Pelantikan Nelson-Hendra Dijegal, Tiga Parpol Tak Setuju Paripurna, SK KPU Digugat ke PTUN

LIMBOTO -GP- Langkah pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto menuju tahapan pelantikan bupati-wakil bupati Kabupaten Gorontalo, tak berjalan mulus. Upaya lawan politik untuk menjegal kemenangan pasangan yang diusung Golkar-PPP itu masih terus berlangsung. Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan calon yang mempersoalkan hasil Pilkada. Termasuk langkah KPU yang telah menetapkan Nelson-Hendra sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo dalam rapat pleno, beberapa hari lalu.

Salah satu upaya untuk menghambat pelantikan Nelson-Hendra seperti upaya tiga partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo, menolak rapat paripurna pengesahan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto sebagai bupati-wakil bupati dalam rapat paripurna, kemarin (22/2). Tiga partai itu masing-masing Nasdem, PKS dan Hanura.

“Kami fraksi Nasdem menolak pengesahan calon Bupati dan wakil Bupati, karena saat ini kami masih mengajukan surat ke DPRD yang sudah diterima langsung oleh Ketua DPRD,” ungkap Ketua fraksi Nasdem Jarwadi Mamu saat melayangkan interupsi dalam rapat paripurna tersebut.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Eman Mangopa saat melayangkan interupsi menyatakan, pihaknya tidak bermaksud menolak rapat paripurna ini. Tapi menginginkan ada penundaan.

“Kami ingin mengkaji soal SK penetapan ketua KPU Kabupaten Gorontalo dari Rasyid Sayiu kepada Rasid Patamani. SK itu hanya ditanda tangani oleh Plt Ketua KPU-RI. Apalagi kan ada gugatan ke PTUN. Kami tak ingin gegabah mengambil langkah,” ungkap Eman. Kendati ada penolakan, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T Ase yang memimpin rapat paripurna memutuskan untuk terus melanjutkan rapat. “Untuk masalah tersebut saya rasa sudah kita bahas di Banmus seharusnya ini sudah selesai,” ungkap Syam.

Syam menegaskan, langkah yang diambil oleh DPRD Kabupaten Gorontalo melaksanakan rapat paripurna sesungguhnya merupakan bagian dari tahapan menuju pelantikan. “Alhamdulillah sudah selesai dan saat ini juga sudah dibuatkan suratnya untuk diserahkan ke pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur, kami tak ingin masuk mencamputi urusan orang lain,” tandas politisi PPP ini.

Sebelum rapat paripurna digelar, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Gorontalo sudah melakukan pertemuan. Dalam rapat itu mencuat tiga fraksi yang menolak pelaksanaan rapat paripurna. Yaitu Nasdem, PKS dan Hanura. Makanya dalam mengambil keputusan terkait pelaksanaan rapat paripurna, dalam rapat Banmus itu dilakukan voting. Hasilnya masih lebih banyak fraksi yang setuju dengan pelaksanaan rapat paripurna.

Menurut Syam T Ase, pelaksanaan rapat paripurna oleh DPRD sesungguhnya hanya menindaklanjuti surat KPU terkait pengesahan bupati-wakil bupati terpilih oleh DPRD. “Kalaupun ada pihak yang akan menggugat ke PTUN tidak ada hubungannya dengan DPRD,” tegas Syam. Di hari yang sama kemarin sekitar pukul 11.30 wita, tim pasangan calon Rustam Akili-Dicky Gobel (RA-DG) yang merupakan salah satu rival pasangan Nelson-Hendra di Pilkada, menemui Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase. Tim pasangan RA-DG yang datang itu, ada tiga orang. Yaitu Rusli Dungio, Jefri Polinggapo dan Gunawan SH.

Mereka datang untuk menyerahkan surat pemberitahuan tentang gugatan mereka ke PTUN terkait hasil putusan penetapan Paslon terpilih oleh KPU Kabupaten Gorontalo yang digelar Sabtu (20/2) kemarin.  “Terkait lanjutan sengketa Pilkada kemarin, kami masih melakukan gugatan ke PTUN. Yang digugat di PTUN adalah putusan KPU Kabupaten Gorontalo yang kemarin, tentang penetapan Paslon terpilih, untuk sementara saya belum bisa memberikan keterangan banyak, karena masih banyak yang perlu kami lengkapi terkait gugatan tersebut,” tandas Gunawan.

Soal ini, Syam T Ase mengatakan menghargai upaya hukum yang sedang ditempuh oleh kubu RA-DG.Tapi menurutnya, langkah hukum itu tidak bisa menghentikan proses yang berjalan di DPRD. “Kecuali surat putusan dari pengadilan. Tapi yang diserahkan ini hanya surat pemberitahuan bahwa putusan KPU telah digugat ke PTUN dan Bawaslu,” tandas Syam. (wie)

Comment