logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Pelantikan Nelson-Hendra Dijegal, Tiga Parpol Tak Setuju Paripurna, SK KPU Digugat ke PTUN

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 23 February 2021
in Headline
0
Pelantikan Nelson-Hendra Dijegal, Tiga Parpol Tak Setuju Paripurna, SK KPU Digugat ke PTUN

Rapat paripurna pengesahan calon bupati-wakil bupati Gorontalo Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto di DPRD Kabupaten Gorontalo, kemarin (22/2). Rapat paripurna ini tetap berlangsung walau tiga partai tak setuju yaitu Nasdem, PKS dan Hanura. (Humas)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

LIMBOTO -GP- Langkah pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto menuju tahapan pelantikan bupati-wakil bupati Kabupaten Gorontalo, tak berjalan mulus. Upaya lawan politik untuk menjegal kemenangan pasangan yang diusung Golkar-PPP itu masih terus berlangsung. Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan calon yang mempersoalkan hasil Pilkada. Termasuk langkah KPU yang telah menetapkan Nelson-Hendra sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo dalam rapat pleno, beberapa hari lalu.

Salah satu upaya untuk menghambat pelantikan Nelson-Hendra seperti upaya tiga partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo, menolak rapat paripurna pengesahan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto sebagai bupati-wakil bupati dalam rapat paripurna, kemarin (22/2). Tiga partai itu masing-masing Nasdem, PKS dan Hanura.

“Kami fraksi Nasdem menolak pengesahan calon Bupati dan wakil Bupati, karena saat ini kami masih mengajukan surat ke DPRD yang sudah diterima langsung oleh Ketua DPRD,” ungkap Ketua fraksi Nasdem Jarwadi Mamu saat melayangkan interupsi dalam rapat paripurna tersebut.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Eman Mangopa saat melayangkan interupsi menyatakan, pihaknya tidak bermaksud menolak rapat paripurna ini. Tapi menginginkan ada penundaan.

“Kami ingin mengkaji soal SK penetapan ketua KPU Kabupaten Gorontalo dari Rasyid Sayiu kepada Rasid Patamani. SK itu hanya ditanda tangani oleh Plt Ketua KPU-RI. Apalagi kan ada gugatan ke PTUN. Kami tak ingin gegabah mengambil langkah,” ungkap Eman. Kendati ada penolakan, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T Ase yang memimpin rapat paripurna memutuskan untuk terus melanjutkan rapat. “Untuk masalah tersebut saya rasa sudah kita bahas di Banmus seharusnya ini sudah selesai,” ungkap Syam.

Syam menegaskan, langkah yang diambil oleh DPRD Kabupaten Gorontalo melaksanakan rapat paripurna sesungguhnya merupakan bagian dari tahapan menuju pelantikan. “Alhamdulillah sudah selesai dan saat ini juga sudah dibuatkan suratnya untuk diserahkan ke pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur, kami tak ingin masuk mencamputi urusan orang lain,” tandas politisi PPP ini.

Sebelum rapat paripurna digelar, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Gorontalo sudah melakukan pertemuan. Dalam rapat itu mencuat tiga fraksi yang menolak pelaksanaan rapat paripurna. Yaitu Nasdem, PKS dan Hanura. Makanya dalam mengambil keputusan terkait pelaksanaan rapat paripurna, dalam rapat Banmus itu dilakukan voting. Hasilnya masih lebih banyak fraksi yang setuju dengan pelaksanaan rapat paripurna.

Menurut Syam T Ase, pelaksanaan rapat paripurna oleh DPRD sesungguhnya hanya menindaklanjuti surat KPU terkait pengesahan bupati-wakil bupati terpilih oleh DPRD. “Kalaupun ada pihak yang akan menggugat ke PTUN tidak ada hubungannya dengan DPRD,” tegas Syam. Di hari yang sama kemarin sekitar pukul 11.30 wita, tim pasangan calon Rustam Akili-Dicky Gobel (RA-DG) yang merupakan salah satu rival pasangan Nelson-Hendra di Pilkada, menemui Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase. Tim pasangan RA-DG yang datang itu, ada tiga orang. Yaitu Rusli Dungio, Jefri Polinggapo dan Gunawan SH.

Mereka datang untuk menyerahkan surat pemberitahuan tentang gugatan mereka ke PTUN terkait hasil putusan penetapan Paslon terpilih oleh KPU Kabupaten Gorontalo yang digelar Sabtu (20/2) kemarin.  “Terkait lanjutan sengketa Pilkada kemarin, kami masih melakukan gugatan ke PTUN. Yang digugat di PTUN adalah putusan KPU Kabupaten Gorontalo yang kemarin, tentang penetapan Paslon terpilih, untuk sementara saya belum bisa memberikan keterangan banyak, karena masih banyak yang perlu kami lengkapi terkait gugatan tersebut,” tandas Gunawan.

Soal ini, Syam T Ase mengatakan menghargai upaya hukum yang sedang ditempuh oleh kubu RA-DG.Tapi menurutnya, langkah hukum itu tidak bisa menghentikan proses yang berjalan di DPRD. “Kecuali surat putusan dari pengadilan. Tapi yang diserahkan ini hanya surat pemberitahuan bahwa putusan KPU telah digugat ke PTUN dan Bawaslu,” tandas Syam. (wie)

Tags: BawasluDPRDGolkarHanurakabupaten gorontaloKPULimbotoNasDemNDHNelson PomalingoparpolpilkadaPKSpppPTUNRADG

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Honda ADV Indonesia Chapter Gorontalo Gelar Charity Ride

Honda ADV Indonesia Chapter Gorontalo Gelar Charity Ride

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.