Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Dua tersangka kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) nampaknya sudah tak lama lagi diadili di lembaga peradilan.
Ini setelah keduannya diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato berikut barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu (3/6/2026).
Keduannya menjalani serangkaian pemeriksaan serta penelitian tersangka. Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator, mesin alkon, selang, alat dulang, linggis, material tanah, dan telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, mengatakan bahwa pelimpahan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Renly Turangan.
Polres Pohuwato berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal. Iptu Renly mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa. Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan.
Sebelumnya kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Buntulia. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni RM dan KR. KR diketahui merupakan oknum kepala desa yang diduga berperan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. (roy)












Discussion about this post