Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kabar kembali beroperasinya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, langsung direspons Polres Gorontalo. Jajaran Satreskrim bahkan telah turun melakukan penyisiran di lokasi yang dilaporkan menjadi titik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Namun, dalam penyisiran yang dilakukan Kamis (29/10/2026), polisi mengaku tidak menemukan alat berat maupun aktivitas pertambangan seperti informasi yang beredar. Respons kepolisian ini disampaikan Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Wawan Suryawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026).
Iptu Wawan mengatakan, informasi mengenai dugaan kembali beroperasinya PETI di wilayah tersebut menjadi perhatian serius kepolisian. Menurutnya, Polres Gorontalo sebelumnya telah melakukan langkah penertiban dengan menerjunkan tim gabungan Satreskrim ke lokasi pada 29 Oktober 2026.
Tim yang terdiri dari Unit II Tipidter dan Opsnal Satreskrim itu dipimpin Kanit Tipidter Ipda Sumarlin Dale, S.H., bersama Kanit Pidum sekaligus Katim Opsnal Ipda Muh. Rifalqi, S.Tr.K. Penyisiran dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal yang kembali berlangsung di Dusun Pasir Putih.
Meski tidak menemukan alat berat, polisi tetap memberikan peringatan kepada para penambang tradisional yang berada di lokasi. Petugas mengingatkan agar aktivitas penambangan dihentikan apabila belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Langkah persuasif tersebut, kata Wawan, bukan berarti kepolisian membiarkan aktivitas PETI. (roy)













Discussion about this post