Gorontalopost.id – Langkah Direktur perawatan tahanan dan barang bukti (Dir Tahti) Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutahir, mengajak RY, tahanan kasus narkoba ke luar rutan, berbuntut pada penanganan dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri.
Terdapat tujuh anggota Polda Gorontalo, yang kini sedang digarap Propam Polda, karena diduga ikut terlibat ‘mengeluarkan’ RY dari dalam penjara pada Senin (21/3) subuh.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si, M.M melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K menjelaskan, mengeluarkan tahanan dari rutan tanpa izin tertulis penyidik, jelas melanggar ketentuan, dan diduga terdapat penyalahgunaan kewenangan.
“Selain Dir Tahti, ada tujuh personel Polri yang pada saat itu bertugas menjaga tahanan, diduga telah melanggar pasal 7 ayat 3 huruf c dan huruf e, Perkap nomor 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri,”ujar Kabid Humas, Kombes Pol Wahyu.
Atusan itu berbunyi, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib, pertama menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Yang kedua, melaporkan kepada atasan pemberi perintah, atas penolakan perintah yang dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.
“Kemudian pasal 13 ayat 1 huruf f, Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi, setiap anggota Polri dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis penyidik, atasan penyidik, atau penuntut umum, atau hakim, dan hal tersebut di atas, maka Dir Tahti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, dan tidak sesuai prosedur dalam mengeluarkan tahanan, sebagaimana seharusnya telah diatur dalam Perkap nomor 4 tahun 2015, tentang perawatan tahanan di lingkungan Polri,” tambahnya.
Untuk Dir Tahti penangananya dihentikan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Namun terhadap 7 personel lainnya yang melaksanakan jaga tahanan, akan dilakukan audit investigasi dan pemberkasan untuk dilanjutkan dalam proses sidang komisi kode etik.
Sementara itu, informasi yang berhasil dirangkum Gorontalo, tujuh personel yang diduga telah diperiksa oleh Bid Propam Polda Gorontalo yakni satu orang berpangkat Brigadir Polisi dan dua orang yang berpangkat Bripda, di mana ketiganya yang merupakan personel Tahti pada saat itu bertugas menjaga tahanan bersama dengan satu orang yang berpangkat Bripda dari piket Sabhara.
Selain itu, ada pula anggota Dit Tahti yang berpangkat Briptu dan dua orang personel yang berpangkat Bripda, turut dilakukan pemeriksaan meski tidak bertugas.
Namun ketiganya diduga turut terlibat untuk mengeluarkan tahanan. “Pada dasarnya kami dari Polda Gorontalo akan bekerja secara professional dalam penanganan perkara ini,” tegas Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K. (kif)
Comment