Satu Jam Rumah Mantan Ayahanda Digeledah

Gorontalopost.id – Kasus tindak pidana di Kabupaten Boalemo kian menggurita. Setelah penyidik kejaksaan berhasil mengungkap keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara sejumlah kasus korupsi seperti dana Komite Olahraga Nasional (KONI), dan proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Boalemo.

Kali ini giliran Kepolisian Polres Boalemo melakukan pengusutan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) di Desa Sukamulya, Kabupaten Boalemo.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, pengusutan dugaan korupsi dandes ini dibuktikan dengan adanya pengeledahan di sejumlah titik di Desa Sukamulya Kecamatan Wonosari oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Titik pertama yang digeledah yakni di rumah mantan Kepala Desa Sukamulya, Rumah Bendahara dan di Kantor Desa Sukamulya itu sendiri.

Waktu penggeledagan di tiga titik itu hanya memakan waktu selama dua jam mulai pukul 10.00 wita hingga pukul 12.00 Wita

Kapolres Boalemo, AKBP Dadang Wijaya S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Saiful Kamal S.TK.,S.I.K mengatakan, alasan pengeladahan tersebut karena terindikasi mantan Kepala Desa Sukamulya telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran Dandes Tahun 2020.

Sehingga akibat penyelewengan anggaran Dandes ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 700 juta. “Ya, pengeledahan yang maksud untuk mencari sejumlah dokumen yang ada kaitanya dengan tindak pidana yang dimaksud,”kata Saiful.

Lebih lanjut Saiful menungkapkan, dasar pengeledahan penyidik sudah sesuai dengan ijin Pengadilan, dan Pengadilan juga sudah memberi ketetapan untuk memberikan ijin pengeledahan. Adapun hasil pengeledahan, dimana telah ditemukan berkas dan di amankan sebagaimana, yang dibutuhkan dalam pembuktian.

Yang sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi bersangkutan dimana tidak pernah menyimpan. Tapi, ternyata berkas tersebut akhirnya ditemukan penyidik.

“Untuk sementara dugaan keterlibatan eks kades ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Jika sudah ditemukan bukti-bukti yang cukup maka tentu kita segera tetapkan sebagai tersangka,”tandas Saiful. (tr-75)

Comment