Gorontalopost.id – Kurang dari sebulan, jabatan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim akan berakhir. Seiring dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mempersipkan pejabat eselon satu yang akan mengisi jabatan gubernur sepeninggal Rusli-Idris. Sejumlah nama pun mencuat, misalnya Profesor Winarni Monoarfa.
Dari sisi kepangkatan dan pengalaman, mantan Sekda Provinsi Gorontalo dinilai mampuni jika memang syarat usia mencukupi, atau belum memasuki masa pensiun. Nama Profesor Zudan Arif Fakhrullah juga berpeluang.
Dari sisi pengalaman, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil itu pada lima tahun lalu, pernah ditunjuk sebagai penjabat Gubernur Gorontalo.
Kepada Gorontalo Post, belum lama ini, Zudan mengakui menunggu perintah Presiden Jokowi untuk kembali ke Gorontalo sebagai Pj Gubernur.
“Saya tergantung pak Presiden dan pak Menteri (Mendagri,red)aja mas,”singkat Zudan kepada Gorontalo Post, Kemendagri, baru-baru ini.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk melakukan seleksi dengan baik siapa pejabat yang akan ditunjuk sebagai penjabat Gubernur Gorontalo, dan penjabat kepala daerah lainya. Seperti diketahui ada 101 kepala daerah yang akan berakhir tahun ini, artinya sebanyak itu pula pemerintah pusat menyiapkan penjabat kepala daerah.
Dari jumlah itu, terdapat tujuh gubernur termasuk Gorontalo, 76 bupati termasuk Bupati Boalemo, dan 18 Wali Kota.
“Saya minta seleksi figur-figur pejabat daerah ini betul-betul dilakukan dengan baik sehingga kita mendapatkan pejabat daerah yang capable, memiliki leadership yang kuat, dan mampu menjalankan tugas berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak gampang,” kata Presiden saat Rapat Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, pekan lalu.
Presiden menilai seleksi penjabat yang memiliki kapabilitas diperlukan guna mengawal persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Presiden menyampaikan pemilu akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 sedangkan pilkada serentak pada November 2024.
Untuk mempersiapkan kedua pesta politik akbar tersebut, pemerintah akan melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2022-2027 pada Selasa (12/4/2022).
Sebagai informasi tujuh provinsi yang gubernurnya habis masa jabatan pada 2022 adalah Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat pada 12 Mei, Aceh (5 Juli), dan DKI Jakarta (16 Oktober).
DISELEKSI KETAT
Kemendagri menjamin penentuan penjabat Gubernur Gorontalo bersama 100 penjabat (Pj) kepala daerah di seluruh Indonesia, akan dilakukan secara transparan guna menjaga netralitas kepemimpinan di tingkat provinsi hingga kabupaten kota.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, proses penentuan Pj akan mengacu pada 3 regulasi yakni Undang-Undang (UU) 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Peraturan Presiden (PP) 6 Tahun 2005 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan pemberhentian kepala daerah.
“Ini komitmen dan konsistensi Kemendagri untuk menentukan PJ secara transparan dan akuntabel,” ungkap Benny baru-baru ini. Benny menuturkan PJ tingkat gubernur untuk provinsi akan diisi oleh ASN dengan pangkat minimal pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Sementara itu, untuk bupati atau wali kota di kabupaten dan kota akan diisi oleh PJ yang berasal dari ASN pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II.
“Yang akan menjadi Pj kepala daerah ini adalah ASN. Dalam hal ini PNS. Ini nanti penjabat-penjabat yang akan ditugaskan atau ditunjuk,” ujarnya. Untuk bisa menjabat sebagai PJ kepala daerah, Benny menjelaskan para ASN yang bersangkutan perlu memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan.
Setiap calon PJ kepala daerah wajib memilkii pengalaman pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatannya. Selain itu, calon PJ kepala daerah juga pernah menduduki jabatan struktural eselon 1 dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya 4C untuk tingkat gubernur dan 4B untuk tingkat bupati dan wali kota. “Yang bersangkutan juga wajib memiliki sekurang-kurangnya penilai dengan predikat nilai baik. Ini rambu-rambu atau indikator yang perlu menjadi perhatian untuk kita menugaskan PNS itu sebagai PJ gubernur atau sebagai PJ bupati wali kota,” ungkapnya.
Mengenai kemungkinan PJ yang terpilih dari kalangan TNI/Polri, Benny menjelaskan berdasarkan regulasi TNI/Polri aktif tidak bisa menjabat sebagai PJ kepala daerah. Hanya personel TNI/Polri non-aktif dan juga menduduki posisi pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi kandidat PJ kepala daerah.
“Mungkin (dari kalangan TNI/Polri) ada yang menjadi sekjen, menjadi irjen atau dirjen, di beberapa kementerian lembaga. Kalau begini yang bersangkutan masih bisa,” ungkapnya. (tro/mi/rep)
Comment