logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

MK Segera Sidang Pilkada Kabgor, Gugatan RADG Dapat Register MK

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 19 January 2021
in Headline
0
Lima Paslon Gugat ke MK

ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

LIMBOTO -GP- Gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Pilkada Kabupaten Gorontalo, Rustam Akili-Dicky Gobel (RADG), akhirnya mendapatkan register di Mahkamah Konstitusi (MK). Itu artinya, peluang gugatan pasangan yang diusung Nasdem-PKS itu untuk disidangkan MK kian terbuka.

Pengacara pasangan Rustam-Dicky, Susanto Kadir, mengakui, gugatan kliennya telah mengantongi Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan nomor 56/PAN.MK/ARPK/01/2021, dan sudah tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) pada Senin (18/1) pukul 10.00 WIB dengan registrasi perkara: nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021.

Susanto mengatakan, dengan terbitnya akta registrasi dari Mahkamah Konstitusi, maka perkara yang diajukan oleh pasangan RADG akan segera melalui tahapan pemeriksaan materi.  “Sesuai yang tertera dalam e-BRPK dan ARPK, jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada 25 sampai 29 Januari,” ujarnya. Menurutnya, pemeriksaan pendahuluan ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan, kejelasan materi permohonon, serta memeriksa alat bukti pemohon. Pada waktu yang sama juga akan diagendakan penetapan pihak terkait. Apakah pihak pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto (NDH) bisa lolos sebagai pihak terkait atau tidak. “Nanti mulai 1-11 Februari diagendakan pemeriksaan persidangan,” tambahnya.

Susanto menjelaskan, nanti saat pemeriksaan persidangan akan ada penyerahan jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Serta pemeriksaan alat bukti baik termohon, pihak terkait dan Bawaslu dan pembahasan perkara. “Lalu sampai pada pengambilan putusan ,” jelas Susanto.

Related Post

Lolos dari Gorontalo, Polda Metro Jaya Amankan 54 Ton Batu Hitam, Lima Orang Ditangkap

Gubernur Gusnar Ismail Temui Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan

Gedung PN Suwawa Ludes Terbakar

Gubernur Minta Klarifikasi Soal Demo ASN, Adhan: Saya Bukan Bawahannya

Menurut Ketua LBH Limboto itu, dari 25 Januari-11 Februari belum ada pemeriksaan saksi, ahli. MK masih sebatas memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohononan serta memeriksa dan mensahkan kelengkapan alat bukti. Nanti setelah itu barulah diputuskan apakah perkara itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dan bukti atau tidak. “Biasanya dipersidangan umum itu disebut dengan putusan sela,” jelas Susanto.

Jika MK memutuskan perkara bisa dilanjutkan, maka nanti tanggal 19 Februari akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan. Pada saat itu baru akan mendengarkan penjelasan saksi, ahli dan alat bukti tambahan. Pelaksanaannya dari 19 Februari-26 Maret. usanto menjelaskan, secara umum materi gugatan pasangan RADG di MK seputar perolehan hasil suara dan bagaimana cara perolehan hasil tersebut. “Karena secara umum kami mempersoalkan proses dari tahapan awal pendaftaran sampai ditetapkan rekapitulasi sampai diplenokan KPU. Intinya kami sudah siap materi semua dan saksinya,” tandas Susanto.

Diwawancarai terpisah, tim hukum pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto Rio Potale dan Rivki Mohi menyatakan pihaknya optimis, gugatan pasangan RADG tidak memenuhi syarat formil dan non formil. Pemeriksaan syarat formil dan non formil akan dilakukan pada pemeriksaan pendahuluan pada 26- 29 Januari. Syarat formil yang akan diperiksa adalah kedudukan pemohon, tenggat waktu. Sementara syarat materilnya adalah apakah gugatan yang dilayangkan merupakan sengketa pemilihan atau tidak.
“Kami optimis tidak diterima. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai pemohon. Karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara. Dan yang mereka ajukan hanya tentang sengketa proses. Sedangkan MK menangani sengketa hasil,” tandas Rivki.

Dia mengatakan, sekalipun MK melanjutkan ke agenda persidangan, kuasa hukum tim NDH punya bukti-bukti tentang dalil permohonan pasangan RADG. “Kami menghimbau seluruh pendukung untuk tetap tenang. Jangan terpengaruh dengan isu-isu di luar, kita hargai calon pasangan lain melakukan upaya hukum di MK,” ujarnya.
“Tak perlu menanggapi atau memberikan statmen yang kita tidak tahu duduk persoalannya, hargailah proses yang ada,” sambung Rivki. (wie)

Tags: kabupaten gorontalopilkadasidang MK

Related Posts

Lolos dari Gorontalo, Polda Metro Jaya Amankan 54 Ton Batu Hitam, Lima Orang Ditangkap

Lolos dari Gorontalo, Polda Metro Jaya Amankan 54 Ton Batu Hitam, Lima Orang Ditangkap

Saturday, 24 October 2026
Gubernur Gusnar Ismail Temui Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan

Gubernur Gusnar Ismail Temui Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan

Thursday, 22 October 2026
Gedung PN Suwawa Ludes Terbakar

Gedung PN Suwawa Ludes Terbakar

Thursday, 22 October 2026
Inovasi Pemkot dan BTN: Kartu AIR Belajar Pantau Kehadiran dan Dorong Budaya Menabung

Gubernur Minta Klarifikasi Soal Demo ASN, Adhan: Saya Bukan Bawahannya

Wednesday, 21 October 2026
Kekerasan di SMAN 1 Gorontalo, 21 Siswa Terlibat, Pelaku Diskorsing, Korban Lapor Polisi

Kekerasan di SMAN 1 Gorontalo, 21 Siswa Terlibat, Pelaku Diskorsing, Korban Lapor Polisi

Wednesday, 21 October 2026
Citilink Bidik Kembali Rute Gorontalo

Citilink Bidik Kembali Rute Gorontalo

Wednesday, 21 October 2026
Next Post
Ombak Tinggi Hantam Taludaa

Ombak Tinggi Hantam Taludaa

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Empat Lomba Meriahkan Semarak Bulan Bahasa Bastrasia 2026

Empat Lomba Meriahkan Semarak Bulan Bahasa Bastrasia 2026

Saturday, 24 October 2026
Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

Thursday, 22 October 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Optimalkan Distribusi BBM di Gorontalo

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Optimalkan Distribusi BBM di Gorontalo

Saturday, 17 October 2026
Inovasi Pemkot dan BTN: Kartu AIR Belajar Pantau Kehadiran dan Dorong Budaya Menabung

Gubernur Minta Klarifikasi Soal Demo ASN, Adhan: Saya Bukan Bawahannya

Wednesday, 21 October 2026

Pos Populer

  • Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

    Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Meremehkan Pendidikan Dalam Kepemimpinan dan Matinya Nalar

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kekerasan di SMAN 1 Gorontalo, 21 Siswa Terlibat, Pelaku Diskorsing, Korban Lapor Polisi

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.