logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Pelaku Penikaman di JDS Diciduk

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 8 December 2020
in Metropolis
0
Pelaku Penikaman di JDS Diciduk
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO –  GP – Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penikaman di Heledulaa Utara, Kota Timur, Kota Gorontalo, Senin (7/12). DT (19) warga Bulotadaa Barat diamankan bersama dengan sebilah badik berukurang 38 centimeter yang diduga digunakan untuk menikam korban Hakim Yusuf (19).

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan dini hari. Kejadian berawal dari tersangka dan dua rekannya tengah melakukan pesta miras di JDS hingga pukul 02:00, Ahad (6/12). Korban yang melintas untuk melakukan pengisian bensin di lokasi kemudian dipanggil tersangka. “Mereka sempat berdebat terkait permasalahan dimasa lalu, tersangka tersinggung dengan penjelasan korban,” ujar Laode. Merasa dibohongi, tersangka pun tak berpikir panjang. Sebilah badik yang tersimpan di pinggang langsung dicabut.

DT langsung menghujani korban dengan tiga tikaman, dua di bagian punggung dan satu di bagian paha. Korban yang masih duduk diatas motor tersebut langsung jatuh tersungkur dan bersimbah darah. Panik melihat korban yang sudah tak berdaya, DT langsung mengambil langkah seribu dan meninggalkan korban terkapar. Sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian langsung melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. “Motiv penikaman karena ketersinggungan dengan penjelasan korban terkait masalah, kemudian dipengaruhi miras,” katanya.

Kini tersangka resmi menghuni rumah tahanan Mapolsek Kota Timur, Kota Gorontalo. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Kami akan tingkatkan patroli, terutama pemberantasan miras. Ini menjadi pemicu tindak kehatan lainnya,” ujar Laode. (tr-69)

Related Post

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Miras Masih Beredar di Desa

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Tags: jdsKota Gorontalokriminalpenikamanpolres gorontalo kota

Related Posts

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Wednesday, 22 July 2026
Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Tuesday, 21 July 2026
Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Tuesday, 21 July 2026
Next Post
Mubes Lamahu 2020 Memuaskan Sekaligus Mengecewakan ?

Mubes Lamahu 2020 Memuaskan Sekaligus Mengecewakan ?

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.