logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Peringati HUT Kota dan Pulihkan Perekonomian, Pemkot Berlakukan Pemutihan Denda PBB

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 26 February 2022
in Kota Gorontalo
0
Peringati HUT Kota dan Pulihkan Perekonomian, Pemkot Berlakukan Pemutihan Denda PBB

Marten taha

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Pemerintah Kota Gorontalo kembali mengambil sebuah kebijakan yang sangat membantu

warga dalam rangka meringankan beban untuk memulihkan perekonomian mereka yang anjlok akibat hantaman pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adalah pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo, nomor 61/4/I/2022.

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena pihaknya menyadari banyak warga Kota Gorontalo yang tidak mampu membayar denda PBB gegara pandemi Covid-19.

Related Post

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Ketergantungan Dana Transfer Mulai Dikurangi, Adhan Targetkan PAD Rp450 Miliar pada 2027

“Covid-19 belum berakhir. Pandemi sangat berpengaruh pada pendapatan masyarakat yang mengalami penurunan cukup signifikan.

Oleh karena itu, kami mengambil sebuah kebijakan yaitu penghapusan pembayaran denda PBB. Kebijakan ini diberikan kepada seluruh warga Kota Gorontalo yang PBB nya memiliki denda,” ujar Marten.

Selain karena pandemi, lanjut Marten, pemutihan denda PBB diberlakukan pihaknya juga dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-294 Kota Gorontalo. “Maka dalam momentum HUT Kota ke 294 ini, kita memberikan keringanan kepada masyarakat berupa pembebasan atau penghapusasn denda PBB,” tandasnya.

Ia menambahkan, kebijakan pembebasan denda PBB akan mulai berlaku pada Maret hingga Juli.

“Masa berlakunya sampai Juni 2022, tepat tiga tahun kepemimpinan saya dengan pak Ryan di Kota Gorontalo,” ungkap Marten ketika diwawancarai usai dirinya membuka Bimtek e-Monep, Jumat (25/2) di Manado.

Di hubungi terpisah, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengatakan, denda PBB yang akan dibebaskan oleh pihaknya yaitu denda sejak tahun 1997 hingga 2021.

“Dan untuk bisa menikmati pemutihan ini, warga harus memenuhi beberapa ketentuan. Diantaranya, mengisi formulir permohonan diantaranya membayar pokok PBB,” kata Nuryanto.(rwf)

Tags: Marten Tahawalikota gorontaloWalikota Gorontalo Maarten Taha

Related Posts

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

Wednesday, 22 July 2026
APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

Wednesday, 22 July 2026
Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Tuesday, 21 July 2026
Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Ketergantungan Dana Transfer Mulai Dikurangi, Adhan Targetkan PAD Rp450 Miliar pada 2027

Tuesday, 21 July 2026
Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Thursday, 16 July 2026
Pemkot Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Pemkot Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Thursday, 16 July 2026
Next Post
OPD Diharap Dukung 10 Program PKK

OPD Diharap Dukung 10 Program PKK

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.