BONBOL -GP- Salah satu calon bupati yang menggugat hasil Pilkada Bone Bolango ke Mahkamah Konstitusi (MK), dr.Rusliyanto Monoarfa, telah mengakui kekalahannya dan bisa menerima pasangan Hamim Pou-Merlan Uloli sebagai pemenang Pilkada. Baginya, Pilkada Bone Bolango sudah selesai. Sikap itu disampaikan Rusliyanto Monoarfa, saat memberikan keterangan pers, kemarin (11/2).
“Kami menerima kemenangan paslon nomor 2 yakni Hamim Pou dan Merlan Uloli. Jadi sudah clear ya tidak ada masalah. Selanjutnya pemenang kedua adalah paslon Kilat Wartabone dan Syamsir Djafar Kiyai dan pemenag ketiga pak Ismet Mile dan Sukandi Talani,” tegas Rusliyanto Monoarfa.
Pernyataan ini cukup mengejutkan karena disampaikan saat Mahkamah Konstitusi baru akan mengeluarkan putusan sela terkait gugatan sengketa hasil Pilkada, pada 15 Februari mendatang. Artinya, peluang Mahkamah Konstitusi untuk bisa menerima gugatan pasangan Rusliyanto Monoarfa-Umar Ibrahim untuk disidangkan lebih lanjut masih terbuka.
Rusliyanto Monoarfa mengatakan, keputusannya untuk menerima kemenangan Hamim-Merlan disebabkan karena pihaknya menyadari, untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK harus memenuhi syarat batas selisih perolehan suara dengan pemenang Pilkada yaitu minimal 2 persen dari total suara sah.
Sementara perolehan suara pasangan Rusliyanto Monoarfa-Umar Ibrahim terpaut jauh dari pasangan Hamim Pou-Merlan Uloli. Mengacu hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU, pasangan Rusliyanto-Umar hanya memperoleh 12.856 ribu suara sedangkan Hamim Pou memperoleh suara sebesar 43.099 suara. Disusul pasangan Kilat-Syamsir 30.271 ribu suara dan Ismet-Sukandi 15.039 suara.
Menurut Rusliyanto, setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara, pihaknya memang sudah menerima kemenangan pasangan Hamim-Merlan. Ini bisa terlihat dari materi gugatan pasangan Rusliyanto-Umar ke MK yang lebih menyoroti hasil rekapitulasi akhir KPU. Pihaknya mempersoalkan ada perbedaan jumlah antara hasil KPU dengan hitungan pihaknya. Letak perbedaan itu secara teknis ditemukannya terdapat pada rekapan pengurangan maupun penjumlahan antara jumlah suara yang digunakan,jumlah suara cadangan, jumlah suara rusak yang kesemuanya ketika dijumlahkan tidak sesuai dengan total surat suara yakni DPT ditambah 2,5 persen. Belum lagi dia masalahkan KPU yang juga menetapkan hasil dan mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara akhir diwaktu yang berbeda. “Gugatan ke MK untuk menguji SK KPU yang memuat berita acara tentang rekapitulasi hasil pemilihan Pilkada di tingkat Kabupaten dan kecamatan, ” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim menyatakan, pihaknya belum bisa menetapkan calon terpilih. Karena gugatan hasil Pilkada masih berproses di MK. “Kami masih menunggu keputusan MK,” ringkasnya.(csr)
Comment