logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

DPT Ganda, Hakim MK : Memilih Dua Kali Resiko Pidana

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 29 January 2021
in Headline
0
DPT Ganda, Hakim MK : Memilih Dua Kali Resiko Pidana

Suasana sidang pendahuluan PHP Pilkada penal tiga yang digelar Mahkamah Konstitus, untuk Pilkada Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango. (foto : tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Pilkada), telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada yang menarik, saat sidang untuk Pilkada Kabupaten Gorontalo yang digelar Rabu (27/1), penasehat hukum pasangan calon Rustam Akili-Dicky Gobel, mendalilkan daftar pemilih tetap (DPT) ganda. Persoalan ini rupanya mendapat perhatian serius hakim konstitusi Arif Hidayat, pasalnya bisa beresiko pidana. “Ada persoalan-persoalan DPT ganda, ada persoalan orang yang tidak berhak memilih. Sudah, uraianya ada pada permohonan,”kata Arif Hidayat.

Pengacara Rustam-Dicky, Salahudin Pakaya yang hadir secara tatap muka dalam sidang MK itu mengatakan, DPT ganda terjadi lantaran komisi pemilihan umum (KPU) tidak menggunakan DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan. “Kami menemukan (DPT ganda) begitu banyak, kami temukan karena pemohon tidak menggunakan data DP4,”jelas Salahudin.

Masih dalam sidang pendahuluan PHP Pilkada Kabupaten Gorontalo, hakim konstitusi Arif Hidayat, kemudian mempertanyakan apakah orang yang masuk dalam DPT ganda itu juga menggunakan hak suara secara ganda. “Anda mengatakan, namanya di DPT dobel. Apakah itu menggunakan (suaranya) dua-duanya,”tanya hakim Arif Hidayat. Salahudin kemudian menjawab, akan menghadirkan saksinya terkait itu.

Namun, hakim mengatakan, jika sidang yang berlangsung kemarin, belum membahas saksi. Ia kemudian kembali menanyakan soal penggunaan hak suara dari orang yang terdaftar ganda di DPT, apakah benar-benar menggunakan hak suara secara ganda atau tidak. “Sekarang orang yang dobel (DPT) memilih, itu memilih siapa,”tanya hakim. Salahudin kembali menjawab, jika pihaknya tidak melihat orang pengguna DPT ganda itu memilih siapa, ia hanya mencontohkan ada dua orang yang mengaku ke pihaknya terkat itu. “Salah satu contoh ada dua orang, dia mengatakan nama yang sama,”kata Salahudin. Hakim Arif Hidayat lalu memperingatkan soal orang yang menggunakan DPT ganda akan beresiko pidana. “Begini loh, kalau itu (saksi) dihadirkan, ternyata dia memilih dua kali ada resiko dia dipidana loh,”ucap hakim Arif Hidayat.

Related Post

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Penyampaian hakim konstitusi Arif Hidayat, berkaitan dengan ketentuan pasal 178 B Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal itu disebutkan, jika memberikan suaranya lebih dari satu kali adalah perbuatan melawan hukum, dan dipidana dengan penajara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 108 bulan, dengan denda paling sedikit Rp 36 juta dan maksimal Rp 108 juta. Selain mempersoalkan DPT ganda, dalam sidang itu pihak penggugat juga meperkarakan penggunaan hak suara hanya bermodalkan kartu biodata, hal itu menurut Salahudin Pakaya tidak dibenarkan, lantaran harusnya yang digunakan adalah kartu tanda penduduk elektronik, apalagi yang bersangkutan diketahui tidak berdomisili di lokasi tempat pemungutan suara.

Keberatan itu, kata Salahudin sudah disampaikan saat rekapitulasi di tingkat TPS, namun tidak ditanggapi, makanya pihaknya tidak mendatangani hasil rekapitulasi itu. Dalam sidang itu, Rustam-Dicky meminta agar MK mengabulkan seluruh permohonan mereka, temasuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Gorontalo terkait penetapan hasil perolehan suara, dam meminta untuk melaksanakan pemungutan ulang pada sejumlah TPS. (tro)

Tags: BawasluDPTgorontalokabupaten gorontaloKPUMKRIpemiluPHP PilkadaPHPUpilkada

Related Posts

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Saturday, 30 May 2026
Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Saturday, 30 May 2026
Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Saturday, 30 May 2026
Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Friday, 29 May 2026
Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Friday, 29 May 2026
Next Post
Lahan Tebu Dirusak, Gorontalo Terancam Krisis Gula

Lahan Tebu Dirusak, Gorontalo Terancam Krisis Gula

Discussion about this post

Rekomendasi

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

Tuesday, 2 June 2026
TETAP RAMAI - Suasana pelelangan ikan di Kota Gorontalo yang selalu ramai kendati harga ikan mengalami fluktuasi lantaran cuaca buruk. (Foto: dok/ gorontalopost)

Cuaca Buruk Picu Fluktuasi Harga Ikan

Tuesday, 2 June 2026
Iptu Gendut Hartono

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

Tuesday, 2 June 2026
Satu unit rumah permanen milik warga yang ada di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, dilalap si jago merah pada

Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

Tuesday, 2 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Cuaca Buruk Picu Fluktuasi Harga Ikan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.