logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Penahanan Tersangka Korupsi SIM RSAS Ditambah, Beralih Tahanan JPU

Aslan by Aslan
Thursday, 7 October 2021
in Kota Gorontalo
0
Perempuan insisial AO tersangka dugaan korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM pada RSAS Kota Gorontalo T.A 2004 saat menjalani proses tahap II di Lapas Kelas IIA Gorontalo, Rabu (6/10/21).

Perempuan insisial AO tersangka dugaan korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM pada RSAS Kota Gorontalo T.A 2004 saat menjalani proses tahap II di Lapas Kelas IIA Gorontalo, Rabu (6/10/21).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP- Ini patut menjadi efek jera bagi para koruptor agar tidak akan mengulangi perbuatanya ketika bebas dari penjara. Pasalnya, sekali masuk jeruji besi, maka secara otomatis sudah tidak akan bisa menghirup udara bebas di luar sebelum masa hukumannya berakhir.

Sepertihalnya kasus yang menjerat perempuan inisial AO, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) Pada Rumah Saksit Umum Daerah Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo T.A 2004 itu penahanannya ditambah lagi selama 20 hari kedepan terhitung sejak Rabu (6/10/21).

Penambahan masa tahanan itu dilakukan menyusul tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu artinya, AO kini telah beralih status sebagai tahanan JPU hingga menunggu proses persidangan di pengadilan tindak Pidana Korupsi nanti

. Sebelumnya, AO telah menjalani masa tahanan selama hampir sebulan setelah ditahan oleh penyidik pada Rabu (8/9/2021) lalu.”Iya, jadi terhitung sejak hari ini (kemarin,red) Rabu 06 Oktober 2021, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap-II) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM Pada RSAS T.A 2004 An.

Related Post

945 Santri Jalani Prosesi Khatam Al-Qur’an

Peringatan Satu Abad RSAS, Sekda Dorong Peningkatan Layanan Digital

Dari Peninjauan Lahan Eks Terminal 42, Adhan akan Pidanakan Oknum Penyerobot Aset

MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

Tersangka AO,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, kepada wartawan koran ini kemarin. Diungkapkan Kasad, sebelumnya Tersangka AO diamankan di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM. 5 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah.

Pasalnya, ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejati Gorontalo, Tersangka AO tidak pernah datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Akibat sikap dan ulahnya itu sehingga AO dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka AO akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Setelah dilakukan Penangkapan oleh Tim Tabur Kejati Gorontalo yang dibantu Oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati DIY. Selanjutnya Proses Penyidikan Terhadap Tersangka AO dilanjutkan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo.

Adapun Berdasarkan Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan / Pemasangan Sistem Jaringan Managemen Komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004 Nomor LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008, yang pada pokoknya terdapat kerugian negara / daerah adalah sebesar Rp. 1.2 Milyar.

“Tersangka AO saat ini dilakukan Penahanan Rutan Oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 Hari teritung sejak Surat Perintah Penahanan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo dan menunggu Penetapan Hari Sidang,”tutup Kasad. (roy)

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika foto bersama peserta khatam raya, Ahad (19/4/2026). (Foto: Prokopim)

945 Santri Jalani Prosesi Khatam Al-Qur’an

Tuesday, 21 April 2026
Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid ketika memberikan sambutan pada kegiatan peringatan HUT ke-100, Ahad (19/4/2026). (Foto: Prokopim)

Peringatan Satu Abad RSAS, Sekda Dorong Peningkatan Layanan Digital

Tuesday, 21 April 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau eks Terminal 42, Senin (20/4/2026). (Foto: Prokopim)

Dari Peninjauan Lahan Eks Terminal 42, Adhan akan Pidanakan Oknum Penyerobot Aset

Tuesday, 21 April 2026
MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

Monday, 20 April 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada pelantikan pejabat administrator, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Penerapan Sistem Meritokrasi, Kinerja Pejabat Dievaluasi Tiap Enam Bulan

Monday, 20 April 2026
Pejabat eselon III yang dilantik oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Empat Pejabat Eselon III Dimutasi, Upaya Penyegaran Organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi

Monday, 20 April 2026
Next Post
Pansus 1 DPRD Kabupaten Gorut, terus memaksimalkan pembahasan Ranperda.

Pengembangan Pelabuhan Anggrek, Kesempatan Bagi Daerah Kembangkan Potensi

Discussion about this post

Rekomendasi

Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
Pohuwato The Gold of Celebes

Pohuwato The Gold of Celebes

Monday, 27 February 2023
anak hilang. FL(15), Salah satu Siswi Sekolah Menegah Pertama yang sempat dilaporkan meninggalkan rumah sejak Senin (20/04), akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada Selasa (21/04/2026) malam

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Thursday, 23 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Batas-Batas Pengobatan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.