logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

DPT Ganda, Hakim MK : Memilih Dua Kali Resiko Pidana

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 29 January 2021
in Headline
0
DPT Ganda, Hakim MK : Memilih Dua Kali Resiko Pidana

Suasana sidang pendahuluan PHP Pilkada penal tiga yang digelar Mahkamah Konstitus, untuk Pilkada Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango. (foto : tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Pilkada), telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada yang menarik, saat sidang untuk Pilkada Kabupaten Gorontalo yang digelar Rabu (27/1), penasehat hukum pasangan calon Rustam Akili-Dicky Gobel, mendalilkan daftar pemilih tetap (DPT) ganda. Persoalan ini rupanya mendapat perhatian serius hakim konstitusi Arif Hidayat, pasalnya bisa beresiko pidana. “Ada persoalan-persoalan DPT ganda, ada persoalan orang yang tidak berhak memilih. Sudah, uraianya ada pada permohonan,”kata Arif Hidayat.

Pengacara Rustam-Dicky, Salahudin Pakaya yang hadir secara tatap muka dalam sidang MK itu mengatakan, DPT ganda terjadi lantaran komisi pemilihan umum (KPU) tidak menggunakan DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan. “Kami menemukan (DPT ganda) begitu banyak, kami temukan karena pemohon tidak menggunakan data DP4,”jelas Salahudin.

Masih dalam sidang pendahuluan PHP Pilkada Kabupaten Gorontalo, hakim konstitusi Arif Hidayat, kemudian mempertanyakan apakah orang yang masuk dalam DPT ganda itu juga menggunakan hak suara secara ganda. “Anda mengatakan, namanya di DPT dobel. Apakah itu menggunakan (suaranya) dua-duanya,”tanya hakim Arif Hidayat. Salahudin kemudian menjawab, akan menghadirkan saksinya terkait itu.

Namun, hakim mengatakan, jika sidang yang berlangsung kemarin, belum membahas saksi. Ia kemudian kembali menanyakan soal penggunaan hak suara dari orang yang terdaftar ganda di DPT, apakah benar-benar menggunakan hak suara secara ganda atau tidak. “Sekarang orang yang dobel (DPT) memilih, itu memilih siapa,”tanya hakim. Salahudin kembali menjawab, jika pihaknya tidak melihat orang pengguna DPT ganda itu memilih siapa, ia hanya mencontohkan ada dua orang yang mengaku ke pihaknya terkat itu. “Salah satu contoh ada dua orang, dia mengatakan nama yang sama,”kata Salahudin. Hakim Arif Hidayat lalu memperingatkan soal orang yang menggunakan DPT ganda akan beresiko pidana. “Begini loh, kalau itu (saksi) dihadirkan, ternyata dia memilih dua kali ada resiko dia dipidana loh,”ucap hakim Arif Hidayat.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail -Wagub Idah Syahidah Pimpin Rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo

Wagub Idah Syahidah Raih Penghargaan Bunda Akselerasi Penurunan Stunting BKKBN RI

Raih Penghargaan, AIR Berhasil Kendalikan Inflasi

Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

Penyampaian hakim konstitusi Arif Hidayat, berkaitan dengan ketentuan pasal 178 B Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal itu disebutkan, jika memberikan suaranya lebih dari satu kali adalah perbuatan melawan hukum, dan dipidana dengan penajara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 108 bulan, dengan denda paling sedikit Rp 36 juta dan maksimal Rp 108 juta. Selain mempersoalkan DPT ganda, dalam sidang itu pihak penggugat juga meperkarakan penggunaan hak suara hanya bermodalkan kartu biodata, hal itu menurut Salahudin Pakaya tidak dibenarkan, lantaran harusnya yang digunakan adalah kartu tanda penduduk elektronik, apalagi yang bersangkutan diketahui tidak berdomisili di lokasi tempat pemungutan suara.

Keberatan itu, kata Salahudin sudah disampaikan saat rekapitulasi di tingkat TPS, namun tidak ditanggapi, makanya pihaknya tidak mendatangani hasil rekapitulasi itu. Dalam sidang itu, Rustam-Dicky meminta agar MK mengabulkan seluruh permohonan mereka, temasuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Gorontalo terkait penetapan hasil perolehan suara, dam meminta untuk melaksanakan pemungutan ulang pada sejumlah TPS. (tro)

Tags: BawasluDPTgorontalokabupaten gorontaloKPUMKRIpemiluPHP PilkadaPHPUpilkada

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail didampingi Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie bersama Forkopimda rapat terkait persiapan Nataru di Gorontalo, berlangsung di Resto Angelato, Kota Gorontalo, Rabu (10/12). (Foto – Ryan/ Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail -Wagub Idah Syahidah Pimpin Rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo

Thursday, 11 December 2025
Kepala BKKBN Provinsi Gorontalo Diano Tino Tandaju saat menyerahkan penghargaan dari BKKBN RI kepada Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie Bunda Akselerasi Penurunan Stunting di Provinsi Gorontalo. (Foto – Nova/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Raih Penghargaan Bunda Akselerasi Penurunan Stunting BKKBN RI

Wednesday, 10 December 2025
Adhan Dambea-Indra Gobel

Raih Penghargaan, AIR Berhasil Kendalikan Inflasi

Wednesday, 10 December 2025
Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

Wednesday, 10 December 2025
KETAHANAN PANGAN- Pemerintah melakukan program percetakan sawah baru seluas 5.642 hektare di Gorontalo. Program ini dimulai Senin (8/12) di Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan, Pohuwato. (foto: ryan/diskominfotik)

Prabowo Kucur Rp 207 M ke Gorontalo, Program Ketahanan Pangan Cetak 5.642 Ha Sawah Baru

Tuesday, 9 December 2025
Idah Syahidah

Golkar Kabgor, Musda Molor, Idah Gerah

Monday, 8 December 2025
Next Post
Lahan Tebu Dirusak, Gorontalo Terancam Krisis Gula

Lahan Tebu Dirusak, Gorontalo Terancam Krisis Gula

Discussion about this post

Rekomendasi

Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

Thursday, 11 December 2025
Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

Wednesday, 10 December 2025
Tersangka kasus kredit Kupedes Tolangohula, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Kasus Kredit Kupedes Tolangohula, Tiga Tersangka Jadi Tahanan Kejaksaan

Wednesday, 13 August 2025
Kepala BKKBN Provinsi Gorontalo Diano Tino Tandaju saat menyerahkan penghargaan dari BKKBN RI kepada Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie Bunda Akselerasi Penurunan Stunting di Provinsi Gorontalo. (Foto – Nova/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Raih Penghargaan Bunda Akselerasi Penurunan Stunting BKKBN RI

Wednesday, 10 December 2025

Pos Populer

  • Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

    Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Objek Wisata Pemandian Lombongo Telan Korban

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Gorontalo, Provinsi Lucu yang Memiliki 2 Hari Ulang Tahun  

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.