GORONTALO – GP – Setiap tahun Pemerintah dan DPRD Kota Gorontalo selalu melahirkan peraturan daerah, akan tetapi penerapan-nya di lapangan yang masih kurang terlihat. Inilah yang disampaikan oleh salah satu anggota Pansus II DPRD Kota Gorontalo, Leny Ontalu, dalam rapat pansus bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Leny menyampaikan bahwa, setiap tahun pemerintah selalu melahirkan perda, hanya saja bagaimana penerapan di lapangan itu yang masih kurang terlihat di masyarakat.
“Perda terus lahir, tapi penerapan-nya yang belum maksimal,” kata Leny. Ia menambahkan bahwa dalam menghasilkan Perda tersebut banyak biaya yang dikeluarkan, sehingga itu ketika sudah menjadi perda maka tentunya pemerintah wajib menerapkan-nya.
“Kita ketahui bersama bahwa, Perda ini dihasilkan dengan anggaran yang begitu besar, kami ingin lihat penerapan-nya seperti apa,” kata Leny. Ia juga berharap bahwa perda tentang pajak daerah tersebut harus bisa menjadi perhatian dari pemerintah ketika diterapkan nanti. Tim kajian hukum harus segera bisa membuat peraturan walikota, yang bisa menjabarkan isi dari perda tersebut.
“Perda yang kita buat tentunya harus kita bisa bermanfaat kepada masyarakat banyak, sehingga itu perda tentang pajak daerah ini setelah diketuk, harus bisa segera diterapkan, jangan ditunda-tunda lagi,” ujar politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. (wan)
Comment