logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kab Gorontalo

PAW Sri Bergulir di Deprov, Paris : Masih Akan Dikaji

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 1 July 2022
in Kab Gorontalo
0
PAW Sri Bergulir di Deprov, Paris : Masih Akan Dikaji

Surat usulan PAW Sri Masri Sumuri dari DPW PPP  Surat kuasa hukum Sri Masri Sumuri meminta PAW belum diproses

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Setelah diberhentikan dari partai, PPP kini mulai menseriusi pergantian antar waktu (PAW) terhadap Sri Masri Sumuri dari Deprov Gorontalo. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Gorontalo telah menyurati Deprov terkait usul PAW terhadap Sri Masri Sumuri. Surat tertanggal 17 Juni 2022 itu, telah dibacakan dalam rapat paripurna, kemarin (30/6) oleh Sekretaris Deprov, Mitran Tuna.

Dalam surat bernomor 213/EX/DPW/VI/2022 itu, DPW PPP Gorontalo menyampaikan usul PAW terhadap Sri Masri Sumuri dilakukan menindaklanjuti terbitnya surat keputusan DPP PPP nomor 0612/SK/DPP/W/IV/2022 tanggal 29 April 2022 tentang pemberhentian keanggotaan partai dan penggantian antar waktu Sri Masri Sumuri dari Deprov.

Pengusulan PAW ini juga didasarkan pada PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD pada 99 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf e bahwa mekanisme pengusulan anggota DPRD diusulkan oleh partai politik.

Oleh karena itu, Pimdeprov diharapkan untuk menerima dan memproses usul PAW sekaligus menyampaikan usul pemberhentian ini ke Mendagri melalui Gubernur.

Related Post

Pak Bupati, Kapan Jembatan Bulota Diperbaiki ?

PENAS KTNA XVII, Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat, Ribuan Peserta Bakal Serbu Kabgor

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

Surat DPW PPP ini ditandatangani oleh Ketua DPW PPP Nelson Pomalingo dan Sekretaris DPW, Sarwan La Duhu.

Disisi lain, Sri Masri Sumuri rupanya tidak tinggal diam terhadap upaya PPP untuk merecalnya dari Deprov. Langkah Sri Masri Sumuri yang sedang memproses hukum pemecatannya dari PPP, menjadi salah satu senjatanya untuk menghentikan proses PAW terhadap dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Sri Masri Sumuri meminta Pimpinan Deprov untuk tidak memproses usulan PAW terhadap dirinya karena pemecatannya dari PPP sedang digugat secara perdata ke pengadilan.
Permintaan itu disampaikan secara tertulis dan dibacakan oleh Sekretaris Deprov Mitran Tuna dalam rapat paripurna kemarin. Mitran membacakan surat dari kuasa hukum Sri Masri Sumuri itu setelah surat dari DPW PPP dibacakan.

Surat dari kuasa hukum Sri Masri Sumuri bernomor 13/RBHI/GTO.S.Perm/VI/2022 perihal gugatan perbuatan melawan hukum atas SK DPP nomor 0612/SK/DPP/W/IV/2022.

Didalam surat itu, tiga kuasa hukum Sri Masri Sumuri masing-masing Linson Mangapul Sitorus, SH, Marselian Rajak, SH, dan Frida The SH menyampaikan bahwa SK DPP PPP tentang pemberhentian keanggotaan partai dan pergantian antar waktu terhadap Sri Masri Sumuri dari Deprov, belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena Sri Masri Sumuri masih mengajukan upaya hukum untuk pembatalan atau pencabutan SK tersebut.
Upaya hukum yang yang diambil yaitu mengajukan keberatan atau peninjauan kepada mahkamah partai terhadap SK DPP PPP.

Kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri Gorontalo dengan register perkara nomor 48/Pdt.G/2022 tertanggal 27 Juni 2022. Gugatan itu dilayangkan untuk DPP PPP Cq. Suharso Monoarfa dan Asrun Sani masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PPP yang menerbitkan SK. Serta DPW PPP yang memberikan rekomendasi terbitnya SK DPP.

Menanggapi dua surat masuk dengan substansi yang berlawanan itu, Ketua Deprov Paris Jusuf mengatakan, pimpinan Deprov belum bisa mengambil sikap. Masih perlu ada kajian dan pendalaman terhadap hal ini.

“Masih akan kita kaji,” ujar Paris Jusuf singkat.
Sekretaris DPW PPP, Sarwan La Duhu menilai, gugatan hukum yang sedang ditempuh Sri Masri Sumuri tidak bisa menghentikan proses PAW. Dia menilai surat dari kuasa hukum Sri Masri Sumuri hanya sebatas informasi.

“Itu hanya pemberitahuan bahwa gugatannya sudah didaftarkan ke pengadilan. Tapi untuk menghentikan proses PAW harus melalui putusan pengadilan. Misalnya ada putusan sela,” ujarnya.
Sarwan mengatakan, usulan PAW merupakan hak partai. Karena anggota DPRD adalah utusan atau perpanjangan tangan partai di legislatif.

“Dan kalau merujuk ke aturan, setelah menerima usulan PAW, pimpinan dewan dibatasi waktu untuk memprosesnya ke Gubernur lalu ke Mendagri,” ucap Sarwan. (rmb)

Tags: DPD PPPPAWppp

Related Posts

Pak Bupati, Kapan Jembatan Bulota Diperbaiki ?

Pak Bupati, Kapan Jembatan Bulota Diperbaiki ?

Tuesday, 26 May 2026
FOSE. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan tin Danantara foto bersama di auditorium menara keagungan setelah melihat kondisi menara

PENAS KTNA XVII, Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat, Ribuan Peserta Bakal Serbu Kabgor

Monday, 20 April 2026
Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Thursday, 9 April 2026
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

Wednesday, 8 April 2026
Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

Sunday, 29 March 2026
BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

Sunday, 29 March 2026
Next Post
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cegah Kumuh, Renovasi Enam RTLH di Donggala

Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cegah Kumuh, Renovasi Enam RTLH di Donggala

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.