logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kriminal

Korupsi Septic Tank, Giliran Oknum Kontraktor Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 2 July 2022
in Kriminal
0
Korupsi Septic Tank, Giliran Oknum Kontraktor Dibui

Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Septic Tank Pohuwatoi inisial DPAP yang juga sebagai oknum kontraktor, ditahan Kejati Gorontalo, Jumat (1/7).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Jumlah tersangka yang ditahan

Penyidik Tipikor Kejati Gorontalo dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah (Septic Tank) terus bertambah. Setelah menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pohuwatp inisal A, dan tiga orang tersangka lain MIR, NNA dan HP, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Jumat (1/7) menahan satu lagi tersangka. Yaitu kontraktor proyek berinisial DPAP. Dia merupakan Direktur CV. Mandiri Karya Bersatu.

Sebelum ditahan, DPAP masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama satu orang lainnya berinisial JC. Pemeriksaan yang dilakukan di ruang penyidik tindak pidana khusus itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print-371/P.5/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam dari pukul 09.00-14.00 wita. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan DPAP sebagai tersangka.

Related Post

Tersangka Penganiayaan di Mootilango Belum Ditahan, Ini Alasan Kasatreskrim

Mahasiswa UNG Dikeroyok Oknum Aparat

Oknum Ojol Diduga Lecehkan Dua Mahasiswi

Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum Honorer Ditahan

Usai ditetapkan tersangka, penyidik langsung memborgol dan memakaikan rompi tahanan berwarna merah kepada DPAP. Setelah itu, DPAP menjalani pemeriksaan kesehatan. Kemudian, DPAP langsung digirng ke Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Ya, setelah penahanan tersangka ini, selanjutnya dipersiapkan pelimpahannya ke Penuntut Umum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad.

Dalam kasus ini, DPAP disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Mohammad Kasad menguraikan, DPAP menjadi salah satu pihak yang dianggap bertanggungjawab atas timbulnya kerugian dalam proyek tersebut. Kejati masih akan terus menelusuri dugan penyimpangan anggaran senilai Rp 8,7 miliar dalam proyek yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato tahun 2021. Proyek untuk pembuangan tinja itu tersebar di 17 Desa

“Tidak menutup kemungkinan masih ada lagi yang akan diperiksa. Tunggu saja tanggal mainnya,” kunci Kasad. (roy)

Tags: korupsi

Related Posts

Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja

Tersangka Penganiayaan di Mootilango Belum Ditahan, Ini Alasan Kasatreskrim

Sunday, 18 August 2024
Muh Zulkifli Usman

Mahasiswa UNG Dikeroyok Oknum Aparat

Thursday, 18 January 2024
ILUSTRASI - Pelecehan oknum Ojol dengan memperlihatkan alat vitalnya kepada dua Mahasiswi salah satu kampus terkenal Gorontalo tepatnya di depan sebuah indekos Kota Gorontalo, Sabtu (16/12/2023) malam.

Oknum Ojol Diduga Lecehkan Dua Mahasiswi

Monday, 18 December 2023
Oknum honorer di Kabupaten Bone Bolango diperiksa dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum Honorer Ditahan

Tuesday, 28 November 2023
Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan personel Polsek Kota Utara, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik, yang diduga dipergunakan untuk melakukan penganiayaan.

Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Tapa Dibekuk, Diduga Sakit Hati dan Dipengaruhi Miras

Monday, 13 November 2023
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, beserta Tim Rajawali (Buser,red) berhasil menyita kurang lebih 144 botol Miras jenis cap tikus, yang disimpan di dalam kamar kosan di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Ratusan Botol Miras Disita Dari Kosan

Tuesday, 31 October 2023
Next Post
New Honda ADV160, Semakin Bertenaga dan Kaya Fitur

New Honda ADV160, Semakin Bertenaga dan Kaya Fitur

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.