GORONTALO – GP – Di tengah pandemi Covid-19 perolehan pajak di Gorontalo melampaui target, dan meningkat dari tahun 2020. Kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Gorontalo mencatat, berhasil menghimpun penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp 802,66 miliar, atau 110,73% dari target Rp724,88 miliar.
Kepala KPP Pratama Gorontalo, Suyono, menyebutkan, penerimaan pajak tahun ini tumbuh 17,78% dibandingkan dengan realisasi tahun 2020. “Sebuah capaian yang sangat menggembirakan buat KPP Pratama karena berhasil mengukir prestasi di tengah pandemi Covid-19,”uja Suyono, dalam keterangan pers yang diterima Gorontalo Post, Sabtu (1/1) Selain itu, lanjut Suyono, realisasi kepatuhan penyampaian SPT tahunan di Gorontalo, juga berhasil mencapai 122,51% atau sebanyak 52.678 SPT dari target 43.000 SPT.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan jajaran Forkopimda Provinsi, Walikota/Bupati dan jajaran Forkopimda Kabupaten/Kota, Pimpinan Instansi Vertikal, dan seluruh stakeholders, terutama kepada wajib pajak di wilayah Provinsi Gorontalo yang telah berkontribusi dalam merealisasikan penerimaan pajak tahun ini,”ujarnya. Selanjutnya, kata Suyono, pihaknya berharap seluruh wajib pajak untuk selalu menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 lebih awal di tahun 2022 ini. “Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sangat bermanfaat untuk keberlangsungan pembangungan negara kita, khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Suyono, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, DPR-RI telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Beberapa poin penting dalam UU HPP adalah penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi, perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi, tidak dikenakannya pajak untuk orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun, kenaikan tarif PPN menjadi 11%, pengenaan pajak karbon, dan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
PPS berlaku sejak tanggal 1 Januari s.d. 30 Juni 2022. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui: pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty); dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
“Pada tahun 2022, Indonesia masih dihadapkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang juga menjadi tantangan tersendiri bagi KPP Pratama Gorontalo dalam mencapai target penerimaan pajak tahun 2022 yang makin tinggi. KPP Pratama Gorontalo berkomitmen untuk meralisasikannya,” pungkas Suyono. (tro)
Comment