logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

DPT Ganda, Hakim MK : Memilih Dua Kali Resiko Pidana

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 29 January 2021
in Headline
0
DPT Ganda, Hakim MK : Memilih Dua Kali Resiko Pidana

Suasana sidang pendahuluan PHP Pilkada penal tiga yang digelar Mahkamah Konstitus, untuk Pilkada Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango. (foto : tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Pilkada), telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada yang menarik, saat sidang untuk Pilkada Kabupaten Gorontalo yang digelar Rabu (27/1), penasehat hukum pasangan calon Rustam Akili-Dicky Gobel, mendalilkan daftar pemilih tetap (DPT) ganda. Persoalan ini rupanya mendapat perhatian serius hakim konstitusi Arif Hidayat, pasalnya bisa beresiko pidana. “Ada persoalan-persoalan DPT ganda, ada persoalan orang yang tidak berhak memilih. Sudah, uraianya ada pada permohonan,”kata Arif Hidayat.

Pengacara Rustam-Dicky, Salahudin Pakaya yang hadir secara tatap muka dalam sidang MK itu mengatakan, DPT ganda terjadi lantaran komisi pemilihan umum (KPU) tidak menggunakan DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan. “Kami menemukan (DPT ganda) begitu banyak, kami temukan karena pemohon tidak menggunakan data DP4,”jelas Salahudin.

Masih dalam sidang pendahuluan PHP Pilkada Kabupaten Gorontalo, hakim konstitusi Arif Hidayat, kemudian mempertanyakan apakah orang yang masuk dalam DPT ganda itu juga menggunakan hak suara secara ganda. “Anda mengatakan, namanya di DPT dobel. Apakah itu menggunakan (suaranya) dua-duanya,”tanya hakim Arif Hidayat. Salahudin kemudian menjawab, akan menghadirkan saksinya terkait itu.

Namun, hakim mengatakan, jika sidang yang berlangsung kemarin, belum membahas saksi. Ia kemudian kembali menanyakan soal penggunaan hak suara dari orang yang terdaftar ganda di DPT, apakah benar-benar menggunakan hak suara secara ganda atau tidak. “Sekarang orang yang dobel (DPT) memilih, itu memilih siapa,”tanya hakim. Salahudin kembali menjawab, jika pihaknya tidak melihat orang pengguna DPT ganda itu memilih siapa, ia hanya mencontohkan ada dua orang yang mengaku ke pihaknya terkat itu. “Salah satu contoh ada dua orang, dia mengatakan nama yang sama,”kata Salahudin. Hakim Arif Hidayat lalu memperingatkan soal orang yang menggunakan DPT ganda akan beresiko pidana. “Begini loh, kalau itu (saksi) dihadirkan, ternyata dia memilih dua kali ada resiko dia dipidana loh,”ucap hakim Arif Hidayat.

Related Post

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Penyampaian hakim konstitusi Arif Hidayat, berkaitan dengan ketentuan pasal 178 B Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal itu disebutkan, jika memberikan suaranya lebih dari satu kali adalah perbuatan melawan hukum, dan dipidana dengan penajara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 108 bulan, dengan denda paling sedikit Rp 36 juta dan maksimal Rp 108 juta. Selain mempersoalkan DPT ganda, dalam sidang itu pihak penggugat juga meperkarakan penggunaan hak suara hanya bermodalkan kartu biodata, hal itu menurut Salahudin Pakaya tidak dibenarkan, lantaran harusnya yang digunakan adalah kartu tanda penduduk elektronik, apalagi yang bersangkutan diketahui tidak berdomisili di lokasi tempat pemungutan suara.

Keberatan itu, kata Salahudin sudah disampaikan saat rekapitulasi di tingkat TPS, namun tidak ditanggapi, makanya pihaknya tidak mendatangani hasil rekapitulasi itu. Dalam sidang itu, Rustam-Dicky meminta agar MK mengabulkan seluruh permohonan mereka, temasuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Gorontalo terkait penetapan hasil perolehan suara, dam meminta untuk melaksanakan pemungutan ulang pada sejumlah TPS. (tro)

Tags: BawasluDPTgorontalokabupaten gorontaloKPUMKRIpemiluPHP PilkadaPHPUpilkada

Related Posts

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Wednesday, 22 July 2026
Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Monday, 20 July 2026
Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Sunday, 19 July 2026
Next Post
Lahan Tebu Dirusak, Gorontalo Terancam Krisis Gula

Lahan Tebu Dirusak, Gorontalo Terancam Krisis Gula

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.