Pembuktian Pemilih Ganda Berat

LIMBOTO -GP- Kubu pengacara pasangan calon Rustam Akili-Dicky Gobel (RA-DG), sepertinya memiliki tantangan berat untuk membuktikan dalilnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Soal keberadaan pemilih ganda di Pilkada Kabupaten Gorontalo. Pasalnya, warga yang disebut-sebut mencoblos lebih dari sekali atau memilih ganda, mengaku tak melakukan perbuatan sebagaimana yang dipaparkan kubu pengacaran RA-DG dihadapan majelis hakim MK. Adapun warga yang dicontohkan memilih ganda yaitu Ali Muhktar Polapa. Dia merupakan warga Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto.

Saat diwawancarai Gorontalo Post, Ahad (31/1) kemarin, Ali mengakui hanya mencoblos satu kali yaitu di TPS 1 Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto. “Saya berani bersumpah bahwa saya tidak menggunakan hak suara dua kali saat hari pencoblosan,” bantah Ali.  Menurut Ali, sejak awal dirinya tidak mengetuhui jika namanya disebut-sebut dalam sidang sengketa perselisihan suara Pilkada. Bahkan informasi jika namanya disebut di sidang pendahuluan MK, baru diketahui saat disampaikan kakak kandungnya Amirudin Polapa. “Jujur saja, saya juga kaget mendengar itu dari kakak saya. Disampaikan nama saya disebut-sebut dalam sidang di MK tentang sengketa Pilkada, makanya saya tegaskan kembali, itu tidak benar,” kata Ali.

Ia mengungkapkan, pada hari pencoblosan dia hanya memilih di TPS 1, Lingkungan 1, Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto. “Saya memilih di TPS 1 tempat saya memilih, setelah memilih saya langsung ke Jakarta karena ada urusan,” jelas staf Dinas PU-PR Provinsi Gorontalo ini. Ia menambahkan, sejak pindah domisili dari warga Kota Gorontalo ke Kabupaten Gorontalo pada tahun 2010 dia selalu menggunakan hak suara dengan baik. “Saya tahun 2010 pindah ke Kabupaten Gorontalo karena alasan menikah, disini saya gunakan hak suara saya dengan baik,” tutup Ali.

Sebelumnya, dalam uraian permohonan yang disampaikan salah satu pengacara RA-DG, Salahudin Pakaya nama Ali Muhktar Polapa tercatat memilih dua kali pada Pilkada 9 Desember 2020.

31 Kotak Suara Dibuka

Sementara itu, menghadapi sidang lanjutan di MK pada Rabu (3/2), KPU membuka 31 kotak suara yang dipersoalkan dalam sengketa hasil Pilkada. Pembukaan kotak suara disaksikan Bawaslu, kepolisian, serta saksi pasangan calon.

Plt Ketua KPU Rasid Patamani menjelaskan, pembukaan kotak suara ini sebagai upaya KPU menyiapkan alat bukti terkait gugatan pemohon di MK. “Ini sebagai alat bukti jawaban termohon, termasuk alat bukti yang kita sampaikan adalah formulir C hasil KWK yang tadi kita sudah lakukan pemotretan, kemudian kita akan cetak ulang dan itu yang kita akan sampaikan di MK nanti,” ungkapnya Rasid.

Dia menambahkan, 31 kotak suara yang dibuka dari 11 Kecamatan itu adalah dari Kecamatan Limboto, Kecamatan Telaga, Kecamatan Telaga Biru, Kecamatan Limboto Barat, Kecamatan Telaga Jaya, Kecamatan Tabongo, Kecamatan Pulubala, Kecamatan Boliyohuto, Kecamatan Mootilango, Kecamatan Tibawa, dan Kecamatan Tilango. “Khusus untuk TPS 7 di Kelurahan Hutuo ada beberapa diambil, baik formulir C hasil KWK, biodata pengguna DPTb, formulir C daftar hadir dan formulir C Pemberitahuan. Dan ini bukan tentang pemilih ganda. Akan tetapi tentang dalil gugatan pasangan calon yang dimohonkan ke MK, maka kita akan jawab, karena bagi KPU siapa yang mendalilkan, maka dia yang akan membuktikan dan KPU sekedar menjawab apa yang diidalilkan serta menunjukkan hasil kerja,” tegas Rasid.

Rasid mengakui ada juga pemilih ganda yang didalilkan oleh pemohon, tetapi paling banyak yang didalilkan dalam gugatan pemohon adalah formulir C hasil KWK, maka itu yang akan dibuktikan di MK. Rasid menambahkan, pembukaan kotak suara itu sudah sesuai dengan PKPU No. 19 Tahun 2020 pasal 71, serta surat edaran KPU RI No. 1232/PY.02.1_SD/03/KPU/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan hasil perselisian hasil pemilihan serentak tahun 2020 dan kemudian surat ke dua dari KPU RI tanggal 7 Januari 2021 No. 12/PY.02.1_SD/03/KPU/I/2021 perihal, pembukaan kotak suara dalam penyelesaian perselisihan pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

“Selain membuka kotak suara, juga terkait dengan dalil tentang rekomendasi Bawaslu, juga terkait putusan DKPP dan Insya Allah itu yang akan dijawab dan KPU sudah menunjuk kuasa hukum, berhubung ada dua pasangan calon yang mengugat hasil yakni pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 4,” jelasnya. “Kita serahkan semua pada putusan MK dan biarkan semua berproses, karena sebagai KPU sesuai motto kami melayani pastinya apapun yang diputuskan oleh MK kami sami’na wa atho’na,” sambung Rasid. (wie)

Comment