Gorontalopost.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, memberikan penjelasan resmi terkait kronologi penembakan perwira menengah Polri, AKBP Beni Mutahir, Rabu (23/3).
Hanya saja, penjelasan itu tak menerangkan kepemilikan senpi rakitan, yang digunakan RY (31) untuk menghabisi nyawa Dir Tahti Polda Gorontalo itu.
Polda belum merinci darimana RY mendapatkan senpi rakitan itu, termasuk sejak kapan dia menyimpanya. “Itu masih kita kembangkan. Tekait senpi kita fokus yang ini dulu (kasus penembakan),”ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tricahyono, dalam jumpa wartawan kemarin.
Wahyu mengatakan, senpi rakitan itu diambil RY dari dalam kamar rumahnya, dan ditodongkan ke kepala AKBP Beni Mutahir, pada dini hari Senin (21/3). Pada posisi tepat dipelipis kiri, proyektil dari pistol itu dimuntahkan. Membuat Dir Tahti tewas seketika.
“Kami sudah menyita barang bukti berupa senjata api rakitan yang digunakan oleh pelaku untuk menembak korban. Dari keterangan yang disampaikan oleh Dir Krimum, Senpi ini hanya berlaku satu peluru, satu kali, satu peluru.
Tidak bisa lebih dari satu,”ujar Wahyu. Aksi RY menembak jebolan Akpol 1998 itu, dilihat langsung RPY (23), adik pelaku. RPY juga telah ditetapkan tersangka, dijerat Undang-undang darurat atas keterkaitan dengan adanya senpi ilegal.
Curhat Soal Istri
Kombes Pol Wahyu merinci kronologi subuh berdarah itu. Mantan Kapolres Bone Bolango ini mengatakan, RIY sempat menceritakan ke AKBP Beni Mutahir, terkait kondisi keluarganya. Ia mengaku punya bersoalan dengan istrinya, dan berharap AKBP Beni dapat membantunya untuk bertemu istri.
Sebagai Dir Tahti, AKBP Beni memang memiliki akses ke tahanan, termasuk bertemu dengan RY, tahanan kasus narkoba yang akhirnya membunuhnya. Permintaan RY itu disahuti AKBP Beni, kendati hal tersebut melanggar prosedur penanganan tahanan. Sekira pukul 03.00 wita, AKBP Beni yang menggunakan bajo koko dan sarunganitu, menjemput RIY dari rutan Polda.
Ia membawanya ke rumah RIY, di Jln Mangga, RT 02/RW 5, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Saat itu, perjanjianya, pertemuan dengan istri cukup 15 menit saja. “Perlu diketahui, bahwasanaya korban ini adalah pengurus masjid. Beliau juga rutin melaksanakan puasa senin dan kamis.
Kemungkinan pada saat kejadian itu, korban ini baru selesai sahur, kemudian persiapan untuk salat subuh, sehingga dalam kejadian tersebut, posisi yang bersangkutan masih menggunakan baju koko, sarung dan songkok,”ujar Kabid Humas. Perjanjian 15 menit bertemu istri itu, tak dipenuhi RY. Hal itu membuat AKBP Beni marah, ia meminta agar RY segera ikut denganya kembali ke rutan, tapi terjadi cekcok. AKBP Beni kemudian menampar RY.
“Pak Beni, ampun, ampun komandan,”kata Kabid Humas Kombes Wahyu, menirukan perkataan RY kepada AKBP Beni. Peristiwa inisinkron dengan keterangan N, istri RY, dimana ia mendengar dari dalam kamar ada cekcok antara RY dan AKBP Beni.
Diduga, cekcok yang berujung penamparan itu, membuat RY terdesak, RY kemudian masuk ke kamar, dan mengambil pistol rakitan yang memang disimpan di rumah bercat hijau itu. Pistol ditodongkan di pelipis kiri, dan dorrr… proyektil menembus kepala periwira yang dikenal ramah dan baik itu.
AKBP Beni terkapar di ruang tamu rumah. Senpi nahas tersebut kemudian diserahkan ke adiknya RPY, dan pelaku berupaya untuk melarikan diri.
“Ia ke bandara, karena masih pagi belum ada penerbangan. Ia kemudian bersembunyi di rumah keluarganya, dan di tangkap,”terang Wahyu.
Polisi kata Wahyu, menjerat RY dengan pasal 338 KUHP dan Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951. Namun saat ini penahanan pelaku masih menggunakan penahanan kasus narkoba.
.“Untuk Pasal 338 ancaman hukuman sampai dengan 15 tahun, kemudian Undang-Undang Darurat ancaman hukuman 20 tahun penjara. Pada dasarnya, kami dari pihak Polda Gorontalo akan bekerja secara professional. Selanjutnya, kami masih akan melakukan pendalaman lagi terkait dengan peristiwa ini,”terang Kombes Pol Wahyu. Sedangkan untuk RPY, atau adik pelaku, ini dikenakan Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 atas keterkaitan dengan adanya senjata api (Senpi) illegal. (kif)












Discussion about this post