logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kriminal

Adik Pelaku Juga Jadi Tersangka

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 24 March 2022
in Kriminal
0
Adik Pelaku Juga Jadi Tersangka

DIBORGOL - RY (kiri) dan adiknya RPY ditetapkan tersangka kasus penembakan dan kepemilikan senpi ilegal, ditahan Polda Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, memberikan penjelasan resmi terkait kronologi penembakan perwira menengah Polri, AKBP Beni Mutahir, Rabu (23/3).

Hanya saja, penjelasan itu tak menerangkan kepemilikan senpi rakitan, yang digunakan RY (31) untuk menghabisi nyawa Dir Tahti Polda Gorontalo itu.

Polda belum merinci darimana RY mendapatkan senpi rakitan itu, termasuk sejak kapan dia menyimpanya. “Itu masih kita kembangkan. Tekait senpi kita fokus yang ini dulu (kasus penembakan),”ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tricahyono, dalam jumpa wartawan kemarin.

Wahyu mengatakan, senpi rakitan itu diambil RY dari dalam kamar rumahnya, dan ditodongkan ke kepala AKBP Beni Mutahir, pada dini hari Senin (21/3). Pada posisi tepat dipelipis kiri, proyektil dari pistol itu dimuntahkan. Membuat Dir Tahti tewas seketika.

Related Post

Tersangka Penganiayaan di Mootilango Belum Ditahan, Ini Alasan Kasatreskrim

Mahasiswa UNG Dikeroyok Oknum Aparat

Oknum Ojol Diduga Lecehkan Dua Mahasiswi

Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum Honorer Ditahan

“Kami sudah menyita barang bukti berupa senjata api rakitan yang digunakan oleh pelaku untuk menembak korban. Dari keterangan yang disampaikan oleh Dir Krimum, Senpi ini hanya berlaku satu peluru, satu kali, satu peluru.

Tidak bisa lebih dari satu,”ujar Wahyu. Aksi RY menembak jebolan Akpol 1998 itu, dilihat langsung RPY (23), adik pelaku. RPY juga telah ditetapkan tersangka, dijerat Undang-undang darurat atas keterkaitan dengan adanya senpi ilegal.

Curhat Soal Istri

Kombes Pol Wahyu merinci kronologi subuh berdarah itu. Mantan Kapolres Bone Bolango ini mengatakan, RIY sempat menceritakan ke AKBP Beni Mutahir, terkait kondisi keluarganya. Ia mengaku punya bersoalan dengan istrinya, dan berharap AKBP Beni dapat membantunya untuk bertemu istri.

Sebagai Dir Tahti, AKBP Beni memang memiliki akses ke tahanan, termasuk bertemu dengan RY, tahanan kasus narkoba yang akhirnya membunuhnya. Permintaan RY itu disahuti AKBP Beni, kendati hal tersebut melanggar prosedur penanganan tahanan. Sekira pukul 03.00 wita, AKBP Beni yang menggunakan bajo koko dan sarunganitu, menjemput RIY dari rutan Polda.

Ia membawanya ke rumah RIY, di Jln Mangga, RT 02/RW 5, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Saat itu, perjanjianya, pertemuan dengan istri cukup 15 menit saja. “Perlu diketahui, bahwasanaya korban ini adalah pengurus masjid. Beliau juga rutin melaksanakan puasa senin dan kamis.

Kemungkinan pada saat kejadian itu, korban ini baru selesai sahur, kemudian persiapan untuk salat subuh, sehingga dalam kejadian tersebut, posisi yang bersangkutan masih menggunakan baju koko, sarung dan songkok,”ujar Kabid Humas. Perjanjian 15 menit bertemu istri itu, tak dipenuhi RY. Hal itu membuat AKBP Beni marah, ia meminta agar RY segera ikut denganya kembali ke rutan, tapi terjadi cekcok. AKBP Beni kemudian menampar RY.

“Pak Beni, ampun, ampun komandan,”kata Kabid Humas Kombes Wahyu, menirukan perkataan RY kepada AKBP Beni. Peristiwa inisinkron dengan keterangan N, istri RY, dimana ia mendengar dari dalam kamar ada cekcok antara RY dan AKBP Beni.

Diduga, cekcok yang berujung penamparan itu, membuat RY terdesak, RY kemudian masuk ke kamar, dan mengambil pistol rakitan yang memang disimpan di rumah bercat hijau itu. Pistol ditodongkan di pelipis kiri, dan dorrr… proyektil menembus kepala periwira yang dikenal ramah dan baik itu.

AKBP Beni terkapar di ruang tamu rumah. Senpi nahas tersebut kemudian diserahkan ke adiknya RPY, dan pelaku berupaya untuk melarikan diri.

“Ia ke bandara, karena masih pagi belum ada penerbangan. Ia kemudian bersembunyi di rumah keluarganya, dan di tangkap,”terang Wahyu.

Polisi kata Wahyu, menjerat RY dengan pasal 338 KUHP dan Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951. Namun saat ini penahanan pelaku masih menggunakan penahanan kasus narkoba.

.“Untuk Pasal 338 ancaman hukuman sampai dengan 15 tahun, kemudian Undang-Undang Darurat ancaman hukuman 20 tahun penjara. Pada dasarnya, kami dari pihak Polda Gorontalo akan bekerja secara professional. Selanjutnya, kami masih akan melakukan pendalaman lagi terkait dengan peristiwa ini,”terang Kombes Pol Wahyu. Sedangkan untuk RPY, atau adik pelaku, ini dikenakan Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 atas keterkaitan dengan adanya senjata api (Senpi) illegal. (kif)

Tags: AKBP Beni MutahirPenembakan Anggota polisipoldaGorontalo

Related Posts

Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja

Tersangka Penganiayaan di Mootilango Belum Ditahan, Ini Alasan Kasatreskrim

Sunday, 18 August 2024
Muh Zulkifli Usman

Mahasiswa UNG Dikeroyok Oknum Aparat

Thursday, 18 January 2024
ILUSTRASI - Pelecehan oknum Ojol dengan memperlihatkan alat vitalnya kepada dua Mahasiswi salah satu kampus terkenal Gorontalo tepatnya di depan sebuah indekos Kota Gorontalo, Sabtu (16/12/2023) malam.

Oknum Ojol Diduga Lecehkan Dua Mahasiswi

Monday, 18 December 2023
Oknum honorer di Kabupaten Bone Bolango diperiksa dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum Honorer Ditahan

Tuesday, 28 November 2023
Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan personel Polsek Kota Utara, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik, yang diduga dipergunakan untuk melakukan penganiayaan.

Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Tapa Dibekuk, Diduga Sakit Hati dan Dipengaruhi Miras

Monday, 13 November 2023
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, beserta Tim Rajawali (Buser,red) berhasil menyita kurang lebih 144 botol Miras jenis cap tikus, yang disimpan di dalam kamar kosan di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Ratusan Botol Miras Disita Dari Kosan

Tuesday, 31 October 2023
Next Post
Tujuh Bintara Digarap Propam

Tujuh Bintara Digarap Propam

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.