Agenda Kelembagaan Terus Berproses

KWANDANG – GP – Yang perlu disadari disini terkait dengan alur atau jalannya penggunaan Hak Interpelasi hingga timbul wacana yang baru bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) secara kelembagaan untuk menggunakan hak angket itu berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan juga sesuai dengan mekanisme. Wakil Ketua 2, DPRD Kabupaten Gorut, Hamza Sidik dalam diskusinya dengan beberapa awak media belum lama ini bahwa berbagai opini dan juga pelaksanaan agenda secara kelembagaan yang selama ini dilakoni oleh DPRD tidak muncul begitu saja.

“Namun ini semua muncul dari proses yang selama ini dilaksanakan, mulai dari interpelasi dan hingga munculnya wacana Hak Angket” ungkapnya. Pada dasarnya, DPRD secara kelembagaan tidak mengada-ada soal agenda yang dilaksanakan selama ini. “Seperti interpelasi yang pengajuan penggunaannya itu sesuai dengan mekanisme dan aturan serta ketentuan yang berlaku” kata Hamza.

Begitu juga terhadap Pansus yang telah dibentuk dan menghasilkan beberapa rekomendasi untuk pemerintah daerah beberapa waktu kemarin. “Itu juga sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan itu semuanya on the track” tegasnya. Untuk wacana Hak Angket, itu juga ada mekanisme-nya tersendiri dan ini tidak muncul begitu saja. Sebelumnya kan sudah ada beberapa rekomendasi dari Pansus kemudian juga Interpelasi.

“Dari 2 agenda tersebut tentunya ada beberapa hasil yang ternyata terus berkembang sampai DPRD secara kelembagaan mungkin mempertimbangkan untuk meningkatkan menjadi Hak Angket” ujar Hamza. Olehnya apa yang nantinya akan berproses dan juga sedang berproses saat ini semuanya itu berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. (abk)

Comment