logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Pembuktian Pemilih Ganda Berat

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 1 February 2021
in Headline
0
Pembuktian Pemilih Ganda Berat

Petugas membuka 31 kota suara di KPU Kabupaten Gorontalo, isi kotak suara itu rencananya akan dibawa ke MK pada sidang PHP Pilkada, 3 Februari 2021. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

LIMBOTO -GP- Kubu pengacara pasangan calon Rustam Akili-Dicky Gobel (RA-DG), sepertinya memiliki tantangan berat untuk membuktikan dalilnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Soal keberadaan pemilih ganda di Pilkada Kabupaten Gorontalo. Pasalnya, warga yang disebut-sebut mencoblos lebih dari sekali atau memilih ganda, mengaku tak melakukan perbuatan sebagaimana yang dipaparkan kubu pengacaran RA-DG dihadapan majelis hakim MK. Adapun warga yang dicontohkan memilih ganda yaitu Ali Muhktar Polapa. Dia merupakan warga Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto.

Saat diwawancarai Gorontalo Post, Ahad (31/1) kemarin, Ali mengakui hanya mencoblos satu kali yaitu di TPS 1 Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto. “Saya berani bersumpah bahwa saya tidak menggunakan hak suara dua kali saat hari pencoblosan,” bantah Ali.  Menurut Ali, sejak awal dirinya tidak mengetuhui jika namanya disebut-sebut dalam sidang sengketa perselisihan suara Pilkada. Bahkan informasi jika namanya disebut di sidang pendahuluan MK, baru diketahui saat disampaikan kakak kandungnya Amirudin Polapa. “Jujur saja, saya juga kaget mendengar itu dari kakak saya. Disampaikan nama saya disebut-sebut dalam sidang di MK tentang sengketa Pilkada, makanya saya tegaskan kembali, itu tidak benar,” kata Ali.

Ia mengungkapkan, pada hari pencoblosan dia hanya memilih di TPS 1, Lingkungan 1, Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto. “Saya memilih di TPS 1 tempat saya memilih, setelah memilih saya langsung ke Jakarta karena ada urusan,” jelas staf Dinas PU-PR Provinsi Gorontalo ini. Ia menambahkan, sejak pindah domisili dari warga Kota Gorontalo ke Kabupaten Gorontalo pada tahun 2010 dia selalu menggunakan hak suara dengan baik. “Saya tahun 2010 pindah ke Kabupaten Gorontalo karena alasan menikah, disini saya gunakan hak suara saya dengan baik,” tutup Ali.

Sebelumnya, dalam uraian permohonan yang disampaikan salah satu pengacara RA-DG, Salahudin Pakaya nama Ali Muhktar Polapa tercatat memilih dua kali pada Pilkada 9 Desember 2020.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

31 Kotak Suara Dibuka

Sementara itu, menghadapi sidang lanjutan di MK pada Rabu (3/2), KPU membuka 31 kotak suara yang dipersoalkan dalam sengketa hasil Pilkada. Pembukaan kotak suara disaksikan Bawaslu, kepolisian, serta saksi pasangan calon.

Plt Ketua KPU Rasid Patamani menjelaskan, pembukaan kotak suara ini sebagai upaya KPU menyiapkan alat bukti terkait gugatan pemohon di MK. “Ini sebagai alat bukti jawaban termohon, termasuk alat bukti yang kita sampaikan adalah formulir C hasil KWK yang tadi kita sudah lakukan pemotretan, kemudian kita akan cetak ulang dan itu yang kita akan sampaikan di MK nanti,” ungkapnya Rasid.

Dia menambahkan, 31 kotak suara yang dibuka dari 11 Kecamatan itu adalah dari Kecamatan Limboto, Kecamatan Telaga, Kecamatan Telaga Biru, Kecamatan Limboto Barat, Kecamatan Telaga Jaya, Kecamatan Tabongo, Kecamatan Pulubala, Kecamatan Boliyohuto, Kecamatan Mootilango, Kecamatan Tibawa, dan Kecamatan Tilango. “Khusus untuk TPS 7 di Kelurahan Hutuo ada beberapa diambil, baik formulir C hasil KWK, biodata pengguna DPTb, formulir C daftar hadir dan formulir C Pemberitahuan. Dan ini bukan tentang pemilih ganda. Akan tetapi tentang dalil gugatan pasangan calon yang dimohonkan ke MK, maka kita akan jawab, karena bagi KPU siapa yang mendalilkan, maka dia yang akan membuktikan dan KPU sekedar menjawab apa yang diidalilkan serta menunjukkan hasil kerja,” tegas Rasid.

Rasid mengakui ada juga pemilih ganda yang didalilkan oleh pemohon, tetapi paling banyak yang didalilkan dalam gugatan pemohon adalah formulir C hasil KWK, maka itu yang akan dibuktikan di MK. Rasid menambahkan, pembukaan kotak suara itu sudah sesuai dengan PKPU No. 19 Tahun 2020 pasal 71, serta surat edaran KPU RI No. 1232/PY.02.1_SD/03/KPU/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan hasil perselisian hasil pemilihan serentak tahun 2020 dan kemudian surat ke dua dari KPU RI tanggal 7 Januari 2021 No. 12/PY.02.1_SD/03/KPU/I/2021 perihal, pembukaan kotak suara dalam penyelesaian perselisihan pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

“Selain membuka kotak suara, juga terkait dengan dalil tentang rekomendasi Bawaslu, juga terkait putusan DKPP dan Insya Allah itu yang akan dijawab dan KPU sudah menunjuk kuasa hukum, berhubung ada dua pasangan calon yang mengugat hasil yakni pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 4,” jelasnya. “Kita serahkan semua pada putusan MK dan biarkan semua berproses, karena sebagai KPU sesuai motto kami melayani pastinya apapun yang diputuskan oleh MK kami sami’na wa atho’na,” sambung Rasid. (wie)

Tags: Bawaslukabupaten gorontaloKPUMKMKRIpilkadaRA-DG

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Tangani Batas Wilayah Pemprov Dinilai Belum Serius

Tangani Batas Wilayah Pemprov Dinilai Belum Serius

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.