logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Pembuktian Pemilih Ganda Berat

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 1 February 2021
in Headline
0
Pembuktian Pemilih Ganda Berat

Petugas membuka 31 kota suara di KPU Kabupaten Gorontalo, isi kotak suara itu rencananya akan dibawa ke MK pada sidang PHP Pilkada, 3 Februari 2021. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

LIMBOTO -GP- Kubu pengacara pasangan calon Rustam Akili-Dicky Gobel (RA-DG), sepertinya memiliki tantangan berat untuk membuktikan dalilnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Soal keberadaan pemilih ganda di Pilkada Kabupaten Gorontalo. Pasalnya, warga yang disebut-sebut mencoblos lebih dari sekali atau memilih ganda, mengaku tak melakukan perbuatan sebagaimana yang dipaparkan kubu pengacaran RA-DG dihadapan majelis hakim MK. Adapun warga yang dicontohkan memilih ganda yaitu Ali Muhktar Polapa. Dia merupakan warga Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto.

Saat diwawancarai Gorontalo Post, Ahad (31/1) kemarin, Ali mengakui hanya mencoblos satu kali yaitu di TPS 1 Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto. “Saya berani bersumpah bahwa saya tidak menggunakan hak suara dua kali saat hari pencoblosan,” bantah Ali.  Menurut Ali, sejak awal dirinya tidak mengetuhui jika namanya disebut-sebut dalam sidang sengketa perselisihan suara Pilkada. Bahkan informasi jika namanya disebut di sidang pendahuluan MK, baru diketahui saat disampaikan kakak kandungnya Amirudin Polapa. “Jujur saja, saya juga kaget mendengar itu dari kakak saya. Disampaikan nama saya disebut-sebut dalam sidang di MK tentang sengketa Pilkada, makanya saya tegaskan kembali, itu tidak benar,” kata Ali.

Ia mengungkapkan, pada hari pencoblosan dia hanya memilih di TPS 1, Lingkungan 1, Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto. “Saya memilih di TPS 1 tempat saya memilih, setelah memilih saya langsung ke Jakarta karena ada urusan,” jelas staf Dinas PU-PR Provinsi Gorontalo ini. Ia menambahkan, sejak pindah domisili dari warga Kota Gorontalo ke Kabupaten Gorontalo pada tahun 2010 dia selalu menggunakan hak suara dengan baik. “Saya tahun 2010 pindah ke Kabupaten Gorontalo karena alasan menikah, disini saya gunakan hak suara saya dengan baik,” tutup Ali.

Sebelumnya, dalam uraian permohonan yang disampaikan salah satu pengacara RA-DG, Salahudin Pakaya nama Ali Muhktar Polapa tercatat memilih dua kali pada Pilkada 9 Desember 2020.

Related Post

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

31 Kotak Suara Dibuka

Sementara itu, menghadapi sidang lanjutan di MK pada Rabu (3/2), KPU membuka 31 kotak suara yang dipersoalkan dalam sengketa hasil Pilkada. Pembukaan kotak suara disaksikan Bawaslu, kepolisian, serta saksi pasangan calon.

Plt Ketua KPU Rasid Patamani menjelaskan, pembukaan kotak suara ini sebagai upaya KPU menyiapkan alat bukti terkait gugatan pemohon di MK. “Ini sebagai alat bukti jawaban termohon, termasuk alat bukti yang kita sampaikan adalah formulir C hasil KWK yang tadi kita sudah lakukan pemotretan, kemudian kita akan cetak ulang dan itu yang kita akan sampaikan di MK nanti,” ungkapnya Rasid.

Dia menambahkan, 31 kotak suara yang dibuka dari 11 Kecamatan itu adalah dari Kecamatan Limboto, Kecamatan Telaga, Kecamatan Telaga Biru, Kecamatan Limboto Barat, Kecamatan Telaga Jaya, Kecamatan Tabongo, Kecamatan Pulubala, Kecamatan Boliyohuto, Kecamatan Mootilango, Kecamatan Tibawa, dan Kecamatan Tilango. “Khusus untuk TPS 7 di Kelurahan Hutuo ada beberapa diambil, baik formulir C hasil KWK, biodata pengguna DPTb, formulir C daftar hadir dan formulir C Pemberitahuan. Dan ini bukan tentang pemilih ganda. Akan tetapi tentang dalil gugatan pasangan calon yang dimohonkan ke MK, maka kita akan jawab, karena bagi KPU siapa yang mendalilkan, maka dia yang akan membuktikan dan KPU sekedar menjawab apa yang diidalilkan serta menunjukkan hasil kerja,” tegas Rasid.

Rasid mengakui ada juga pemilih ganda yang didalilkan oleh pemohon, tetapi paling banyak yang didalilkan dalam gugatan pemohon adalah formulir C hasil KWK, maka itu yang akan dibuktikan di MK. Rasid menambahkan, pembukaan kotak suara itu sudah sesuai dengan PKPU No. 19 Tahun 2020 pasal 71, serta surat edaran KPU RI No. 1232/PY.02.1_SD/03/KPU/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan hasil perselisian hasil pemilihan serentak tahun 2020 dan kemudian surat ke dua dari KPU RI tanggal 7 Januari 2021 No. 12/PY.02.1_SD/03/KPU/I/2021 perihal, pembukaan kotak suara dalam penyelesaian perselisihan pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

“Selain membuka kotak suara, juga terkait dengan dalil tentang rekomendasi Bawaslu, juga terkait putusan DKPP dan Insya Allah itu yang akan dijawab dan KPU sudah menunjuk kuasa hukum, berhubung ada dua pasangan calon yang mengugat hasil yakni pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 4,” jelasnya. “Kita serahkan semua pada putusan MK dan biarkan semua berproses, karena sebagai KPU sesuai motto kami melayani pastinya apapun yang diputuskan oleh MK kami sami’na wa atho’na,” sambung Rasid. (wie)

Tags: Bawaslukabupaten gorontaloKPUMKMKRIpilkadaRA-DG

Related Posts

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Next Post
Tangani Batas Wilayah Pemprov Dinilai Belum Serius

Tangani Batas Wilayah Pemprov Dinilai Belum Serius

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Wednesday, 9 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Serius Nonsense

Serius Nonsense

Wednesday, 9 September 2026
Politisi Bisa Berganti, Rakyat Tetap Berdaulat

Politisi Bisa Berganti, Rakyat Tetap Berdaulat

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.