logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kab Gorontalo

Sekda Minta OPD Seriusi Masalah Pajak dan Retribusi

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 20 April 2022
in Kab Gorontalo
0
Sekda Minta OPD Seriusi Masalah Pajak dan Retribusi

SEKRETARIS Daerah Kabupaten Gorontalo DR Roni Sampir saat memimpin rapat persiapan Ranperda pajak dan Retribusi Kabupaten Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Sesuai amanah undang-undang  republik Indonesia nomor 1 tahun 2022, pemerintah diwajibkan pungutan, pajak daerah dan retribusi daerah harus ditetapkan dalam regulasi daerah  berupa peraturan daerah.

Karenanya saat ini Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi yang rencananya masuk dalam Prolegda tahun 2023.

Untuk menyukseskan Perda baru ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo DR Roni Sampir menginstruksikan seluruh OPD untuk menggarap Ranperda dengan maksimal. Terutama dalam menggali pajak dan retribusi baru yang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sesuai visi misi Pemerintah Kabupaten Gorontalo, kita ingin menuju kemandirian. Untuk itu sumber-sumber pendapatan daerah harus dimaksimalkan. Terlebih dengan aturan tentang  hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada pasal 94 bahwa jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah, karena itu kita harus seriusi ini,” tutur  Roni saat memimpin rapat pembahasan Draf Ranperda Kabupaten Gorontalo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  di Kantor Badan Pendapatan Daerah  Selasa, (19/04/2022).

Related Post

Bagikan Booth UMKM, Bupati Sofyan: Jangan Ganggu Fungsi Trotoar

Pengabmas Poltekkes Kemenkes Gorontalo: Bekali Kader Pijat Bayi, Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting

Mahasiswa KKD UMGo Edukasi Cegah Stunting, Libatkan Puskesmas Dungaliyo

Warga Bulota Dilatih Olah Sampah Organik dengan Komposter Aerob, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Regulasi ini juga yang telah melandasi dibutuhkannya penyesuaian dan perubahan terhadap regulasi pemerintah daerah dalam melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah. pemerintah daerah diberikan waktu 2 (dua) tahun untuk menyusun rancangan peraturan daerah ini, dan harus selesai pada bulan Agustus 2023 berbarengan dengan perda APBD tahun 2024.

“Oleh karena itu saya mendorong semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perda ini untuk serius karena APBD tahun 2024 sudah memuat target pendapatan sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022, karena apabila pada tanggal 6 Januari 2024 perda ini belum ditetapkan maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk memungut pajak dan retribusi daerah,” terang Roni

Dalam penyusunan Perda ini OPD pengelola pajak dan retribusi daerah dalam menetapkan target harus berdasarkan data potensi yang ada yang akan dimuat dalam naskah akademis berdasarkan kertas kerja jenis layanan.

“Saya berharap agar segala kebijakan yang kita susun dapat lebih mengoptimalkan seluruh potensi yang ada sehingga peningkatan pendapatan asli daerah dapat diwujudkan,” tutup Roni. (nat)

Tags: apbdOPDPAD

Related Posts

APEL. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyampaikan assesment Lurah se Kecamatan Limboto, pada apel kerja perdana

Bagikan Booth UMKM, Bupati Sofyan: Jangan Ganggu Fungsi Trotoar

Monday, 7 September 2026
Pengabmas Poltekkes Kemenkes Gorontalo: Bekali Kader Pijat Bayi, Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting

Pengabmas Poltekkes Kemenkes Gorontalo: Bekali Kader Pijat Bayi, Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting

Friday, 21 August 2026
Mahasiswa KKD UMGo Edukasi Cegah Stunting, Libatkan Puskesmas Dungaliyo

Mahasiswa KKD UMGo Edukasi Cegah Stunting, Libatkan Puskesmas Dungaliyo

Saturday, 8 August 2026
Warga Bulota Dilatih Olah Sampah Organik dengan Komposter Aerob, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Warga Bulota Dilatih Olah Sampah Organik dengan Komposter Aerob, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Thursday, 30 July 2026
Pak Bupati, Kapan Jembatan Bulota Diperbaiki ?

Pak Bupati, Kapan Jembatan Bulota Diperbaiki ?

Tuesday, 26 May 2026
FOSE. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan tin Danantara foto bersama di auditorium menara keagungan setelah melihat kondisi menara

PENAS KTNA XVII, Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat, Ribuan Peserta Bakal Serbu Kabgor

Monday, 20 April 2026
Next Post
Pohuwato Terbaik III PPD Tingkat Provinsi

Pohuwato Terbaik III PPD Tingkat Provinsi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.