DPT Ganda, Hakim MK : Memilih Dua Kali Resiko Pidana

GORONTALO – GP – Sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Pilkada), telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada yang menarik, saat sidang untuk Pilkada Kabupaten Gorontalo yang digelar Rabu (27/1), penasehat hukum pasangan calon Rustam Akili-Dicky Gobel, mendalilkan daftar pemilih tetap (DPT) ganda. Persoalan ini rupanya mendapat perhatian serius hakim konstitusi Arif Hidayat, pasalnya bisa beresiko pidana. “Ada persoalan-persoalan DPT ganda, ada persoalan orang yang tidak berhak memilih. Sudah, uraianya ada pada permohonan,”kata Arif Hidayat.

Pengacara Rustam-Dicky, Salahudin Pakaya yang hadir secara tatap muka dalam sidang MK itu mengatakan, DPT ganda terjadi lantaran komisi pemilihan umum (KPU) tidak menggunakan DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan. “Kami menemukan (DPT ganda) begitu banyak, kami temukan karena pemohon tidak menggunakan data DP4,”jelas Salahudin.

Masih dalam sidang pendahuluan PHP Pilkada Kabupaten Gorontalo, hakim konstitusi Arif Hidayat, kemudian mempertanyakan apakah orang yang masuk dalam DPT ganda itu juga menggunakan hak suara secara ganda. “Anda mengatakan, namanya di DPT dobel. Apakah itu menggunakan (suaranya) dua-duanya,”tanya hakim Arif Hidayat. Salahudin kemudian menjawab, akan menghadirkan saksinya terkait itu.

Namun, hakim mengatakan, jika sidang yang berlangsung kemarin, belum membahas saksi. Ia kemudian kembali menanyakan soal penggunaan hak suara dari orang yang terdaftar ganda di DPT, apakah benar-benar menggunakan hak suara secara ganda atau tidak. “Sekarang orang yang dobel (DPT) memilih, itu memilih siapa,”tanya hakim. Salahudin kembali menjawab, jika pihaknya tidak melihat orang pengguna DPT ganda itu memilih siapa, ia hanya mencontohkan ada dua orang yang mengaku ke pihaknya terkat itu. “Salah satu contoh ada dua orang, dia mengatakan nama yang sama,”kata Salahudin. Hakim Arif Hidayat lalu memperingatkan soal orang yang menggunakan DPT ganda akan beresiko pidana. “Begini loh, kalau itu (saksi) dihadirkan, ternyata dia memilih dua kali ada resiko dia dipidana loh,”ucap hakim Arif Hidayat.

Penyampaian hakim konstitusi Arif Hidayat, berkaitan dengan ketentuan pasal 178 B Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal itu disebutkan, jika memberikan suaranya lebih dari satu kali adalah perbuatan melawan hukum, dan dipidana dengan penajara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 108 bulan, dengan denda paling sedikit Rp 36 juta dan maksimal Rp 108 juta. Selain mempersoalkan DPT ganda, dalam sidang itu pihak penggugat juga meperkarakan penggunaan hak suara hanya bermodalkan kartu biodata, hal itu menurut Salahudin Pakaya tidak dibenarkan, lantaran harusnya yang digunakan adalah kartu tanda penduduk elektronik, apalagi yang bersangkutan diketahui tidak berdomisili di lokasi tempat pemungutan suara.

Keberatan itu, kata Salahudin sudah disampaikan saat rekapitulasi di tingkat TPS, namun tidak ditanggapi, makanya pihaknya tidak mendatangani hasil rekapitulasi itu. Dalam sidang itu, Rustam-Dicky meminta agar MK mengabulkan seluruh permohonan mereka, temasuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Gorontalo terkait penetapan hasil perolehan suara, dam meminta untuk melaksanakan pemungutan ulang pada sejumlah TPS. (tro)

Comment