logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Ratusan ASN Kredit Macet, BRI Gandeng Kejaksaan Tempuh Jalur Hukum

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 22 August 2025
in Metropolis
0
Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo, tercatat menunggak pinjaman kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kondisi ini praktis berisiko serius bagi perbankan, mengingat pinjaman tersebut sebagian besar hanya dijamin dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tanpa agunan lain.

Pimpinan Cabang BRI Gorontalo, Komang Wahyu Wedastra Putra ketika dikonfirmasi Gorontalo Post membenarkan hal ini. “Iya benar, ada sekitar 200 ASN Gorontalo telah menungggak pinjaman atau kredit macet,” ungkap Komang Wahyu, Kamis, (21/8/2025).

Diungkapkan Komang, permasalahan kredit macet berawal ketika pembayaran gaji ASN di tingkat kota maupun provinsi, yang sebelumnya ditransfer melalui BRI beralih ke bank lain pada 2019 silam. Perpindahan payroll sebenarnya kata Komang hal biasa dalam dunia perbankan. Namun, kondisi ini berdampak pada pinjaman ASN yang sudah terlanjur berjalan di BRI.

“Pinjaman ASN umumnya dijamin dengan payroll. Ketika gaji tidak lagi masuk ke rekening BRI, pemotongan angsuran otomatis tidak berjalan. Akibatnya, ASN harus menyetor manual. Jadi diawal tahun 2020 masalah muncul karena tidak sedikit ASN yang lalai, sehingga menunggak,” jelas Komang.

Related Post

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Untuk mengatasi tunggakan tersebut, BRI telah melakukan sejumlah langkah internal. Upaya dimulai dari penagihan langsung ke debitur, kemudian dilanjutkan dengan koordinasi ke instansi terkait bersama kepala dinas.

Saat hasilnya belum maksimal, BRI mengirimkan surat peringatan (SP) satu, dua dan tiga, hingga akhirnya mengeluarkan surat somasi kepada ASN yang masih belum memenuhi kewajiban pembayaran

“Memang ada yang merespons positif dan kembali mencicil, tetapi banyak juga yang tetap tidak menunjukkan itikad baik. Namun kami tetap membuka ruang komunikasi, karena pada prinsipnya kami ingin penyelesaian yang baik bagi semua pihak,” tambahnya.

Karena kondisi tersebut, pada tahun 2024 BRI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Kejati Gorontalo, serta Kejaksaan Boalemo dan Bone Bolango. PKS ini fokus pada penyelesaian kredit macet ASN.

Pada tahap awal 2024, langkah yang ditempuh masih non-litigasi, yaitu pemanggilan ASN oleh kejaksaan untuk mediasi dan negosiasi cara pembayaran. Hasilnya cukup terasa karena sejumlah ASN mulai melunasi kewajiban setelah dipanggil bersama atasannya.

Namun memasuki 2025, upaya non-litigasi dianggap tidak lagi efektif untuk sebagian debitur. Beberapa kasus akhirnya dinaikkan ke tahap litigasi melalui gugatan sederhana di pengadilan.

“Permohonan hukum kepada kejaksaan merupakan langkah strategis agar tunggakan tidak semakin membebani bank dengan harapan kami, kredit macet ASN atau Non Performing Loan (NPL) bisa ditekan. Sebagian pinjaman ASN memang sudah di takeover ke Bank SulutGo, tetapi bagi yang belum, kami tetap membuka ruang solusi, apakah dipindahkan ke bank lain atau dicarikan sumber dana lain untuk melunasi,” harap Komang Wahyu.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Gorontalo, Hendra Dude, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BRI, dan saat ini telah memberikan service hukum sesuai dengan kewenangan Datun yaitu memiliki lima jenis layanan hukum. Diantaranya, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Dalam kasus ini, kami menerima SKK dari BRI. Awalnya SKK yang diberikan masih sebatas non-litigasi untuk mediasi, restrukturisasi, dan negosiasi pinjaman. Non litigasi ini kami sudah lakukan dan beberapa debitur sudah menyelesaikan kewajiban melalui jalur ini, tetapi sebagian debitur juga tak mengindahkan hal ini,” jelas Hendra Dude saat diwawancara awak media, di ruang kerjanya.

Lanjut kata Kasi Datun, karena upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil, BRI kemudian menerbitkan SKK litigasi. “Saat ini sudah ada tiga debitur yang kami daftarkan gugatannya di pengadilan, dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah,” tambahnya.

Meski membawa mandat dari BRI, Hendra menekankan kehadiran JPN bukan untuk memihak salah satu pihak. Dalam proses mediasi, Kejaksaan juga memperjuangkan hak-hak debitur, misalnya penghapusan denda, penalti, hingga keringanan bunga. Dengan begitu, debitur hanya perlu membayar pokok pinjaman.

“Kesempatan itu sebenarnya sudah kami buka, tapi juga tidak dimanfaatkan, jalur hukum menjadi opsi terakhir. Bahkan bila debitur memiliki aset bergerak maupun tidak bergerak, sita jaminan bisa dilakukan untuk menutup piutang yang tertunggak,” terangnya.

Terakhir Baik BRI maupun Kejaksaan berharap, permasalahan kredit macet ASN dapat segera diselesaikan. Selain untuk menjaga kesehatan bank, langkah ini juga penting demi keberlangsungan perputaran dana yang bersentuhan dengan kepentingan negara.

“Prinsipnya, kami ingin masalah ini selesai dengan damai. Tetapi kalau tidak, maka jalur pengadilan akan terus ditempuh sampai piutang negara kembali pulih,” pungkasnya. (Roy/Tr-76)

Tags: Bank Rakyat IndonesiaBRI cabang GorontaloKejaksaan Negeri Kota GorontaloKredit ASN MacetKredit Macet

Related Posts

AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
PJU Polda Gorontalo saat mengikuti lomba menembak di ajang Ilato Fun Game 2026.

Ilato Fun Game 2026, PJU Polda Asah Kemampuan Menembak

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan SPBE, Husen Hasni, memberikan keterangan dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo.

Sidang Kasus Dugaan Penipuan SPBE, Terdakwa Mengaku Bukti Transaksi Dimanipulasi Korban

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.