GORONTALO – GP- Mantan Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo masa kerja 2014-2016, inisial GT, mangkir dari panggilan penyidik tindak pidana khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Hal ini membuat penyidik kembali melayangkan panggilan kedua terhadap GT, guna proses pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan, jalan lingkar atau Gorontalo Outering Road (GORR).
“Sebagaimana diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan GORR ini. Tiga diantaranya sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi,”kata Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad SH MH kepada Gorontalo Post, Jumat (4/6).
Kasad menambahkan, untuk sisa satu tersangka lagi, penyidik akan melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik Kejati Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Namun setelah dilakukan pemanggilan kepada GT untuk hadir pada 31 Mei 2021, GT malah menyampaikan tidak bisa hadir untuk melakukan proses tahap dua, dengan alasan sedang melaksanakan tugas dari pimpinan. Sehingga tim penyidik tegas Kasad kembali mengambil sikap melakukan pemanggilan yang kedua tertanggal 2 Juni 2021.
“Ya, panggilan itu untuk rencana tahap dua yang akan dilaksanakan Rabu (9/6) pekan depan. Kami berharap kepada tersangka GT dan kuasa hukum bisa bersikap koperatif bisa hadir dalam proses tahap dua nanti,”harap Kasad.
Jika dalam panggilan kedua tersangka GT kembali mangkir, maka tentu pihak penyidik kembali mengambil sikap yang lebih tegas. Hanya saja Kasad tidak menjelaskan secara rinci sikap tegas yang akan diambil nanti apakah akan melakukan jemput paksa terhadap GT atau tidak. “Soal Jemput paksa, itu nanti diliat perkembangannya, nanti penyidik yang akan mengambil strategi selanjutnya,”kunci Kasad. (roy)













Discussion about this post