logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Penahanan Tersangka Korupsi SIM RSAS Ditambah, Beralih Tahanan JPU

Aslan by Aslan
Thursday, 7 October 2021
in Kota Gorontalo
0
Perempuan insisial AO tersangka dugaan korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM pada RSAS Kota Gorontalo T.A 2004 saat menjalani proses tahap II di Lapas Kelas IIA Gorontalo, Rabu (6/10/21).

Perempuan insisial AO tersangka dugaan korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM pada RSAS Kota Gorontalo T.A 2004 saat menjalani proses tahap II di Lapas Kelas IIA Gorontalo, Rabu (6/10/21).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP- Ini patut menjadi efek jera bagi para koruptor agar tidak akan mengulangi perbuatanya ketika bebas dari penjara. Pasalnya, sekali masuk jeruji besi, maka secara otomatis sudah tidak akan bisa menghirup udara bebas di luar sebelum masa hukumannya berakhir.

Sepertihalnya kasus yang menjerat perempuan inisial AO, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) Pada Rumah Saksit Umum Daerah Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo T.A 2004 itu penahanannya ditambah lagi selama 20 hari kedepan terhitung sejak Rabu (6/10/21).

Penambahan masa tahanan itu dilakukan menyusul tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu artinya, AO kini telah beralih status sebagai tahanan JPU hingga menunggu proses persidangan di pengadilan tindak Pidana Korupsi nanti

. Sebelumnya, AO telah menjalani masa tahanan selama hampir sebulan setelah ditahan oleh penyidik pada Rabu (8/9/2021) lalu.”Iya, jadi terhitung sejak hari ini (kemarin,red) Rabu 06 Oktober 2021, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap-II) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM Pada RSAS T.A 2004 An.

Related Post

Tekan Angka Putus Sekolah, Dekot Gorontalo Dorong Pemkot-Warga Perkuat Kolaborasi

Aleg Dekot Gorontalo Minta Bapenda Benahi Kebocoran PAD

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Tersangka AO,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, kepada wartawan koran ini kemarin. Diungkapkan Kasad, sebelumnya Tersangka AO diamankan di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM. 5 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah.

Pasalnya, ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejati Gorontalo, Tersangka AO tidak pernah datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Akibat sikap dan ulahnya itu sehingga AO dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka AO akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Setelah dilakukan Penangkapan oleh Tim Tabur Kejati Gorontalo yang dibantu Oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati DIY. Selanjutnya Proses Penyidikan Terhadap Tersangka AO dilanjutkan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo.

Adapun Berdasarkan Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan / Pemasangan Sistem Jaringan Managemen Komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004 Nomor LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008, yang pada pokoknya terdapat kerugian negara / daerah adalah sebesar Rp. 1.2 Milyar.

“Tersangka AO saat ini dilakukan Penahanan Rutan Oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 Hari teritung sejak Surat Perintah Penahanan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo dan menunggu Penetapan Hari Sidang,”tutup Kasad. (roy)

Related Posts

Irwan Hunawa

Tekan Angka Putus Sekolah, Dekot Gorontalo Dorong Pemkot-Warga Perkuat Kolaborasi

Friday, 11 September 2026
Alwi Podungge

Aleg Dekot Gorontalo Minta Bapenda Benahi Kebocoran PAD

Friday, 11 September 2026
Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Friday, 11 September 2026
Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Friday, 11 September 2026
Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Thursday, 10 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Pansus 1 DPRD Kabupaten Gorut, terus memaksimalkan pembahasan Ranperda.

Pengembangan Pelabuhan Anggrek, Kesempatan Bagi Daerah Kembangkan Potensi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.