Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Persoalan pelayanan di RS Siti Khadijah Kota Gorontalo yang berujung dugaan penganiayaan terhadap dokter akhirnya berbuntut Panjang. Pelaku inisial JT (49) yang mrngaku seorang jurnalis itu telah dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota oleh dr. Rifki perihal dugaan perusakan fasilitas serta dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (12/9) sekitar pukul 00.22 WITA. Kejadian bermula ketika korban, yang diketahui merupakan seorang dokter, mendengar suara gaduh dari area rumah sakit. Korban kemudian ke luar dari ruangan untuk memastikan kondisi sekaligus berupaya meredakan keributan yang terjadi.
Di lokasi, korban mendapati JT dalam kondisi diduga dipengaruhi Minuman Keras (Miras). Pria tersebut disebut tengah mengamuk dan sulit dikendalikan. Ketika korban mencoba menenangkan pelaku, situasi justru berubah menjadi aksi kekerasan.
JT diduga langsung menyerang korban. Korban didorong dan dicakar pada kedua tangannya. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga menggunakan sebuah kursi yang berada di sekitar lokasi untuk menyerang korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar serta bekas cakaran pada bagian tubuhnya. Insiden itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan cepat oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota. Setelah menerima pengaduan masyarakat melalui layanan Kepolisian 110, personel URC langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal, meminta keterangan sejumlah pihak, serta mengumpulkan barang bukti.Pelaku saat ini telah diamankan petugas kepolisian Polesta Gorontalo Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Direktur RS Siti Khadijah Gorontalo, dr. Rusli Katili menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pasien anak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada malam kejadian sekitar pukul 22.00 waktu setempat.
“Pasien anak ini masuk dengan keluhan demam, muntah dua kali di rumah, batuk, dan ada sedikit bintik merah di tubuhnya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga waktu itu, dr. Rifki, ditemukan suhu tubuhnya masih normal 37 derajat Celcius dan pernapasannya juga normal,” ujar dr. Rusli saat memberikan keterangan didampingi Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat, Sabtu (12/9/2026).
Namun, pihak RS Siti Khadijah tidak dapat merawat inap pasien tersebut karena seluruh 27 tempat tidur di bangsal anak malam itu dalam kondisi penuh (Full). Selain itu, dr. Rusli juga menjelaskan, adanya kendala administrasi jaminan kesehatan. Pasien anak tersebut rupanya baru saja keluar (pulang) dari rumah sakit sekitar dua minggu yang lalu.
“Sesuai dengan aturan JKN BPJS Kesehatan, apabila ada pasien masuk rumah sakit dengan keluhan sama sebelum batas 30 hari, maka masuk kategori readmisi. Hal itu tidak ditanggung BPJS sebagai klaim baru karena dianggap satu paket dengan pelayanan sebelumnya,” paparnya.
Sementara itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Gorontalo mengecam dugaan tindakan pengancaman dan kekerasan terhadap seorang dokter saat menjalankan tugas pelayanan medis di Rumah Sakit Siti Khadijah Kota Gorontalo.
“Tindakan intimidasi, pengancaman maupun kekerasan terhadap dokter dan tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan, terlebih ketika mereka sedang menjalankan tugas profesional untuk memberikan pelayanan kepada pasien,” tegas Ketua IDI Provinsi Gorontalo dr. Moh. Isman Yusuf pada konferensi pers nya di salah satu Warkop di Kota Gorontalo, Minggu 13 September 2026.
Selain itu IDI Provinsi Gorontalo juga meminta kepada manajemen Rumah Sakit agar memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada seluruh petugas medis yang menjadi korban. IDI mendukung proses hukum yang profesional dan objektif terhadap pihak yang diduga melakukan tindak kekerasan tanpa mendahului penetapan bersalah dari pengadilan. (roy/Lal/tha)













Discussion about this post