GORONTALO -GP- Pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU di Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo dan Pohuwato, belum bisa bernafas lega. Menyusul masih adanya gugatan terhadap hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh sejumlah pasangan calon yang kalah. Dari laman resmi Mahkamah Konstitusi yang diakses Harian Gorontalo Post, tadi malam (20/12), terlihat ada lima gugatan hasil Pilkada dari Gorontalo yang telah didaftarkan.
Dua dari Kabupaten Bone Bolango masing-masing oleh pasangan calon Rusliyanto Monoarfa-Umar Ibrahim serta pasangan calon Kilat Wartabone-Syamsir Djafar Kiyai. Kemudian ada dua gugatan terhadap hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo. Yaitu oleh pasangan calon Tony Junus-Daryatno Gobel. Namun sayangnya untuk gugatan kedua dalam laman resmi MK tidak muncul nama pihak yang mengajukan gugatan. Walau awak media ini sudah berupaya berulangkali untuk mengakses laman resmi MK dengan cara yang sama seperti cara mengakses gugatan dari calon lain yang bisa muncul siapa pihak yang melayangkan gugatan.
Kemudian gugatan yang terakhir adalah gugatan terhadap hasil Pilkada Pohuwato. Oleh pasangan calon Iwan Adam-Zunaid Hasan. Lima gugatan yang sudah masuk ke MK itu semuanya didaftarkan pada 18 Desember. Berdasarkan dokumen gugatan yang muncul dalam laman resmi MK, pasangan calon Rusliyanto Monoarfa-Umar Ibrahim memohon pembatalan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor : 595/PL.02.6-Kpt/7503/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020, tanggal 15 Desember2020.Dalam gugatannya, pasangan ini antara lain mempersoalkan jumlah surat suara yang didistribusikan KPU ke 351 TPS di Bone Bolango tidak sesuai dengan jumlah DPT.
Selain itu, pasangan Rusliyanto-Umar juga mempersoalkan klaim yang dilakukan oleh pasangan Kilat Wartabone-Syamsir Djafar Kiyai yang didukung oleh PDIP-Golkar saat masa kampanye. Padahal Golkar menjadi partai yang resmi mengusung pasangan Rusliyanto-Umar. Dan pasangan Kilat-Syamsir sesungguhnya merupakan calon independent. Hal tersebut dinilai menggerus perolehan suara pasangan Rusliyanto Monoarfa-Umar Ibrahim.
Permohonan agar MK membatalkan keputusan KPU atas hasil Pilkada juga dilayangkan pasangan Kilat Wartabone-Syamsir Kiyai. Tapi dalam materi gugatannya, pasangan ini menyatakan ada selisih suara antara hasil KPU dengan perhitungan sendiri yang dilakukan oleh kubu pemohon. Dari hitungan yang dilakukan oleh pasangan Kilat-Syamsir, pasangan Hamim Pou-Merlan Uloli yang ditetapkan sebagai pemenang harusnya hanya mendapat 42 ribu suara bukan 43 ribu. Dan pasangan Kilat-Syamsir harusnya 29 ribu suara bukan 30 ribu suara.
Perbedaan data ini menurut pasangan Kilat-Syamsir menunjukkan bahwa rekapitulasi KPU dilakukan dengan cara perhitungan secara tidak jujur dan tidak adil dan penuh praktik kecurangan yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif.
Oleh karena itu, pasangan ini meminta agar MK memutuskan bahwa penetapan Hamim-Merlan sebagai pemenang Pilkada tidak sah. Kemudian menetapan pasangan Kilat-Syamsir sebagai pasangan peraih suara terbanyak kedua. Dan menyatakan dan menetapan Kilat-Syamsir sebagai paslon terpilih
Gugatan Hasil Pilkada Kabgor
Sementara itu, pasangan calon Tony Junus-Daryatno Gobel bermohon agar MK membatalkan keputusan KPU nomor : 750/PL.02.6-KPT/7501/KPU-Kab-XII.2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil Pilkada. Dalam gugatannya, pasangan yang diusung PDIP-PAN ini mempersoalkan keputusan KPU yang tetap mengikusertakan pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto sebagai peserta Pilkada. Padahal Bawaslu sudah merekomendasikan agar KPU mendiskualifikasi pasangan Nelson-Hendra karena dinilai telah melanggar 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016.
Makanya pasangan ini meminta agar MK bisa memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon Nelson-Hendra. Dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemilihan ulang di seluruh TPS dengan hanya mengikusertakan tiga Paslon paling lambat 30 hari sejak putusan dalam perkara ini dibacakan. Dalam laman resmi MK juga muncul satu gugatan lain yang mempersoalkan hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo. Tapi sayangnya saat gugatan itu akan diklik tidak muncul siapa pihak yang menggugat.
Gugatan Pilkada Pohuwato
Sementara pasangan calon yang menggugat hasil Pikada Pohuwato ada satu paslon. Yaitu pasangan Iwan Adam-Zunaid Hasan. Pasangan yang diusung partai politik ini juga memohon agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Kaupetan Pohuwato Nomor: 390/PL.02.6-Kpt/7504/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil Pilkada.
Dalam gugatannya, Paslon yang meraih suara terbanyak kedua ini menguraikan bahwa adanya selisih perolehan suara antara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak pertama yaitu pasangan Saipul Mbuinga-Suharsi Igrisa (SMS) disebabkan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pasangan SMS di beberapa tempat secara terstruktur, sistematis dan masif. Kecurangan secara sistematis seperti politisasi birokrasi dan politik uang. Makanya pasangan ini meminta agar MK bisa membatalkan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil Pilkada. Kemudian menyatakan perolehan suara pasangan SMS sebanyak 37.190 suara adalah tidak sah. Atau memutuskan pasangan Iwan-Zunaid sebagai peraih suara terbanyak setelah suara pasangan SMS dianggap tidak sah secara keseluruhan.
Tanggapan KPU
Tanda-tanda sejumlah Paslon untuk menggugat hasil Pilkada ke MK memang sudah mulai terlihat saat rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil Pilkada. Rapat pleno KPU di tiga daerah diwarnai aksi sejumlah Paslon yang tidak bersedia untuk menandatangani berita acara hasil rapat pleno. Makanya KPU mengisyaratkan untuk mempersilahkan pihak-pihak keberatan dengan hasil Pleno untuk melayangkan gugatan ke MK.
“Ada ruang untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yang pasti, kita sebagai lembaga yang diberikan peran dan tanggungjawab, tentunya kita siap, artinya kerja-kerja kita tentunya harus kita wujudkan dalam bentuk pertanggungjawaban, semisal ada gugatan ya kita tunjukan kita jawab seluruh gugatan yang berkenaan dengan kerja-kerja kita sebagai penyelenggara,” tandas Ketua KPU Pohuwato Rinto W Ali usai rapat Pleno pada Selasa (15/12).
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu juga menghormati upaya-upaya yang akan ditempuh pasangan calon yang akan menggugat hasil Pilkada ke MK. “Namun demikian jika memang ada yang akan melaporkan ke MK kita hormati dan hargai apa yang menjadi keinginan mereka,”tandas Rasyid usai rapat pleno pada Rabu (16/12).
Comment