Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Dugaan penyelundupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus melalui jalur laut, berhasil digagalkan oleh aparat Kepolisian di area Dermaga II Pelabuhan Gorontalo, Jumat (11/9) sore.
Data yang dirangkum Gorontalo Post, sebanyak 72 botol Cap Tikus ditemukan dalam tiga kardus bekas kemasan air mineral, yang diletakkan di sekitar peti kemas milik salah satu perusahaan. Barang tersebut diduga akan dikirim ke Luwuk, Sulawesi Tengah, menggunakan kapal tol laut KM Sabuk Nusantara 76.
Penemuan bermula ketika personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) melaksanakan pengamanan rutin keberangkatan KM Sabuk Nusantara 76 yang dijadwalkan berlayar menuju Luwuk.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati tiga kardus yang berada di kawasan dermaga tanpa seorang pun yang mendampingi. Kecurigaan petugas semakin menguat, karena seluruh kardus dalam keadaan tersegel dan diletakkan di lokasi yang tidak jauh dari tumpukan peti kemas.
Dua personel Polsek KPG, AIPDA Halpen Montolalu dan BRIPKA Marswendy Sirenden, kemudian berupaya mencari pemilik barang dengan menanyakan keberadaannya kepada warga dan buruh yang berada di sekitar pelabuhan. Namun, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik tiga kardus tersebut.

Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan personel Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), untuk memeriksa isi kemasan. Pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan sejumlah buruh di kawasan Pelabuhan Gorontalo.
Hasilnya, kecurigaan petugas terbukti. Di dalam kardus ditemukan botol plastik berukuran 600 mililiter yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus. Dari pemeriksaan, masing-masing kardus diketahui berisi 24 botol, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 72 botol atau sekitar 43,2 liter Miras.
Kapolsek KPG Ipda Susanto Otodu mengatakan, keberadaan kardus tersebut diketahui saat personel melakukan pengamanan aktivitas keberangkatan kapal.
“Saat dilakukan pengamanan keberangkatan KM Sabuk Nusantara 76, personel melihat ada tiga kardus air mineral tersegel di dekat tumpukan peti kemas. Setelah ditanyakan kepada masyarakat sekitar lokasi, tidak ada yang mengaku pemiliknya. Saat dibuka bersama petugas KSOP dan disaksikan warga sekitar, ternyata isinya Miras jenis Cap Tikus,” ujar Ipda Susanto.
Polisi menduga puluhan botol Miras tersebut sengaja disiapkan untuk dikirim ke Luwuk, dan selanjutnya diperdagangkan di wilayah Sulawesi Tengah. Dugaan itu diperkuat dengan rencana keberangkatan KM Sabuk Nusantara 76 yang melayani rute Gorontalo-Luwuk.
Namun, hingga kapal bersiap diberangkatkan, barang tersebut justru ditemukan masih berada di area dermaga dan belum berhasil dibawa masuk ke kapal. Polisi menduga pemilik atau pengirim, memilih meninggalkan barang setelah melihat ketatnya pengawasan aparat di kawasan pelabuhan.
“Pemilik kemungkinan melihat ketatnya arus pemeriksaan petugas gabungan di dermaga, sehingga barang tersebut ditinggalkan begitu saja di dekat peti kemas,” tegasnya.
Pengamanan di kawasan Pelabuhan Gorontalo saat itu melibatkan aparat gabungan, termasuk personel Polri, Lanal, dan KSOP. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas penumpang maupun barang yang akan dibawa melalui jalur laut.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek KPG. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pemilik serta pihak yang diduga mengirim 72 botol Cap Tikus tersebut.
“Penyidik akan menelusuri asal barang dan tujuan pengirimannya, guna memastikan jaringan distribusi Miras ilegal yang diduga memanfaatkan jalur transportasi laut,” pungkasnya.(tha)












Discussion about this post