logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Belum Ada Putusan MK, Dokter Rusly so ‘Lempar Handuk’ 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 11 February 2021
in Headline
0
Belum Ada Putusan MK, Dokter Rusly so ‘Lempar Handuk’ 

Calon bupati Rusliyanto Monoarfa yang menggugat hasil Pilkada Bone Bolango ke Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan keterangan pers soal pengakuan kemenangan pasangan Hamim Pou-Merlan Uloli, kemarin (11/2).(Foto Caisar/GP)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

BONBOL -GP- Salah satu calon bupati yang menggugat hasil Pilkada Bone Bolango ke Mahkamah Konstitusi (MK), dr.Rusliyanto Monoarfa, telah mengakui kekalahannya dan bisa menerima pasangan Hamim Pou-Merlan Uloli sebagai pemenang Pilkada. Baginya, Pilkada Bone Bolango sudah selesai. Sikap itu disampaikan Rusliyanto Monoarfa, saat memberikan keterangan pers, kemarin (11/2).

“Kami menerima kemenangan paslon nomor 2 yakni Hamim Pou dan Merlan Uloli. Jadi sudah clear ya tidak ada masalah. Selanjutnya pemenang kedua adalah paslon Kilat Wartabone dan Syamsir Djafar Kiyai dan pemenag ketiga pak Ismet Mile dan Sukandi Talani,” tegas Rusliyanto Monoarfa.
Pernyataan ini cukup mengejutkan karena disampaikan saat Mahkamah Konstitusi baru akan mengeluarkan putusan sela terkait gugatan sengketa hasil Pilkada, pada 15 Februari mendatang. Artinya, peluang Mahkamah Konstitusi untuk bisa menerima gugatan pasangan Rusliyanto Monoarfa-Umar Ibrahim untuk disidangkan lebih lanjut masih terbuka.

Rusliyanto Monoarfa mengatakan, keputusannya untuk menerima kemenangan Hamim-Merlan disebabkan karena pihaknya menyadari, untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK harus memenuhi syarat batas selisih perolehan suara dengan pemenang Pilkada yaitu minimal 2 persen dari total suara sah.

Sementara perolehan suara pasangan Rusliyanto Monoarfa-Umar Ibrahim terpaut jauh dari pasangan Hamim Pou-Merlan Uloli. Mengacu hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU, pasangan Rusliyanto-Umar hanya memperoleh 12.856 ribu suara sedangkan Hamim Pou memperoleh suara sebesar 43.099 suara. Disusul pasangan Kilat-Syamsir 30.271 ribu suara dan Ismet-Sukandi 15.039 suara.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Menurut Rusliyanto, setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara, pihaknya memang sudah menerima kemenangan pasangan Hamim-Merlan. Ini bisa terlihat dari materi gugatan pasangan Rusliyanto-Umar ke MK yang lebih menyoroti hasil rekapitulasi akhir KPU. Pihaknya mempersoalkan ada perbedaan jumlah antara hasil KPU dengan hitungan pihaknya. Letak perbedaan itu secara teknis ditemukannya terdapat pada rekapan pengurangan maupun penjumlahan antara jumlah suara yang digunakan,jumlah suara cadangan, jumlah suara rusak yang kesemuanya ketika dijumlahkan tidak sesuai dengan total surat suara yakni DPT ditambah 2,5 persen. Belum lagi dia masalahkan KPU yang juga menetapkan hasil dan mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara akhir diwaktu yang berbeda. “Gugatan ke MK untuk menguji SK KPU yang memuat berita acara tentang rekapitulasi hasil pemilihan Pilkada di tingkat Kabupaten dan kecamatan, ” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim menyatakan, pihaknya belum bisa menetapkan calon terpilih. Karena gugatan hasil Pilkada masih berproses di MK. “Kami masih menunggu keputusan MK,” ringkasnya.(csr)

Tags: BawasluBone Bolangodr. Rusly MonoarfaKPUpaslonpilkadapilkada bone bolango

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Imlek 2572 : Kerbau Logam Butuh Kerja Keras 

Imlek 2572 : Kerbau Logam Butuh Kerja Keras 

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.