logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Tujuh Bintara Digarap Propam

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 24 March 2022
in Headline
0
Tujuh Bintara Digarap Propam

Polisi memperlihatkan barang bukti termasuk pistol rakitan yang digunakan RY untuk menembak AKBP Beni Mutahir. (foto : natha / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Gorontalopost.id – Langkah Direktur perawatan tahanan dan barang bukti (Dir Tahti) Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutahir, mengajak RY, tahanan kasus narkoba ke luar rutan, berbuntut pada penanganan dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri.

Terdapat tujuh anggota Polda Gorontalo, yang kini sedang digarap Propam Polda, karena diduga ikut terlibat ‘mengeluarkan’ RY dari dalam penjara pada Senin (21/3) subuh.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si, M.M melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K menjelaskan, mengeluarkan tahanan dari rutan tanpa izin tertulis penyidik, jelas melanggar ketentuan, dan diduga terdapat penyalahgunaan kewenangan.

“Selain Dir Tahti, ada tujuh personel Polri yang pada saat itu bertugas menjaga tahanan, diduga telah melanggar pasal 7 ayat 3 huruf c dan huruf e, Perkap nomor 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri,”ujar Kabid Humas, Kombes Pol Wahyu.

Atusan itu berbunyi, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib, pertama menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Yang kedua, melaporkan kepada atasan pemberi perintah, atas penolakan perintah yang dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

“Kemudian pasal 13 ayat 1 huruf f, Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi, setiap anggota Polri dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis penyidik, atasan penyidik, atau penuntut umum, atau hakim, dan hal tersebut di atas, maka Dir Tahti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, dan tidak sesuai prosedur dalam mengeluarkan tahanan, sebagaimana seharusnya telah diatur dalam Perkap nomor 4 tahun 2015, tentang perawatan tahanan di lingkungan Polri,” tambahnya.

Untuk Dir Tahti penangananya dihentikan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Namun terhadap 7 personel lainnya yang melaksanakan jaga tahanan, akan dilakukan audit investigasi dan pemberkasan untuk dilanjutkan dalam proses sidang komisi kode etik.

Sementara itu, informasi yang berhasil dirangkum Gorontalo, tujuh personel yang diduga telah diperiksa oleh Bid Propam Polda Gorontalo yakni satu orang berpangkat Brigadir Polisi dan dua orang yang berpangkat Bripda, di mana ketiganya yang merupakan personel Tahti pada saat itu bertugas menjaga tahanan bersama dengan satu orang yang berpangkat Bripda dari piket Sabhara.

Selain itu, ada pula anggota Dit Tahti yang berpangkat Briptu dan dua orang personel yang berpangkat Bripda, turut dilakukan pemeriksaan meski tidak bertugas.

Namun ketiganya diduga turut terlibat untuk mengeluarkan tahanan. “Pada dasarnya kami dari Polda Gorontalo akan bekerja secara professional dalam penanganan perkara ini,” tegas Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K. (kif)

Tags: AKBP Beni MutahirBarang buktiPenembakan Anggota polisipoldaGorontalopropamSenpi Rakitan

Related Posts

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Monday, 27 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Next Post
Muhammadiyah Tetapkan 2 April 2022

Muhammadiyah Tetapkan 2 April 2022

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Basri Amin

Kota yang Terluka

Monday, 27 July 2026
DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Monday, 27 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kota yang Terluka

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.