logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

MK Segera Sidang Pilkada Kabgor, Gugatan RADG Dapat Register MK

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 19 January 2021
in Headline
0
Lima Paslon Gugat ke MK

ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

LIMBOTO -GP- Gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Pilkada Kabupaten Gorontalo, Rustam Akili-Dicky Gobel (RADG), akhirnya mendapatkan register di Mahkamah Konstitusi (MK). Itu artinya, peluang gugatan pasangan yang diusung Nasdem-PKS itu untuk disidangkan MK kian terbuka.

Pengacara pasangan Rustam-Dicky, Susanto Kadir, mengakui, gugatan kliennya telah mengantongi Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan nomor 56/PAN.MK/ARPK/01/2021, dan sudah tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) pada Senin (18/1) pukul 10.00 WIB dengan registrasi perkara: nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021.

Susanto mengatakan, dengan terbitnya akta registrasi dari Mahkamah Konstitusi, maka perkara yang diajukan oleh pasangan RADG akan segera melalui tahapan pemeriksaan materi.  “Sesuai yang tertera dalam e-BRPK dan ARPK, jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada 25 sampai 29 Januari,” ujarnya. Menurutnya, pemeriksaan pendahuluan ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan, kejelasan materi permohonon, serta memeriksa alat bukti pemohon. Pada waktu yang sama juga akan diagendakan penetapan pihak terkait. Apakah pihak pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto (NDH) bisa lolos sebagai pihak terkait atau tidak. “Nanti mulai 1-11 Februari diagendakan pemeriksaan persidangan,” tambahnya.

Susanto menjelaskan, nanti saat pemeriksaan persidangan akan ada penyerahan jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Serta pemeriksaan alat bukti baik termohon, pihak terkait dan Bawaslu dan pembahasan perkara. “Lalu sampai pada pengambilan putusan ,” jelas Susanto.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Menurut Ketua LBH Limboto itu, dari 25 Januari-11 Februari belum ada pemeriksaan saksi, ahli. MK masih sebatas memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohononan serta memeriksa dan mensahkan kelengkapan alat bukti. Nanti setelah itu barulah diputuskan apakah perkara itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dan bukti atau tidak. “Biasanya dipersidangan umum itu disebut dengan putusan sela,” jelas Susanto.

Jika MK memutuskan perkara bisa dilanjutkan, maka nanti tanggal 19 Februari akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan. Pada saat itu baru akan mendengarkan penjelasan saksi, ahli dan alat bukti tambahan. Pelaksanaannya dari 19 Februari-26 Maret. usanto menjelaskan, secara umum materi gugatan pasangan RADG di MK seputar perolehan hasil suara dan bagaimana cara perolehan hasil tersebut. “Karena secara umum kami mempersoalkan proses dari tahapan awal pendaftaran sampai ditetapkan rekapitulasi sampai diplenokan KPU. Intinya kami sudah siap materi semua dan saksinya,” tandas Susanto.

Diwawancarai terpisah, tim hukum pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto Rio Potale dan Rivki Mohi menyatakan pihaknya optimis, gugatan pasangan RADG tidak memenuhi syarat formil dan non formil. Pemeriksaan syarat formil dan non formil akan dilakukan pada pemeriksaan pendahuluan pada 26- 29 Januari. Syarat formil yang akan diperiksa adalah kedudukan pemohon, tenggat waktu. Sementara syarat materilnya adalah apakah gugatan yang dilayangkan merupakan sengketa pemilihan atau tidak.
“Kami optimis tidak diterima. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai pemohon. Karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara. Dan yang mereka ajukan hanya tentang sengketa proses. Sedangkan MK menangani sengketa hasil,” tandas Rivki.

Dia mengatakan, sekalipun MK melanjutkan ke agenda persidangan, kuasa hukum tim NDH punya bukti-bukti tentang dalil permohonan pasangan RADG. “Kami menghimbau seluruh pendukung untuk tetap tenang. Jangan terpengaruh dengan isu-isu di luar, kita hargai calon pasangan lain melakukan upaya hukum di MK,” ujarnya.
“Tak perlu menanggapi atau memberikan statmen yang kita tidak tahu duduk persoalannya, hargailah proses yang ada,” sambung Rivki. (wie)

Tags: kabupaten gorontalopilkadasidang MK

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Ombak Tinggi Hantam Taludaa

Ombak Tinggi Hantam Taludaa

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.