logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Penerimaan Pajak Gorontalo Capai Rp 802,66 M

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 3 January 2022
in Headline
0
Penerimaan Pajak Gorontalo Capai Rp 802,66 M

Kepala KPP Pratama Gorontalo, Suyuno

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

GORONTALO – GP – Di tengah pandemi Covid-19 perolehan pajak di Gorontalo melampaui target, dan meningkat dari tahun 2020. Kantor pelayanan pajak  (KPP) Pratama Gorontalo mencatat, berhasil menghimpun penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp 802,66 miliar, atau 110,73% dari target Rp724,88 miliar.

Kepala KPP Pratama Gorontalo, Suyono, menyebutkan, penerimaan pajak tahun ini tumbuh 17,78% dibandingkan dengan realisasi tahun 2020. “Sebuah capaian yang sangat menggembirakan buat KPP Pratama karena berhasil mengukir prestasi di tengah pandemi Covid-19,”uja Suyono, dalam keterangan pers yang diterima Gorontalo Post, Sabtu (1/1)  Selain itu, lanjut Suyono, realisasi kepatuhan penyampaian SPT tahunan di Gorontalo, juga berhasil mencapai 122,51% atau sebanyak 52.678 SPT dari target 43.000 SPT.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan jajaran Forkopimda Provinsi, Walikota/Bupati dan jajaran Forkopimda Kabupaten/Kota, Pimpinan Instansi Vertikal, dan seluruh stakeholders, terutama kepada wajib pajak di wilayah Provinsi Gorontalo yang telah berkontribusi dalam merealisasikan penerimaan pajak tahun ini,”ujarnya. Selanjutnya, kata Suyono, pihaknya berharap seluruh wajib pajak untuk selalu menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 lebih awal di tahun 2022 ini. “Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sangat bermanfaat untuk keberlangsungan pembangungan negara kita, khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Suyono, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, DPR-RI telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Beberapa poin penting dalam UU HPP adalah penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi, perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi, tidak dikenakannya pajak untuk orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun, kenaikan tarif PPN menjadi 11%, pengenaan pajak karbon, dan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

PPS berlaku sejak tanggal 1 Januari s.d. 30 Juni 2022. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui: pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty); dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

“Pada tahun 2022, Indonesia masih dihadapkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang juga menjadi tantangan tersendiri bagi KPP Pratama Gorontalo dalam mencapai target penerimaan pajak tahun 2022 yang makin tinggi. KPP Pratama Gorontalo berkomitmen untuk meralisasikannya,” pungkas Suyono. (tro)

Tags: ayo bayar pajakKPP Pratama GorontalopajakSPT

Related Posts

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Next Post
Indonesia Berpeluang jadi Ekonomi Terbesar ke-7 Dunia

Jokowi Perpanjang Status Pandemi, Pertimbangkan Putusan MK Terkait Deadline Pandemi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.