Post
PAUD IT Lukmanul Hakim Punya Gedung Baru

PAUD IT Lukmanul Hakim Punya Gedung Baru

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Pohuwato The Gold of Celebes

Pohuwato The Gold of Celebes

Monday, 27 February 2023
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.