GORONTALO -GP- Jaksa Agung, ST Burhanudin, melakukan mutasi besar-besaran ditubuh koprs Adhyaksa. Sebanyak 375 pegawai negeri termasuk jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung RI, dirotasi. Salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Jaja Subagja. Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 yang berisi daftar mutasi, diketahui Jaja Subagja mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau. Sementara Kajati Gorontalo dipercayakan kepada Risal Nurul Fitri, yang sebelumnya sebagai wakil kepala kejaksaan tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan.
Promosi jabatan terhadap Jaja Subagja tak lepas dari keseriusanya menuntaskan perkara di Gorontalo, termasuk perkara yang banyak menyedot perhatian publik Gorontalo, yakni dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), dan proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten Gorontalo. Masing-masing kasus itu, perkaranya sedang berproses di pengadilan tindak pidana korupsi. Para tersangka yang terlibat pun sukses dikirim ke penjara.
Sementara, Risal Nurul Fitri yang kini mengemban tugas sebagai Kajati Gorontalo, rupanya memiliki reputasi baik dijajaran korps Adhyaksa. Tak heran, ia juga mendapat promosi dari jabatan Wakajati kini sebagai Kajati. Putra kelahiran Abdya itu, tercatat pernah membawa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, pada awal Desember 2019 lalu.
Meski hanya lima bulan menjabat sebagai Wakajati Jambi, tekad Risal mereformasi birokrasi di lingkungan Adhyaksa di Kejati Jambi saat itu, membuahkan hasil. Salah satu terobosan yang dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi itu adalah, dibentuknya Tim Pengawas Penegak Perilaku Pegawai dan Jaksa (TP4J).
Sehingga apabila ada laporan dari masyarakat terkait kerja aparat di Kejati Jambi, maka akan langsung klarifikasi dan investigasi. Pria kelahiran 9 Maret 1962 itu, juga pernah menduduki Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejati Kalimantan Timur, dan pernah duduk di penyidik dan kepala seksi pada Jampidsus di Kejagung RI. Saat menjabat Aspidsus Kejati Kalimantan Timur, Risal pernah menangani kasus besar, yaitu kasus Penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab Kutai Timur, senilai Rp 576 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Moh. Kasad SH ketika dikonfirmasi Gorontalo Post membenarkan adanya pergantian jabatan Kajati Gorontalo Jaja Subagja. “Iya, beliau (Jaja Subagja,red) telah digantikan oleh Risal Nurul Fitri yang sebelumnya menjabat Wakajati Sulsel. Pekan lalu kami sudah mengantar pak Jaja bersama keluarga di Bandara Jalaludin Gorontalo. Untuk sertijab, kami juga belum tahu, nanti tunggu info lebih lanjut saja,”tandas Kasad. (roy)
Comment