Pohuwato Mulai Buka Sekolah

Berlaku Hari Ini
Klaim Zona Hijau, Data Satgas Justru Masih Kuning

MARISA -GP- Pemerintah Kabupaten Pohuwato memastikan, seluruh sekolah yang menjadi urusan pemerintah daerah, yakni pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP)/sederajat, akan mulai belajar tatap muka, Senin (1/2) hari ini.

Kepastian itu sesuai dengan edaran Bupati Pohuwato nomor 800/Pend/38/Sek./I/2021, tentang kegiatan layanan pendidikan dimasa pandemi Covid-19 semester genap tahun pejaran 2020/2021. Edaran tertanggal 29 Januari 2021 itu memuat 11 poin. Pada poin kedua, menyebutkan, kegiatan pembelajaran tatap muka semester genap dilaksanakan tanggal 1 Pebruari 2021 dengan mengacu pada revisi keputusan bersama empat menteri.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Syarif Mbuinga ini juga menjadikan dasar rilis satuan tugas Covid-19, yang menyebutkan Kabupaten Pohuwato berada pada zona hijau, serta hasil RT-PCR untuk pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Pohuwato seluruhnya negatif covid-19. “Pelaksanaan pembelajaran tetap muka masih mengacu pada edaran bupati nomor 800/Pend/896/Sek/VIII/2020, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, melaksanakan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan),”poin 1 dalam surat edaran tersebut. Jika mengacu data satuan tugas percapatan penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo, per 30 Januari 2021, Kabupaten Pohuwato bukan zona hijau, namun zona kuning, karena masih terdapat dua pasien terkonfirmasi Covid-19 yang sedang dirawat.

Begitu pun jika merujuk data per 29 Januari 2021, atau saat surat edaran Bupati Pohuwato tentang belajar tatap muka dikeluarkan, Pohuwato masih berstatus zona kuning dengan satu penderita yang dirawat. Dalam sepekan terkahir, bedasar data Satgas Provinsi, zonasi Covid-19 untuk Kabupaten Pohuwato bukan hijau, namun zona kuning. Di Gorontalo, daerah yang masuk zona hijau adalah Kabupaten Boalemo, namun per 29-30 Januari, Boalemo kembali terdapat pasien positif sehingga kembali zona kuning. Daerah zona merah di provinsi Gorontalo masing-masing Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo. “Lewat surat (edaran,red) itu disampaikan, kegiatan pembelajaran tatap muka semester genap dilaksanakan tanggal 1 Februari 2021 dengan mengacu pada revisi keputusan bersama 4 menteri. Pelaksanaan pembelajaran pun masih tetap akan menggunakan shift per hari,” ungkap Plt. Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Pohuwato, Lusiana Bouty, saat dikonfirmasi Gorontalo Post, Ahad (31/1) kemarin.

Adapun aturan jumlah peserta didik dalam satu kelas untuk jenjang PAUD maksimal 5 orang yang dimulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 10.00 Wita. “Untuk jenjang SD dan SMP maksimal 18 orang dalam satu kelas. Sementara waktu pembelajaran jenjang SD kelas bawah mulai pukul 07.30 hingga 11.00 Wita, jenjang SD kelas atas 07.30 hingga 12.30 Wita, dan jenjang SMP mulai 07.30 sampai 13.10 Wita,” tambah Lusiana.

Menurut Lusiana, Pohuwato sudah kembali ke zona hijau Covid-19 berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 kabupaten Pohuwato. “Sekitar 500-an guru di lingkungan Dinas Pendidikan telah melakukan Swab Test. Mereka yang sempat dinyatakan positif Covid-19, saat ini sudah sembuh. Alhamdulillah sudah negatif semua,” pungkasnya.

Kabijakan Pemda Pohuwato membuka sekolah ditengah pandemi, menjadi yang pertama di Gorontalo. Pemerintah daerah se Gorontalo, termasuk Pemprov Gorontalo yang menaungi SMA/SMK belum berani membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar. Apalagi trend Covid-19 masih terus bertambah.

Sementara itu, dalam keputusan bersama empat menteri, masing-masing Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, ditetapkan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan berada pada zona hijau dan zona kuning, sementara yang berada di zona orange dan merah, masih dilarang untuk dilakukan sistem belajar tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, mengatakan, surat keputusan bersama empat menteri, merupakan keputusan pemerintah pusat berdasarkan permintaan daerah. “Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud mengingatkan agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.

Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka. (ayi/tro)

Comment