logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Penahanan Tersangka Korupsi SIM RSAS Ditambah, Beralih Tahanan JPU

Aslan by Aslan
Thursday, 7 October 2021
in Kota Gorontalo
0
Perempuan insisial AO tersangka dugaan korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM pada RSAS Kota Gorontalo T.A 2004 saat menjalani proses tahap II di Lapas Kelas IIA Gorontalo, Rabu (6/10/21).

Perempuan insisial AO tersangka dugaan korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM pada RSAS Kota Gorontalo T.A 2004 saat menjalani proses tahap II di Lapas Kelas IIA Gorontalo, Rabu (6/10/21).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP- Ini patut menjadi efek jera bagi para koruptor agar tidak akan mengulangi perbuatanya ketika bebas dari penjara. Pasalnya, sekali masuk jeruji besi, maka secara otomatis sudah tidak akan bisa menghirup udara bebas di luar sebelum masa hukumannya berakhir.

Sepertihalnya kasus yang menjerat perempuan inisial AO, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) Pada Rumah Saksit Umum Daerah Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo T.A 2004 itu penahanannya ditambah lagi selama 20 hari kedepan terhitung sejak Rabu (6/10/21).

Penambahan masa tahanan itu dilakukan menyusul tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu artinya, AO kini telah beralih status sebagai tahanan JPU hingga menunggu proses persidangan di pengadilan tindak Pidana Korupsi nanti

. Sebelumnya, AO telah menjalani masa tahanan selama hampir sebulan setelah ditahan oleh penyidik pada Rabu (8/9/2021) lalu.”Iya, jadi terhitung sejak hari ini (kemarin,red) Rabu 06 Oktober 2021, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap-II) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM Pada RSAS T.A 2004 An.

Related Post

LPM Diminta Lebih Aktif di Tengah Masyarakat

SPMB Tahun 2026, Lebih Berpihak ke Warga Kurang Mampu

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Jelang Iduladha, Adhan Cek Harga Pangan di Pasar Sentral

Tersangka AO,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, kepada wartawan koran ini kemarin. Diungkapkan Kasad, sebelumnya Tersangka AO diamankan di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM. 5 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah.

Pasalnya, ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejati Gorontalo, Tersangka AO tidak pernah datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Akibat sikap dan ulahnya itu sehingga AO dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka AO akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Setelah dilakukan Penangkapan oleh Tim Tabur Kejati Gorontalo yang dibantu Oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati DIY. Selanjutnya Proses Penyidikan Terhadap Tersangka AO dilanjutkan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo.

Adapun Berdasarkan Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan / Pemasangan Sistem Jaringan Managemen Komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004 Nomor LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008, yang pada pokoknya terdapat kerugian negara / daerah adalah sebesar Rp. 1.2 Milyar.

“Tersangka AO saat ini dilakukan Penahanan Rutan Oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 Hari teritung sejak Surat Perintah Penahanan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo dan menunggu Penetapan Hari Sidang,”tutup Kasad. (roy)

Related Posts

Husin Ali

SPMB Tahun 2026, Lebih Berpihak ke Warga Kurang Mampu

Thursday, 4 June 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Sekda Ismail Madjid saat membina LPM dari sejumlah kelurahan, Selasa (2/6/2026) malam di BLY.

LPM Diminta Lebih Aktif di Tengah Masyarakat

Thursday, 4 June 2026
Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Jelang Iduladha, Adhan Cek Harga Pangan di Pasar Sentral

Jelang Iduladha, Adhan Cek Harga Pangan di Pasar Sentral

Tuesday, 26 May 2026
Adhan Bagikan Hewan Kurban ke Kecamatan, Lapas Klas II A Juga Ikut Kebagian

Adhan Bagikan Hewan Kurban ke Kecamatan, Lapas Klas II A Juga Ikut Kebagian

Tuesday, 26 May 2026
Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen ketika menjabarkan proyek pembangunan infrastruktur pada kegiatan silaturahmi antara warga dengan Pemkot Gorontalo, Selasa (19/5/2026) malam. (Foto: Prokopim)

Siapkan Penanganan Banjir dan Penataan Kawasan Lekobalo

Thursday, 21 May 2026
Next Post
Pansus 1 DPRD Kabupaten Gorut, terus memaksimalkan pembahasan Ranperda.

Pengembangan Pelabuhan Anggrek, Kesempatan Bagi Daerah Kembangkan Potensi

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.